Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pengertian Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu Insentif PPh 21

Posted on February 19, 2025

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat berbagai peraturan yang mengatur kriteria dan persyaratan tertentu bagi pemberi kerja serta pegawai yang berhak atas insentif pajak. Salah satu regulasi penting dalam bidang ini adalah peraturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bagi pegawai di sektor industri tertentu.

Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

Pemberi kerja yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan tertentu harus memenuhi kriteria khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi perpajakan:

Pasal 3
(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

  1. alas kaki;
  2. tekstil dan pakaian jadi;
  3. furnitur; atau
  4. kulit dan barang dari kulit; dan
    b. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Dari pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya pemberi kerja di sektor industri tertentu yang berhak atas insentif perpajakan ini. Selain itu, kode klasifikasi usaha yang digunakan harus sesuai dengan basis data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pegawai yang Berhak Mendapatkan Insentif Pajak

Selain pemberi kerja, pegawai yang memperoleh penghasilan dari perusahaan tertentu juga harus memenuhi persyaratan agar dapat menerima manfaat pajak yang ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 4
(1) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) berupa:
a. Pegawai Tetap tertentu; dan/atau
b. Pegawai Tidak Tetap tertentu,
yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Kedua kategori pegawai ini, yaitu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap, memiliki kriteria tersendiri yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh fasilitas perpajakan ini.

1. Pegawai Tetap Tertentu

Pegawai tetap yang termasuk dalam kategori penerima insentif pajak harus memenuhi kriteria berikut:

(2) Pegawai Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Tetap yang memenuhi kriteria:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:

  1. Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
  2. Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
    c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan ketentuan di atas, pegawai tetap yang ingin memperoleh insentif harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan DJP serta memiliki penghasilan bruto yang tidak melebihi Rp10.000.000,00 per bulan.

(3) Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau
b. imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Hal ini berarti bahwa penghasilan yang dihitung meliputi gaji, tunjangan tetap, serta bentuk imbalan lain yang diberikan secara teratur sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

2. Pegawai Tidak Tetap Tertentu

Pegawai tidak tetap yang termasuk dalam kategori penerima insentif pajak juga memiliki kriteria tersendiri.

(5) Pegawai Tidak Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi kriteria:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. menerima upah dengan jumlah:

  1. rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
  2. tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
    c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dari ketentuan ini, pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terdaftar di DJP, serta memiliki penghasilan yang tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Jika penghasilan pegawai tidak tetap melebihi Rp10.000.000,00 per bulan atau rata-rata Rp500.000,00 per hari, maka pegawai tersebut tidak berhak atas insentif pajak ini.

Kesimpulan

Peraturan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi sektor industri tertentu serta bagi pegawai dengan penghasilan rendah. Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, pemberi kerja dan pegawai harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memberikan insentif kepada industri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor manufaktur seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di industri tersebut serta meningkatkan kepatuhan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Terbaru

  • Inilah Cara Buka Situs yang Diblokir di Tahun 2026, Trik Rahasia Tanpa VPN!
  • Inilah Cara Menghilangkan Iklan di HP Xiaomi dan POCO Paling Ampuh Tanpa Root, Update April 2026
  • Inilah 7 Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik yang Layak Kalian Lirik, Speknya Nggak Kaleng-Kaleng!
  • Inilah 7 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP, Ternyata Masih Bisa Diselamatkan!
  • Inilah Cara Mengatasi Baterai Boros Setelah Update HyperOS yang Paling Ampuh
  • Inilah Pokémon Champions 2026, Game Battle Kompetitif Terbaru dan Cara Download-nya yang Perlu Kalian Tahu!
  • Inilah Doods Viral: Pengertian, Bahaya, dan Kenapa Kalian Harus Ekstra Waspada!
  • Gini Caranya Ngebangun Bisnis AI yang Menguntungkan dalam 48 Jam Saja!
  • Pengertian “He is Risen” Adalah?
  • Inilah Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah dengan RAM 8 GB Terupdate April 2026
  • Inilah 12 Kampus Negeri di Jogja yang Jarang Diketahui, Ternyata Banyak yang Kasih Kuliah Gratis!
  • Inilah Rekomendasi HP Tecno Kamera Terbaik 2026, Spek Gahar Harga Tetap Pelajar!
  • Apa itu PPU UTBK? Ini Rahasia Taklukkan Skor Tinggi di SNBT 2026 Tanpa Harus Menghafal!
  • Inilah Alasan Kenapa Lapisan Es Greenland Ternyata Bisa Bergerak Kayak Adonan yang Dipanaskan
  • Inilah Kode Redeem FC Mobile 10 April 2026 dan Rahasia Panen Pemain OVR 117
  • Apa itu Benwit/Bensin Sawit? Benarkah Bisa Jadi Solusi Bahan Bakar Masa Depan atau Cuma Hoaks Belaka?
  • Inilah 4 Tablet 5G Termurah April 2026 yang Kencang dan Worth It untuk Kerja!
  • Inilah Rincian UKT Unesa 2026 Jalur SNBP dan SNBT, Cek Biaya Kuliahmu di Sini!
  • Inilah Bocoran Event Free Fire 10 April 2026, Ada Diskon 90 Persen dan Kode Redeem Gratis!
  • Inilah Deretan HP Murah April 2026, dari Infinix NFC Hingga Realme dengan Baterai Super Besar dan Update Penting IGRS
  • Inilah Alasan Google Kena Sanksi Teguran Terkait PP Tunas dan Perlindungan Anak di YouTube
  • Inilah Spesies Baru Homalomena dari Sumatera yang Berhasil Diidentifikasi Melalui Media Sosial
  • Inilah Cara Download FF Advance Server 2026 Apk yang Aman dan Update Misteri Bawah Laut Terbaru!
  • Inilah 10 PTS Terbaik di Indonesia Versi Uniranks 2026, Referensi Mantap Buat Kalian Calon Mahasiswa Baru!
  • Inilah Daftar Lengkap Pusat UTBK 2026 di Jawa Tengah, Cek Lokasi dan Alamat Kampusnya Biar Nggak Salah Alamat!
  • Inilah Alasan Kenapa Hasil TKA Jadi Kunci Penting di Jalur Prestasi SPMB 2026, Orang Tua Wajib Tahu!
  • Inilah Alasan Kenapa Situs Bumiayu Dianggap Lebih Tua dari Sangiran dan Jadi Kunci Sejarah Jawa
  • Inilah Cara Cerdik Larva Kumbang Hitam Eropa Meniru Aroma Bunga untuk Menipu Lebah
  • Inilah 45 Planet Berbatu yang Paling Berpotensi Jadi Rumah Kedua Manusia di Masa Depan
  • Inilah Cara Ambil Kursus Online Gratis dari Harvard University untuk Asah Skill Digital Kalian!
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to Fix 0x800ccc0b Outlook Error: Step-by-Step Guide for Beginners
  • How to Fix NVIDIA App Error on Windows 11: Simple Guide
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • How to Use VoxCPM2: The Complete Tutorial for Professional Voice Cloning and AI Speech Generation
  • Complete tutorial for Creao AI: How to build smart AI agents that automate your daily tasks
  • How to Streamline Your Digital Workflow with TeraBox AI: A Complete Tutorial for Beginners
  • How to Run Google Gemma 4 Locally: A Beginner’s Guide to Tiny but Mighty AI Models
  • A Beginner Tutorial on Cloning Website Source Code Using ChatGPT and AI Logic Reconstruction
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme