Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pengertian Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu Insentif PPh 21

Posted on February 19, 2025

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat berbagai peraturan yang mengatur kriteria dan persyaratan tertentu bagi pemberi kerja serta pegawai yang berhak atas insentif pajak. Salah satu regulasi penting dalam bidang ini adalah peraturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bagi pegawai di sektor industri tertentu.

Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

Pemberi kerja yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan tertentu harus memenuhi kriteria khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi perpajakan:

Pasal 3
(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

  1. alas kaki;
  2. tekstil dan pakaian jadi;
  3. furnitur; atau
  4. kulit dan barang dari kulit; dan
    b. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Dari pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya pemberi kerja di sektor industri tertentu yang berhak atas insentif perpajakan ini. Selain itu, kode klasifikasi usaha yang digunakan harus sesuai dengan basis data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pegawai yang Berhak Mendapatkan Insentif Pajak

Selain pemberi kerja, pegawai yang memperoleh penghasilan dari perusahaan tertentu juga harus memenuhi persyaratan agar dapat menerima manfaat pajak yang ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 4
(1) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) berupa:
a. Pegawai Tetap tertentu; dan/atau
b. Pegawai Tidak Tetap tertentu,
yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Kedua kategori pegawai ini, yaitu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap, memiliki kriteria tersendiri yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh fasilitas perpajakan ini.

1. Pegawai Tetap Tertentu

Pegawai tetap yang termasuk dalam kategori penerima insentif pajak harus memenuhi kriteria berikut:

(2) Pegawai Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Tetap yang memenuhi kriteria:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:

  1. Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
  2. Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
    c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan ketentuan di atas, pegawai tetap yang ingin memperoleh insentif harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan DJP serta memiliki penghasilan bruto yang tidak melebihi Rp10.000.000,00 per bulan.

(3) Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau
b. imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Hal ini berarti bahwa penghasilan yang dihitung meliputi gaji, tunjangan tetap, serta bentuk imbalan lain yang diberikan secara teratur sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

2. Pegawai Tidak Tetap Tertentu

Pegawai tidak tetap yang termasuk dalam kategori penerima insentif pajak juga memiliki kriteria tersendiri.

(5) Pegawai Tidak Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi kriteria:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. menerima upah dengan jumlah:

  1. rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
  2. tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
    c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dari ketentuan ini, pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terdaftar di DJP, serta memiliki penghasilan yang tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Jika penghasilan pegawai tidak tetap melebihi Rp10.000.000,00 per bulan atau rata-rata Rp500.000,00 per hari, maka pegawai tersebut tidak berhak atas insentif pajak ini.

Kesimpulan

Peraturan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi sektor industri tertentu serta bagi pegawai dengan penghasilan rendah. Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, pemberi kerja dan pegawai harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memberikan insentif kepada industri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor manufaktur seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di industri tersebut serta meningkatkan kepatuhan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Terbaru

  • Arti SPT Sebelumnya Tidak Ada dari BPS yang Perlu Kalian Pahami
  • Kode Error 205 di BCA Mobile: Penyebab dan Solusi Lengkap
  • Solusi Cepat Saat Voucher Axis Tidak Bisa Diproses
  • Qris BCA Error? Ini Solusi yang Bisa Kalian Coba
  • Blokir Nomor WA Tanpa Harus Tambah ke Daftar Hitam, Begini Caranya!
  • Isu SKTP Februari 2026 Sudah Terbit Ternyata Cuma Hoaks? Cek Jadwal Resminya Di Sini
  • Apa itu Mihari Novel? Aplikasi Baca Novel Dibayar
  • Cara Mengatasi NIK Belum Ditemukan di DTKS Saat Daftar KIP Kuliah, Jangan Panik Dulu!
  • Inilah 3 Karakteristik Pembagian Masyarakat Menurut Sibrani yang Bikin Kita Paham Struktur Sosial
  • Inilah Cara Mengatasi Status Bansos Atensi YAPI NTPN Tidak Ditemukan Biar Bantuan Tetap Cair!
  • Cara Mudah Unduh Video DS2Play Tanpa Ribet
  • Apa itu Free Float di Dunia Saham? Ini Artinya
  • Hati-Hati Modus Penipuan Asuransi BCA, Ini Caranya!
  • Inilah Panduan Lengkap Pendaftaran PPDB SMA Unggul Garuda Baru 2026, Simak Syarat dan Alurnya!
  • Alternatif Terbaik Dari OmeTV, Tanpa Takut Kena Banned
  • Tips Nama Petugas TKA SD/SMP Muncul Otomatis di Berita Acara
  • Inilah Fakta di Balik Video Botol Teh Pucuk Viral yang Lagi Rame di TikTok!
  • Apa itu Aturan Waktu Futsal dan Extra Time di Permainan Futsal?
  • Contoh Jawaban Refleksi Diri “Bagaimana Refleksi tentang Praktik Kinerja Selama Observasi Praktik Kinerja”
  • Main Telegram Dapat Uang Hoax atau Fakta?
  • Apa itu Lock iCloud? Ini Artinya
  • Integrasi KBC dan PM di Madrasah? Ini Pengertian dan Contoh Praktiknya
  • Ini Trik Input Pelaksana PBJ di Dapodik 2026.C Biar Info GTK Langsung Valid dan Aman!
  • Apa Maksud Hukum Dasar yang Dijadikan Pegangan dalam Penyelenggaraan Suatu Negara? Ini Jawabannya
  • Apakah Apk Puskanas Penipuan?
  • Inilah 10 Alternatif Mesin Pencari Selain Yandex yang Anti Blokir dan Aman Digunakan
  • Caranya Supaya WhatsApp Nggak Kena Spam Terus Meski Sudah Ganti Nomor, Ternyata Ini Rahasianya!
  • Jangan Tergiur Harga Murah! Inilah Deretan Risiko Fatal Membeli iPhone Lock iCloud
  • Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026? Ini Pengertian dan Alur Lengkapnya
  • Inilah Cara Cek KIS Aktif Atau Tidak Lewat HP dan Solusi Praktis Jika Kepesertaan Nonaktif
  • Why Segmenting Your Home Network with VLANs Is the Upgrade You Didn’t Know You Needed
  • Proxmox 2026 Has The Best Backup and Recovery Feature
  • How to Calibrate Temperature and Humidity Sensors for Maximum Accuracy
  • Top Open-Source Alternatives to Adobe Creative Cloud for Design and Editing in 2026
  • TinyMediaManager: A Plugin to Organize and Manage Jellyfin Media Library
  • Prompt AI Menyusun Script Pola Suara Karakter agar Brand Jadi Ikonik
  • Prompt AI untuk Merancang Karakter Brand yang Ikonik
  • Prompt AI Audit Konten Sesuai Karakter Brand
  • Prompt AI Merubah Postingan LinkedIn Jadi Ladang Diskusi dengan ChatGPT
  • Prompt AI: Paksa Algoritma LinkedIn Promosikan Konten Kalian
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme