Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

AWAS! Jamaah Haji 2024 Tanpa Smartcard Akan Kena Denda di Arafah

Posted on May 13, 2024

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menunjukan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji. Tahun 2024 ini, setiap jamaah akan diberikan smartcard, sebuah kartu elektronik yang akan menjadi akses utama selama pelaksanaan ibadah haji, terutama di puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa smartcard ini merupakan salah satu bentuk inovasi yang dikeluarkan pemerintah Saudi untuk digunakan oleh seluruh jamaah haji.

“Kartu ini bukan hanya sebagai akses masuk ke Armuzna, tapi juga berfungsi untuk menjaga validitas data jamaah haji tahun 2024,” ungkap Hilman kepada Tim Media Center Haji di Madinah, Jumat (10/5/2024).
Lebih lanjut, Hilman menambahkan bahwa smartcard ini juga berfungsi untuk mencegah adanya jamaah yang berhaji tanpa prosedur atau jalur resmi.

Mencegah “Penumpang Gelap” dan Memastikan Keamanan Jamaah

Bentuk smartcard ini menyerupai id card dan dilengkapi dengan QR Code yang memuat data resmi jamaah. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh otoritas terkait di Arab Saudi, QR Code pada smartcard akan di-scan untuk memverifikasi data jamaah.


“Pada puncak haji, akses masuk ke Armuzna akan dilakukan dengan scan QR Code pada smartcard. Jika data sesuai, jamaah diizinkan masuk. Sebaliknya, jika data tidak sesuai, maka jamaah tidak diizinkan masuk Arafah untuk berhaji,” jelas Hilman.

Smartcard ini menjadi syarat wajib untuk memasuki Masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Bahkan, saat pergeseran jamaah dari hotel menuju Arafah, setiap bus akan diperiksa secara ketat, termasuk menghitung jumlah penumpang di dalam bus.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ‘penumpang gelap’ di jalan,” tegas Hilman.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Petugas Saudi akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap visa dan smartcard jamaah di semua titik menuju Makkah. Bagi jamaah yang kedapatan tidak memiliki visa maupun smartcard, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar 10 ribu riyal dan dideportasi keluar dari Saudi.

Sanksi tersebut juga berimbas pada larangan datang ke Tanah Suci selama 10 tahun. Ketentuan ini menunjukan keseriusan pemerintah Saudi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.

Kemenag telah memulai distribusi smartcard kepada jamaah haji Indonesia melalui embarkasi masing-masing. Sebanyak 10 ribu smartcard telah dibagikan, dan sisanya akan dibagikan saat jamaah tiba di Makkah.

Hilman berpesan kepada seluruh jamaah yang telah menerima smartcard untuk menjaganya dengan baik.

“Jangan sampai hilang dan tercecer sebab smartcard tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Saudi, dan kita tidak punya penggantinya,” tandas Hilman.

Smartcard menjadi sebuah terobosan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah haji.

Diharapkan, smartcard dapat meminimalisir potensi kecurangan dan pelanggaran selama proses pelaksanaan ibadah haji. Jamaah haji pun diharapkan dapat mematuhi aturan dan menjaga smartcard dengan baik agar proses ibadah haji dapat berjalan lancar dan khusyuk.

Disadur dan ditulis ulang dari NU Online

Terbaru

  • 10 Cara Menambah Followers Instagram Gratis di Tahun 2025: Strategi Lengkap
  • Cara Dapat Reward Telkomsel Prestige Gold 17GB
  • 5 Fitur Premium di ASUS Gaming K16 K3605VC, Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau!
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • 10 Cara Menambah Followers Instagram Gratis di Tahun 2025: Strategi Lengkap
  • Cara Dapat Reward Telkomsel Prestige Gold 17GB
  • 5 Fitur Premium di ASUS Gaming K16 K3605VC, Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau!

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme