Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Memahami Perbedaan Cek dan Bilyet Giro dalam Dunia Perbankan

Posted on June 1, 2024
Bitcoin symbol illustration. Logo the crtyptocurrency Bitcoin is currently using. Wide range of uses for this illustration.

Dalam dunia perbankan, cek dan bilyet giro merupakan dua instrumen pembayaran giral yang sering digunakan oleh nasabah untuk berbagai keperluan transaksi. Meski sekilas terlihat mirip, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam sejumlah aspek. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara cek dan bilyet giro, serta memberikan pemahaman tentang definisi dan syarat formal dari masing-masing instrumen tersebut.

Definisi Cek dan Bilyet Giro

Sebelum kita membahas perbedaan antara cek dan bilyet giro, penting untuk memahami definisi masing-masing.

Cek

Mengutip dari buku Konsep Dasar Perbankan oleh Jahroni, S.E., M.M, dkk., cek adalah alat pembayaran non-tunai berbentuk surat perintah dari nasabah kepada bank untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pemegang cek atau pihak yang disebut dalam dokumen cek. Dalam praktiknya, cek memungkinkan pemiliknya untuk menarik dana secara tunai atau memindahkannya ke rekening lain.

Bilyet Giro

Hampir serupa dengan cek, bilyet giro juga merupakan sarana pembayaran giral berupa surat perintah tertulis. Surat ini ditujukan kepada bank pemelihara rekening giro untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening nasabah kepada pihak yang tertera pada bilyet giro. Namun, bilyet giro tidak bisa dicairkan secara tunai.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Meski memiliki fungsi yang hampir serupa sebagai alat pembayaran, cek dan bilyet giro memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Berikut adalah perbedaan antara cek dan bilyet giro berdasarkan informasi dari laman Bank Indonesia dan buku Manajemen Perbankan oleh Ivalaina Astarina dan Angga Hapsila (2015):

Cek

  1. Penarikan Tunai: Cek dapat langsung ditarik secara tunai oleh pemegangnya.
  2. Pemindahan Kepemilikan: Kepemilikan cek dapat dipindahkan kepada pihak lain.
  3. Tenggat Waktu: Tenggat waktu pengunjukan cek adalah 70 hari ditambah 6 bulan sejak tanggal penarikan.
  4. Pencairan Awal: Jika dikliringkan, cek bisa diuangkan sebelum tanggal efektif.
  5. Inkaso: Dalam cek, inkaso dapat dilakukan.
  6. Tanggal Efektif: Cek hanya mencantumkan satu tanggal yaitu tanggal jatuh tempo efektif.
  7. Cek Valas: Terdapat cek valas atau traveller cek.
  8. Kewajiban Dana: Kewajiban penyediaan dana dimulai dari tanggal penarikan hingga masa berlaku cek berakhir.
  9. Pembayaran: Pembayaran dari bank dapat dilakukan atas nama atau unjuk.
  10. Dasar Hukum: Dasar hukum cek berlandaskan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet Giro

  1. Pembayaran: Pembayaran atau pemindahbukuan dari bank hanya bisa dilakukan atas nama penerima.
  2. Penarikan Tunai: Pencairan dana tidak bisa dilakukan secara tunai.
  3. Tanggal Efektif dan Penarikan: Tercantum dua tanggal yaitu tanggal efektif dan tanggal penarikan.
  4. Pencairan Awal: Dana tidak bisa dicairkan sebelum tanggal efektif.
  5. Inkaso: Inkaso tidak berlaku.
  6. Giro Valas: Tidak terdapat giro valas.
  7. Pemindahan Kepemilikan: Kepemilikan bilyet giro tidak bisa dipindahkan.
  8. Tenggat Waktu: Tenggat waktu pengajuan bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
  9. Kewajiban Dana: Kewajiban penyediaan dana berlaku mulai tanggal efektif hingga masa berlaku bilyet giro.
  10. Dasar Hukum: Dasar hukum mengacu pada peraturan Bank Indonesia.

Syarat Formal Cek

Sebagaimana tertulis pada laman Bank Indonesia, berikut adalah syarat formal yang harus dipenuhi oleh cek:

  1. Nama “Cek”: Nama “cek” harus tercantum dalam warkat.
  2. Perintah Pembayaran: Tertulis perintah tidak bersyarat untuk membayar nominal uang tertentu.
  3. Nama Bank Tertarik: Terdapat nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).
  4. Tempat Pembayaran: Terdapat penunjukan tempat pembayaran yang perlu dilakukan.
  5. Tanggal dan Tempat Penarikan: Tertulis tanggal dan tempat cek ditarik.
  6. Tanda Tangan Penarik: Tertera tanda tangan penarik atau orang yang mengeluarkan cek.

Syarat Formal Bilyet Giro

Bank Indonesia juga menetapkan serangkaian syarat formal untuk bilyet giro, yang meliputi:

  1. Nama dan Nomor Bilyet Giro: Nama dan nomor bilyet giro harus tercantum.
  2. Nama Tertarik: Nama tertarik yang akan melakukan pemindahbukuan dana.
  3. Perintah Pembayaran: Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.
  4. Nama dan Nomor Rekening Penerima: Nama serta nomor rekening pihak penerima.
  5. Nama Bank Penerima: Nama bank dari penerima.
  6. Jumlah Dana: Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam bentuk valuta/mata uang rupiah secara lengkap, baik dalam angka maupun huruf.
  7. Tanggal Penarikan: Tercantum tanggal penarikan.
  8. Tanggal Efektif: Tercantum tanggal efektif.
  9. Nama Penarik: Pengisian nama jelas penarik bisa dilakukan melalui personalisasi oleh bank tertarik, sekurang-kurangnya memuat nama penarik sesuai yang tercatat di bank penarik.
  10. Tanda Tangan Penarik: Tanda tangan penarik tercantum dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh pihak bank tertarik.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara cek dan bilyet giro sangat penting bagi nasabah yang sering melakukan transaksi perbankan. Meski keduanya merupakan alat pembayaran giral berbentuk surat perintah tertulis, cek memungkinkan penarikan tunai dan pemindahan kepemilikan, sementara bilyet giro hanya memungkinkan pemindahbukuan dan tidak dapat dicairkan secara tunai. Dengan memahami definisi, syarat formal, dan perbedaan antara kedua instrumen ini, nasabah dapat lebih bijak dalam memilih alat pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman Anda tentang cek dan bilyet giro serta membantu Anda dalam melakukan transaksi perbankan dengan lebih efisien dan efektif.

Terbaru

  • Arti SPT Sebelumnya Tidak Ada dari BPS yang Perlu Kalian Pahami
  • Kode Error 205 di BCA Mobile: Penyebab dan Solusi Lengkap
  • Solusi Cepat Saat Voucher Axis Tidak Bisa Diproses
  • Qris BCA Error? Ini Solusi yang Bisa Kalian Coba
  • Blokir Nomor WA Tanpa Harus Tambah ke Daftar Hitam, Begini Caranya!
  • Isu SKTP Februari 2026 Sudah Terbit Ternyata Cuma Hoaks? Cek Jadwal Resminya Di Sini
  • Apa itu Mihari Novel? Aplikasi Baca Novel Dibayar
  • Cara Mengatasi NIK Belum Ditemukan di DTKS Saat Daftar KIP Kuliah, Jangan Panik Dulu!
  • Inilah 3 Karakteristik Pembagian Masyarakat Menurut Sibrani yang Bikin Kita Paham Struktur Sosial
  • Inilah Cara Mengatasi Status Bansos Atensi YAPI NTPN Tidak Ditemukan Biar Bantuan Tetap Cair!
  • Cara Mudah Unduh Video DS2Play Tanpa Ribet
  • Apa itu Free Float di Dunia Saham? Ini Artinya
  • Hati-Hati Modus Penipuan Asuransi BCA, Ini Caranya!
  • Inilah Panduan Lengkap Pendaftaran PPDB SMA Unggul Garuda Baru 2026, Simak Syarat dan Alurnya!
  • Alternatif Terbaik Dari OmeTV, Tanpa Takut Kena Banned
  • Tips Nama Petugas TKA SD/SMP Muncul Otomatis di Berita Acara
  • Inilah Fakta di Balik Video Botol Teh Pucuk Viral yang Lagi Rame di TikTok!
  • Apa itu Aturan Waktu Futsal dan Extra Time di Permainan Futsal?
  • Contoh Jawaban Refleksi Diri “Bagaimana Refleksi tentang Praktik Kinerja Selama Observasi Praktik Kinerja”
  • Main Telegram Dapat Uang Hoax atau Fakta?
  • Apa itu Lock iCloud? Ini Artinya
  • Integrasi KBC dan PM di Madrasah? Ini Pengertian dan Contoh Praktiknya
  • Ini Trik Input Pelaksana PBJ di Dapodik 2026.C Biar Info GTK Langsung Valid dan Aman!
  • Apa Maksud Hukum Dasar yang Dijadikan Pegangan dalam Penyelenggaraan Suatu Negara? Ini Jawabannya
  • Apakah Apk Puskanas Penipuan?
  • Inilah 10 Alternatif Mesin Pencari Selain Yandex yang Anti Blokir dan Aman Digunakan
  • Caranya Supaya WhatsApp Nggak Kena Spam Terus Meski Sudah Ganti Nomor, Ternyata Ini Rahasianya!
  • Jangan Tergiur Harga Murah! Inilah Deretan Risiko Fatal Membeli iPhone Lock iCloud
  • Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026? Ini Pengertian dan Alur Lengkapnya
  • Inilah Cara Cek KIS Aktif Atau Tidak Lewat HP dan Solusi Praktis Jika Kepesertaan Nonaktif
  • Proxmox 2026 Has The Best Backup and Recovery Feature
  • How to Calibrate Temperature and Humidity Sensors for Maximum Accuracy
  • Top Open-Source Alternatives to Adobe Creative Cloud for Design and Editing in 2026
  • TinyMediaManager: A Plugin to Organize and Manage Jellyfin Media Library
  • How to Fix the Subscript Out of Range Error in Microsoft Excel
  • Prompt AI Menyusun Script Pola Suara Karakter agar Brand Jadi Ikonik
  • Prompt AI untuk Merancang Karakter Brand yang Ikonik
  • Prompt AI Audit Konten Sesuai Karakter Brand
  • Prompt AI Merubah Postingan LinkedIn Jadi Ladang Diskusi dengan ChatGPT
  • Prompt AI: Paksa Algoritma LinkedIn Promosikan Konten Kalian
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme