Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pengertian Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu Insentif PPh 21

Posted on February 19, 2025

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat berbagai peraturan yang mengatur kriteria dan persyaratan tertentu bagi pemberi kerja serta pegawai yang berhak atas insentif pajak. Salah satu regulasi penting dalam bidang ini adalah peraturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bagi pegawai di sektor industri tertentu.

Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

Pemberi kerja yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan tertentu harus memenuhi kriteria khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi perpajakan:

Pasal 3
(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

  1. alas kaki;
  2. tekstil dan pakaian jadi;
  3. furnitur; atau
  4. kulit dan barang dari kulit; dan
    b. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Dari pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya pemberi kerja di sektor industri tertentu yang berhak atas insentif perpajakan ini. Selain itu, kode klasifikasi usaha yang digunakan harus sesuai dengan basis data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pegawai yang Berhak Mendapatkan Insentif Pajak

Selain pemberi kerja, pegawai yang memperoleh penghasilan dari perusahaan tertentu juga harus memenuhi persyaratan agar dapat menerima manfaat pajak yang ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 4
(1) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) berupa:
a. Pegawai Tetap tertentu; dan/atau
b. Pegawai Tidak Tetap tertentu,
yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Kedua kategori pegawai ini, yaitu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap, memiliki kriteria tersendiri yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh fasilitas perpajakan ini.

1. Pegawai Tetap Tertentu

Pegawai tetap yang termasuk dalam kategori penerima insentif pajak harus memenuhi kriteria berikut:

(2) Pegawai Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Tetap yang memenuhi kriteria:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:

  1. Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
  2. Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
    c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan ketentuan di atas, pegawai tetap yang ingin memperoleh insentif harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan DJP serta memiliki penghasilan bruto yang tidak melebihi Rp10.000.000,00 per bulan.

(3) Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau
b. imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Hal ini berarti bahwa penghasilan yang dihitung meliputi gaji, tunjangan tetap, serta bentuk imbalan lain yang diberikan secara teratur sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

2. Pegawai Tidak Tetap Tertentu

Pegawai tidak tetap yang termasuk dalam kategori penerima insentif pajak juga memiliki kriteria tersendiri.

(5) Pegawai Tidak Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi kriteria:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. menerima upah dengan jumlah:

  1. rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
  2. tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
    c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dari ketentuan ini, pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terdaftar di DJP, serta memiliki penghasilan yang tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Jika penghasilan pegawai tidak tetap melebihi Rp10.000.000,00 per bulan atau rata-rata Rp500.000,00 per hari, maka pegawai tersebut tidak berhak atas insentif pajak ini.

Kesimpulan

Peraturan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi sektor industri tertentu serta bagi pegawai dengan penghasilan rendah. Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, pemberi kerja dan pegawai harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memberikan insentif kepada industri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor manufaktur seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di industri tersebut serta meningkatkan kepatuhan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Terbaru

  • Apa itu Klasifikasi Data dengan Metode Feature Selection?
  • Inilah Panduan Lengkap Jalur Afirmasi Disabilitas SPMB Kota Malang 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya!
  • Inilah Cara Lengkap Daftar UM Undip 2026: Panduan Teknis, Jadwal, dan Syarat Biar Nggak Salah Langkah!
  • Inilah Daftar Kampus Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics dan QS WUR, Nggak Kalah Sama Negeri!
  • Inilah Cara Daftar PPKB UI 2026, Kesempatan Emas Masuk Kampus Jaket Kuning Tanpa Tes!
  • Inilah Tampilan Baru Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026, Cara Cek Status dan Nominal Bantuan yang Cair!
  • Inilah Aturan PIN SPMB Jatim 2026, Bisa Dipakai Berapa Kali Sih?
  • Apa itu Common Techniques in Data Classification?
  • Inilah Cara Mengatasi Error Loading File Default.rdp Saat Menggunakan Remote Desktop
  • Anak Anies, Mutiara Baswedan Sukses Lulus S2 di Harvard University Sambil Momong Anak, Inspiratif Pol!
  • Inilah Kenapa Nama Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Bikin Netizen Penasaran Banget!
  • Inilah Panduan Lengkap Fakultas Vokasi UNY Kampus Wates 2026: Jurusan, Biaya Kuliah, dan Bedanya dengan Gunungkidul
  • Inilah Arti FOMO yang Sebenarnya dan Cara Biar Jenengan Nggak Gampang Ikut-ikutan Tren Viral
  • Inilah Perbedaan Red Flag dan Green Flag Serta Cara Mengenalinya dalam Hubungan
  • Inilah Cara Menghitung Nilai Gabungan Rapor dan TKA SPMB 2026 Supaya Peluang Lolos Makin Besar
  • Inilah Sisi Gelap Dunia Kotak-Kotak, Mengenal Creepypasta Minecraft yang Bikin Pemain Merinding Seharian
  • Inilah Caranya Plotting Bidang Tanah Mandiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku Supaya Data Jenengan Makin Akurat
  • Inilah Debut Yua Mikami di Drama Netflix Sins of Kujo, Perannya Bikin Banyak Orang Kaget!
  • Inilah Alasan Kenapa Video Viral Rok Hijau di Dapur Jadi Trending Topik dan Bikin Geger Netizen
  • Inilah Arti Rizz yang Viral di Media Sosial dan Rahasia Punya Karisma Alami Tanpa Perlu Banyak Gaya
  • Inilah Cara Menghapus Game Steam Sampai Bersih Biar Penyimpanan Lega dan Library Tetap Rapi
  • Inilah Cara Melacak iPhone Hilang Biar Bisa Motret Muka Pencurinya Secara Otomatis
  • Iki Loh Mitos Jam Posting Instagram yang Sering Bikin Bingung
  • Inilah Arti Withdrawn dalam Saham dan Cara Melakukannya Biar Nggak Bingung Pas Trading
  • Inilah Cara Melihat Nilai UTBK SNBT 2026 dan Tutorial Download Sertifikat Resminya
  • Inilah Kenapa Kalian Harus Pilih View TikTok Gratis Tanpa Login Biar Akun Tetap Aman dan Cepat FYP
  • Inilah Bedanya SSD NVMe vs SATA di Laptop Bisnis, Kitorang Kasih Tau Biar Kalian Tra Salah Pilih!
  • Inilah Cara Cek Tier Akun FF Pakai AI yang Lagi Viral, Ternyata Gampang Sekali!
  • Is it Legal? How to Use Fake Website to Generate Leads?
  • Get 4000 Watch Hours with Only One Video Easy Way
  • How Fix SELinux Port Denied Error With Sealert Easy Guide
  • Read SELinux AVC Denial Log Simple Guide for Noob
  • How Check and Fix SELinux Block Things in Fedora Linux
  • How Actually SELinux is Work?
  • How to Install Elementary OS 8 Easy and Make It Good
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme