Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Memahami Perbedaan Cek dan Bilyet Giro dalam Dunia Perbankan

Posted on June 1, 2024
Bitcoin symbol illustration. Logo the crtyptocurrency Bitcoin is currently using. Wide range of uses for this illustration.

Dalam dunia perbankan, cek dan bilyet giro merupakan dua instrumen pembayaran giral yang sering digunakan oleh nasabah untuk berbagai keperluan transaksi. Meski sekilas terlihat mirip, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam sejumlah aspek. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara cek dan bilyet giro, serta memberikan pemahaman tentang definisi dan syarat formal dari masing-masing instrumen tersebut.

Definisi Cek dan Bilyet Giro

Sebelum kita membahas perbedaan antara cek dan bilyet giro, penting untuk memahami definisi masing-masing.

Cek

Mengutip dari buku Konsep Dasar Perbankan oleh Jahroni, S.E., M.M, dkk., cek adalah alat pembayaran non-tunai berbentuk surat perintah dari nasabah kepada bank untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pemegang cek atau pihak yang disebut dalam dokumen cek. Dalam praktiknya, cek memungkinkan pemiliknya untuk menarik dana secara tunai atau memindahkannya ke rekening lain.

Bilyet Giro

Hampir serupa dengan cek, bilyet giro juga merupakan sarana pembayaran giral berupa surat perintah tertulis. Surat ini ditujukan kepada bank pemelihara rekening giro untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening nasabah kepada pihak yang tertera pada bilyet giro. Namun, bilyet giro tidak bisa dicairkan secara tunai.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Meski memiliki fungsi yang hampir serupa sebagai alat pembayaran, cek dan bilyet giro memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Berikut adalah perbedaan antara cek dan bilyet giro berdasarkan informasi dari laman Bank Indonesia dan buku Manajemen Perbankan oleh Ivalaina Astarina dan Angga Hapsila (2015):

Cek

  1. Penarikan Tunai: Cek dapat langsung ditarik secara tunai oleh pemegangnya.
  2. Pemindahan Kepemilikan: Kepemilikan cek dapat dipindahkan kepada pihak lain.
  3. Tenggat Waktu: Tenggat waktu pengunjukan cek adalah 70 hari ditambah 6 bulan sejak tanggal penarikan.
  4. Pencairan Awal: Jika dikliringkan, cek bisa diuangkan sebelum tanggal efektif.
  5. Inkaso: Dalam cek, inkaso dapat dilakukan.
  6. Tanggal Efektif: Cek hanya mencantumkan satu tanggal yaitu tanggal jatuh tempo efektif.
  7. Cek Valas: Terdapat cek valas atau traveller cek.
  8. Kewajiban Dana: Kewajiban penyediaan dana dimulai dari tanggal penarikan hingga masa berlaku cek berakhir.
  9. Pembayaran: Pembayaran dari bank dapat dilakukan atas nama atau unjuk.
  10. Dasar Hukum: Dasar hukum cek berlandaskan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet Giro

  1. Pembayaran: Pembayaran atau pemindahbukuan dari bank hanya bisa dilakukan atas nama penerima.
  2. Penarikan Tunai: Pencairan dana tidak bisa dilakukan secara tunai.
  3. Tanggal Efektif dan Penarikan: Tercantum dua tanggal yaitu tanggal efektif dan tanggal penarikan.
  4. Pencairan Awal: Dana tidak bisa dicairkan sebelum tanggal efektif.
  5. Inkaso: Inkaso tidak berlaku.
  6. Giro Valas: Tidak terdapat giro valas.
  7. Pemindahan Kepemilikan: Kepemilikan bilyet giro tidak bisa dipindahkan.
  8. Tenggat Waktu: Tenggat waktu pengajuan bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
  9. Kewajiban Dana: Kewajiban penyediaan dana berlaku mulai tanggal efektif hingga masa berlaku bilyet giro.
  10. Dasar Hukum: Dasar hukum mengacu pada peraturan Bank Indonesia.

Syarat Formal Cek

Sebagaimana tertulis pada laman Bank Indonesia, berikut adalah syarat formal yang harus dipenuhi oleh cek:

  1. Nama “Cek”: Nama “cek” harus tercantum dalam warkat.
  2. Perintah Pembayaran: Tertulis perintah tidak bersyarat untuk membayar nominal uang tertentu.
  3. Nama Bank Tertarik: Terdapat nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).
  4. Tempat Pembayaran: Terdapat penunjukan tempat pembayaran yang perlu dilakukan.
  5. Tanggal dan Tempat Penarikan: Tertulis tanggal dan tempat cek ditarik.
  6. Tanda Tangan Penarik: Tertera tanda tangan penarik atau orang yang mengeluarkan cek.

Syarat Formal Bilyet Giro

Bank Indonesia juga menetapkan serangkaian syarat formal untuk bilyet giro, yang meliputi:

  1. Nama dan Nomor Bilyet Giro: Nama dan nomor bilyet giro harus tercantum.
  2. Nama Tertarik: Nama tertarik yang akan melakukan pemindahbukuan dana.
  3. Perintah Pembayaran: Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.
  4. Nama dan Nomor Rekening Penerima: Nama serta nomor rekening pihak penerima.
  5. Nama Bank Penerima: Nama bank dari penerima.
  6. Jumlah Dana: Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam bentuk valuta/mata uang rupiah secara lengkap, baik dalam angka maupun huruf.
  7. Tanggal Penarikan: Tercantum tanggal penarikan.
  8. Tanggal Efektif: Tercantum tanggal efektif.
  9. Nama Penarik: Pengisian nama jelas penarik bisa dilakukan melalui personalisasi oleh bank tertarik, sekurang-kurangnya memuat nama penarik sesuai yang tercatat di bank penarik.
  10. Tanda Tangan Penarik: Tanda tangan penarik tercantum dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh pihak bank tertarik.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara cek dan bilyet giro sangat penting bagi nasabah yang sering melakukan transaksi perbankan. Meski keduanya merupakan alat pembayaran giral berbentuk surat perintah tertulis, cek memungkinkan penarikan tunai dan pemindahan kepemilikan, sementara bilyet giro hanya memungkinkan pemindahbukuan dan tidak dapat dicairkan secara tunai. Dengan memahami definisi, syarat formal, dan perbedaan antara kedua instrumen ini, nasabah dapat lebih bijak dalam memilih alat pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman Anda tentang cek dan bilyet giro serta membantu Anda dalam melakukan transaksi perbankan dengan lebih efisien dan efektif.

Terbaru

  • Inilah Cara Mengatasi OneDrive yang Suka Mengubah atau Menghapus Metadata File Kalian
  • Inilah Cara Menonaktifkan Antivirus Pihak Ketiga di Windows 11 dengan Aman
  • Inilah Cara Mengatur Raspberry Pi 5 dengan Ubuntu Server untuk Python dan Desktop GUI Tanpa Ribet
  • Inilah Alasan Kenapa Galaxy Z Fold 8 Ultra Bisa Jadi Produk yang Mengecewakan
  • Inilah Alasan Intel Merilis Raptor Lake Next di Socket LGA 1700, Masih Setia dengan DDR4!
  • Gini Caranya Menghilangkan Recycle Bin dari Desktop Windows 11 Supaya Lebih Bersih!
  • Inilah Huawei AirEngine 8771-X1T, Solusi Wi-Fi 7 Super Cepat untuk Bisnis Masa Kini
  • Inilah Cara Mengatasi Error Koneksi VMware Horizon Akibat Intersepsi SSL Proxy
  • Inilah Cara Mengatasi Connection Server Authentication Failed di VMware Horizon Client
  • Cara Laptop Nggak Lemot Pas Colok SD Card, Gampang Banget!
  • Inilah Caranya Mengatasi SD Card Reader yang Tidak Terbaca di Laptop
  • Inilah Cara Ampuh Atasi Perangkat USB yang Sering Terputus di Windows 10 dan 11
  • Cara Atasi USB Error dengan Update USB Root Hub dan Chipset Driver
  • Inilah Cara Mengatasi Unknown USB Device Descriptor Request Failed yang Paling Ampuh
  • Inilah 20 Kampus Swasta Terbaik di Bandung Versi EduRank 2026 untuk Referensi Kuliah Kalian
  • Inilah Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan STPN 2026, Kuota Terbatas!
  • Inilah Cara Daftar PPKB UI 2026 Lengkap dengan Rincian Uang Pangkal Semua Jurusan S1
  • Inilah Aturan Resmi MPLS 2026 dari Kemendikdasmen, Guru dan Sekolah Wajib Catat Pedoman Lengkap Ini!
  • Inilah Cara Daftar Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen 2026, Masa Pendaftaran Diperpanjang!
  • Inilah Cara Mengatasi Unknown USB Device (Device Descriptor Request Failed) dan Penjelasan Lengkapnya
  • Inilah Cara Membuat File Koneksi RDP Secara Manual Biar Akses Remote Kalian Nggak Error Lagi
  • Inilah Cara Clear RDP Cache dan Registry MRU Biar Remote Desktop Kalian Kembali Segar
  • Cara Restore File Association .rdp Agar Remote Desktop Bisa Terbuka Otomatis Lagi
  • Apa itu Probabilistic Methods dalam Klasifikasi Data?
  • Apa itu Klasifikasi Data dengan Metode Feature Selection?
  • Inilah Panduan Lengkap Jalur Afirmasi Disabilitas SPMB Kota Malang 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya!
  • Inilah Cara Lengkap Daftar UM Undip 2026: Panduan Teknis, Jadwal, dan Syarat Biar Nggak Salah Langkah!
  • Inilah Daftar Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics dan QS WUR, Nggak Kalah Sama Negeri!
  • Inilah Cara Daftar PPKB UI 2026, Kesempatan Emas Masuk Kampus Jaket Kuning Tanpa Tes!
  • Inilah Tampilan Baru Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026, Cara Cek Status dan Nominal Bantuan yang Cair!
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • How to Hardening Journald on Linux Server (Fedora/AlmaLinux)
  • Block Bad USB on Linux Server with USBGuard
  • How to Secure NetworkManager on Fedora/AlmaLinux
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Inilah Update Pasar Saham AS 31 Mei 2026: Menakar Peluang S&P 500 dan Nasib Sektor Teknologi Saat Inflasi Belum Jinak
  • Sinyal Update Kondisi Pasar IHSG 31 Mei 2026: Strategi Cerdas Menghadapi Gejolak IHSG dan Rupiah di Awal Juni
  • Inilah Alasan Ilmiah Kenapa Kita Menguap, Ternyata Bukan Cuma Kurang Oksigen!
  • Inilah Alasan China Larang PR Berlebihan dan Ujian Berat, Ternyata Demi Kesehatan Mental Siswa!
  • Inilah Cara Cek Peluang Lolos SNBT Unair 2026 dan Daftar Lengkap Daya Tampungnya

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme