Skip to content

emka.web.id

writing knowledge, recording civilization

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pengertian Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu Insentif PPh 21

Posted on February 19, 2025

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat berbagai peraturan yang mengatur kriteria dan persyaratan tertentu bagi pemberi kerja serta pegawai yang berhak atas insentif pajak. Salah satu regulasi penting dalam bidang ini adalah peraturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bagi pegawai di sektor industri tertentu.

Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

Pemberi kerja yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan tertentu harus memenuhi kriteria khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi perpajakan:

Pasal 3
(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

  1. alas kaki;
  2. tekstil dan pakaian jadi;
  3. furnitur; atau
  4. kulit dan barang dari kulit; dan
    b. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Dari pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya pemberi kerja di sektor industri tertentu yang berhak atas insentif perpajakan ini. Selain itu, kode klasifikasi usaha yang digunakan harus sesuai dengan basis data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pegawai yang Berhak Mendapatkan Insentif Pajak

Selain pemberi kerja, pegawai yang memperoleh penghasilan dari perusahaan tertentu juga harus memenuhi persyaratan agar dapat menerima manfaat pajak yang ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 4
(1) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) berupa:
a. Pegawai Tetap tertentu; dan/atau
b. Pegawai Tidak Tetap tertentu,
yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Kedua kategori pegawai ini, yaitu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap, memiliki kriteria tersendiri yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh fasilitas perpajakan ini.

1. Pegawai Tetap Tertentu

Pegawai tetap yang termasuk dalam kategori penerima insentif pajak harus memenuhi kriteria berikut:

(2) Pegawai Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Tetap yang memenuhi kriteria:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:

  1. Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
  2. Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
    c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan ketentuan di atas, pegawai tetap yang ingin memperoleh insentif harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan DJP serta memiliki penghasilan bruto yang tidak melebihi Rp10.000.000,00 per bulan.

(3) Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau
b. imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Hal ini berarti bahwa penghasilan yang dihitung meliputi gaji, tunjangan tetap, serta bentuk imbalan lain yang diberikan secara teratur sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

2. Pegawai Tidak Tetap Tertentu

Pegawai tidak tetap yang termasuk dalam kategori penerima insentif pajak juga memiliki kriteria tersendiri.

(5) Pegawai Tidak Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi kriteria:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. menerima upah dengan jumlah:

  1. rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
  2. tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
    c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dari ketentuan ini, pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terdaftar di DJP, serta memiliki penghasilan yang tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Jika penghasilan pegawai tidak tetap melebihi Rp10.000.000,00 per bulan atau rata-rata Rp500.000,00 per hari, maka pegawai tersebut tidak berhak atas insentif pajak ini.

Kesimpulan

Peraturan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi sektor industri tertentu serta bagi pegawai dengan penghasilan rendah. Namun, untuk mendapatkan manfaat ini, pemberi kerja dan pegawai harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memberikan insentif kepada industri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor manufaktur seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di industri tersebut serta meningkatkan kepatuhan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Terbaru

  • Jev Is Faster and Cheaper, But I Still Recommend Clef. Here’s Why.
  • Weird XCP-NG Bug or Feature? Enable Maintenance Mode = Host Not Enough Memory
  • Vinix OS: Another OS That Want to Beat Linux, Try it!
  • Trying NVX, An Ultra-Light Micro-VM Sandbox from Microsoft
  • Learning NocoDB from Scratch: Creating a Simple Greenhouse App
  • How RHEL 10.2 Quietly Turned Into an Absolute Security Beast
  • Grab Videos from Anywhere with ReClip (Can Running Locally)
  • Jumped onto Ubuntu 26.04 LTS? Here’s How to Add a New User Account
  • Tutorial Cara Install WPS Office di Linux (Alternatif Microsoft Office)
  • Tutorial Upgrade Server Ubuntu 24.04 LTS ke Ubuntu 26.04 LTS dengan Aman
  • Inilah Alasan kenapa akun TikTok dibatasi tidak bisa klaim koin dan masalah pembatasan lainnya?
  • Apa penyebab gagal kirim SMS ke 89888 padahal pulsa masih ada?
  • Mengenal Donghua: Kenapa Animasi dari Tiongkok Ini Lagi Naik Daun Banget
  • OpenAI Bocorin Data Gambar Pengguna? Ini Kabar Terbaru Soal Insiden AI yang Bikin Heboh
  • Kenapa Postingan Instagram Kalian Sepi Like Padahal Followers Udah Banyak? Ini Rahasianya
  • Cara Menambah View Story Instagram Gratis Biar Nggak Sia-sia
  • Kenapa View TikTok Kalian Mentok di Angka Kecil dan Cara Ngatasinnya
  • Imbas Pesatnya Laporan CVE, Ubuntu Bakal Rilis Kernel Update Tiap Dua Minggu
  • Cara Gampang Cari Kata di Google Sheets Pakai Laptop sama HP
  • Kabar Terbaru Antigravity SDK: Sekarang Bisa Pakai Model Lokal Kayak Gemma 4 26B Tanpa Perlu Internet
  • Kabar Terbaru Model K2 Horizon Dirilis: MoVA 36B EXL3 Buat Kalian yang Punya GPU Beragam
  • Ini Alasan Kenapa Kalian Harus Cek Masa Dukungan HP Android Kalian Sekarang Juga
  • Cara Cek Followers Baru Asli atau Bot Tanpa Harus Ngitung Satu-Satu
  • Claude Opus 5.5 Baru Rilis, Bikin AI Kalian Jadi Jauh Lebih Powerfull!
  • Update Kondisi Market Bitcoin BTC/USDT Per 23 September 2026, Beli atau Jual Nih?
  • Paham Semua Keluarga Model AI Gemma 4
  • Rumor Laptop Android Ternyata Bener, Ini Daftar 4 Laptop Android dari Google!
  • LCOS Lagi Naik Daun: OS Buatan Lunduke Tembus Peringkat 12 DistroWatch dan Punya Kernel Sendiri
  • Cara Pindah Data Android ke iPhone Tanpa Reset iPhone
  • Valve: Steam Deck 2 Tetap di Develop, Meski RAM Naik Harga Gila-gilaan
  • Canonical: Ubuntu coming soon to Snapdragon X2 Series platforms
  • Finally, wolfSSL adds post-quantum algorithms!
  • How to Run Gemma Embedding Models Using Docker
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • Pruna AI Release their Qwen-Image 2.1 LoRA Adapter, 6x Faster than Regular Qwen
  • The Rise and Fall of the Coding Holy Grail: Is Stack Overflow Just AI Fuel Now?
  • Zyphra is The Pioneer, Why Everyone is Suddenly Obsessed with AMD and Not Just Nvidia Anymore
  • Stop Trusting Your Prompts to Save Your Business Data
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • Lagi rame istilah Starting Procedure Suspended pas F1 Sepang, balapan batal opo mung ditunda?
  • Kok bisa kitab Maulid Simtudduror yang terkenal itu ada hubungannya sama Solo? Iki ceritane
  • Dede Sunandar pingsan pas tinju lawan Vicky Prasetyo, gimana kondisi aslinya sekarang?
  • Waspada soal FF Kipas dan klaim UID Unlock, jangan sampai akun kena ban permanen
  • Info Byon Madness 5 hari ini, duel Sun Go Kong vs Redho Rocky paling ditunggu, nontonnya lewat mana?

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme