Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Memahami Perbedaan Cek dan Bilyet Giro dalam Dunia Perbankan

Posted on June 1, 2024
Bitcoin symbol illustration. Logo the crtyptocurrency Bitcoin is currently using. Wide range of uses for this illustration.

Dalam dunia perbankan, cek dan bilyet giro merupakan dua instrumen pembayaran giral yang sering digunakan oleh nasabah untuk berbagai keperluan transaksi. Meski sekilas terlihat mirip, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam sejumlah aspek. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara cek dan bilyet giro, serta memberikan pemahaman tentang definisi dan syarat formal dari masing-masing instrumen tersebut.

Definisi Cek dan Bilyet Giro

Sebelum kita membahas perbedaan antara cek dan bilyet giro, penting untuk memahami definisi masing-masing.

Cek

Mengutip dari buku Konsep Dasar Perbankan oleh Jahroni, S.E., M.M, dkk., cek adalah alat pembayaran non-tunai berbentuk surat perintah dari nasabah kepada bank untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pemegang cek atau pihak yang disebut dalam dokumen cek. Dalam praktiknya, cek memungkinkan pemiliknya untuk menarik dana secara tunai atau memindahkannya ke rekening lain.

Bilyet Giro

Hampir serupa dengan cek, bilyet giro juga merupakan sarana pembayaran giral berupa surat perintah tertulis. Surat ini ditujukan kepada bank pemelihara rekening giro untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening nasabah kepada pihak yang tertera pada bilyet giro. Namun, bilyet giro tidak bisa dicairkan secara tunai.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Meski memiliki fungsi yang hampir serupa sebagai alat pembayaran, cek dan bilyet giro memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Berikut adalah perbedaan antara cek dan bilyet giro berdasarkan informasi dari laman Bank Indonesia dan buku Manajemen Perbankan oleh Ivalaina Astarina dan Angga Hapsila (2015):

Cek

  1. Penarikan Tunai: Cek dapat langsung ditarik secara tunai oleh pemegangnya.
  2. Pemindahan Kepemilikan: Kepemilikan cek dapat dipindahkan kepada pihak lain.
  3. Tenggat Waktu: Tenggat waktu pengunjukan cek adalah 70 hari ditambah 6 bulan sejak tanggal penarikan.
  4. Pencairan Awal: Jika dikliringkan, cek bisa diuangkan sebelum tanggal efektif.
  5. Inkaso: Dalam cek, inkaso dapat dilakukan.
  6. Tanggal Efektif: Cek hanya mencantumkan satu tanggal yaitu tanggal jatuh tempo efektif.
  7. Cek Valas: Terdapat cek valas atau traveller cek.
  8. Kewajiban Dana: Kewajiban penyediaan dana dimulai dari tanggal penarikan hingga masa berlaku cek berakhir.
  9. Pembayaran: Pembayaran dari bank dapat dilakukan atas nama atau unjuk.
  10. Dasar Hukum: Dasar hukum cek berlandaskan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet Giro

  1. Pembayaran: Pembayaran atau pemindahbukuan dari bank hanya bisa dilakukan atas nama penerima.
  2. Penarikan Tunai: Pencairan dana tidak bisa dilakukan secara tunai.
  3. Tanggal Efektif dan Penarikan: Tercantum dua tanggal yaitu tanggal efektif dan tanggal penarikan.
  4. Pencairan Awal: Dana tidak bisa dicairkan sebelum tanggal efektif.
  5. Inkaso: Inkaso tidak berlaku.
  6. Giro Valas: Tidak terdapat giro valas.
  7. Pemindahan Kepemilikan: Kepemilikan bilyet giro tidak bisa dipindahkan.
  8. Tenggat Waktu: Tenggat waktu pengajuan bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
  9. Kewajiban Dana: Kewajiban penyediaan dana berlaku mulai tanggal efektif hingga masa berlaku bilyet giro.
  10. Dasar Hukum: Dasar hukum mengacu pada peraturan Bank Indonesia.

Syarat Formal Cek

Sebagaimana tertulis pada laman Bank Indonesia, berikut adalah syarat formal yang harus dipenuhi oleh cek:

  1. Nama “Cek”: Nama “cek” harus tercantum dalam warkat.
  2. Perintah Pembayaran: Tertulis perintah tidak bersyarat untuk membayar nominal uang tertentu.
  3. Nama Bank Tertarik: Terdapat nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).
  4. Tempat Pembayaran: Terdapat penunjukan tempat pembayaran yang perlu dilakukan.
  5. Tanggal dan Tempat Penarikan: Tertulis tanggal dan tempat cek ditarik.
  6. Tanda Tangan Penarik: Tertera tanda tangan penarik atau orang yang mengeluarkan cek.

Syarat Formal Bilyet Giro

Bank Indonesia juga menetapkan serangkaian syarat formal untuk bilyet giro, yang meliputi:

  1. Nama dan Nomor Bilyet Giro: Nama dan nomor bilyet giro harus tercantum.
  2. Nama Tertarik: Nama tertarik yang akan melakukan pemindahbukuan dana.
  3. Perintah Pembayaran: Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.
  4. Nama dan Nomor Rekening Penerima: Nama serta nomor rekening pihak penerima.
  5. Nama Bank Penerima: Nama bank dari penerima.
  6. Jumlah Dana: Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam bentuk valuta/mata uang rupiah secara lengkap, baik dalam angka maupun huruf.
  7. Tanggal Penarikan: Tercantum tanggal penarikan.
  8. Tanggal Efektif: Tercantum tanggal efektif.
  9. Nama Penarik: Pengisian nama jelas penarik bisa dilakukan melalui personalisasi oleh bank tertarik, sekurang-kurangnya memuat nama penarik sesuai yang tercatat di bank penarik.
  10. Tanda Tangan Penarik: Tanda tangan penarik tercantum dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh pihak bank tertarik.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara cek dan bilyet giro sangat penting bagi nasabah yang sering melakukan transaksi perbankan. Meski keduanya merupakan alat pembayaran giral berbentuk surat perintah tertulis, cek memungkinkan penarikan tunai dan pemindahan kepemilikan, sementara bilyet giro hanya memungkinkan pemindahbukuan dan tidak dapat dicairkan secara tunai. Dengan memahami definisi, syarat formal, dan perbedaan antara kedua instrumen ini, nasabah dapat lebih bijak dalam memilih alat pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman Anda tentang cek dan bilyet giro serta membantu Anda dalam melakukan transaksi perbankan dengan lebih efisien dan efektif.

Terbaru

  • Inilah Cara Menggabungkan Grid Foto Online dan Hapus Background Foto
  • Kenapa Youtuber Mulai Harus Hati-hati Pakai AI: Bisa Digugat dan Kehilangan Hak Cipta!
  • Inilah Alasan Kenapa Sumbangan ke Tempat Ibadah Biasa Nggak Bisa Langsung Jadi Pemotong Pajak!
  • Belum Tahu? Inilah Cara Pasang Iklan Meta Ads untuk Sales WiFi Supaya Banjir Closingan!
  • Inilah Alur Pengerjaan EMIS GTK 2026 yang Benar dari Awal Sampai Akhir
  • Inilah 27 Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMK 2026, Bisa Kuliah Gratis dan Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Cara Kuliah S2 di Inggris dengan GREAT Scholarship 2026: Syarat Lengkap, Daftar Kampus, dan Tips Jitu Biar Lolos!
  • Belum Tahu? Inilah Alasan Non-Muslim Juga Bisa Ngurangin Pajak Pake Sumbangan Keagamaan Wajib!
  • Inilah Kenapa Zakat ke Pondok Pesantren Mungkin Nggak Bisa Jadi Pengurang Pajak, Yuk Cek Syaratnya!
  • Inilah Caranya Daftar SMA Unggul Garuda Baru 2026 yang Diperpanjang, Cek Syarat dan Link Resminya!
  • Cara Cek Pencairan KJP Plus Tahap 1 Januari 2026 Beserta Daftar Nominal Lengkapnya
  • Lengkap! Inilah Kronologi Meninggalnya Vidi Aldiano Berjuang Melawan Kanker
  • Inilah Cara Tarik Data PKH di EMIS 4.0 Agar Bantuan Siswa Tetap Cair!
  • Inilah Trik Jitu SEO Shopee untuk Pemula: Jualan Laris Manis Tanpa Perlu Bakar Duit Iklan!
  • Inilah Peluang Emas Jadi Karyawan BUMN Tanpa Ngantre: Program Ikatan Kerja ULBI 2026
  • Inikah Daftar CPNS Kemenkeu 2026? Cek 48 Jurusan yang Paling Dibutuhkan!
  • Inilah 4 Beasiswa Khusus Warga ASEAN dengan Peluang Lolos Lebih Tinggi, Kalian Wajib Tahu!
  • Inilah Alasan Ribuan Dosen ASN Melayangkan Surat Keberatan Soal Tukin 2020-2024 yang Belum Cair
  • Cara Dapat Diamond Free Fire Gratis 2026, Pemain FF Harus Tahu!
  • Inilah Cara Mengisi Presensi EMIS GTK IMP 2026 Terbaru Biar Tunjangan Lancar
  • Inilah Trik Hashtag Viral Supaya Video Shorts Kalian Nggak Sepi Penonton Lagi
  • Inilah Jawabannya, Apakah Zakat Fitrah Kalian Bisa Mengurangi Pajak Penghasilan?
  • Inilah Caranya Supaya Komisi TikTok dan Shopee Affiliate Tetap Stabil Pasca Ramadhan!
  • Inilah 10 Kesalahan Fatal Saat Beli Properti yang Bisa Bikin Kalian Bangkrut!
  • Belum Tahu Cara Masuk Simpatika Terbaru? Ini Cara Login PTK EMIS GTK IMP 2026 Supaya Cek TPG Jadi Lebih Gampang!
  • Inilah Cara Bikin Konten Animasi AI Cuma Modal HP Supaya Bisa Gajian Rutin dari YouTube
  • Inilah Alasan Kenapa Zakat ke Ormas yang Belum Diakui Negara Nggak Bisa Dipakai Buat Ngurangin Pajak!
  • Inilah Cara Belanja di Indomaret Pakai Shopee PayLater yang Praktis dan Bikin Hemat!
  • Inilah 10 Jurusan Terfavorit di Universitas Negeri Semarang Buat SNBT 2026, Saingannya Ketat Banget!
  • Belum Tahu? Inilah Cara Mudah Membuat Akun dan Login EMIS GTK IMP 2026 yang Benar!
  • How to Generate Battery Report in Windows 11: A Simple Guide
  • How to Setting Up a Pro-Level Security System with Reolink and Frigate NVR
  • How to Install DaVinci Resolve on Nobara Linux and Fix Video Compatibility Issues Like a Pro
  • How to Master GitHub’s New Power Tools: Copilot CLI, Dashboards, and More!
  • How to Create and Configure DNS Server on RHEL 10
  • Securing LLM with Agentverse (Secure and Scalable Inference)
  • ModernBERT: Why the Encoder-Only Model is Making a Massive Comeback in AI History
  • How to Build Your First AI App with Lovable AI Today!
  • OpenClaw Tutorial: A Step-by-Step Guide to Coding Your Very First Website from Scratch!
  • Seedance 2.0 Is Here! Unlimited + Completely Uncensored AI Video Gen
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme