Pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran, khususnya kosmetik, adalah tugas krusial dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa setiap produk yang sampai ke tangan konsumen aman, efektif, dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Keamanan produk kosmetik bukan hanya soal penampilan, melainkan juga menyangkut kesehatan dan kesejahteraan penggunanya. Oleh karena itu, ketika BPOM menemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran, tindakan tegas akan segera diambil demi melindungi masyarakat luas dari risiko yang tidak diinginkan.
Pencabutan izin edar 21 produk kosmetik ini didasari oleh satu pelanggaran utama yang sangat krusial: ketidaksesuaian antara komposisi yang terdaftar pada notifikasi dengan komposisi aktual dalam produk dan pada kemasan. Ketidaksesuaian ini bisa beragam bentuknya, mulai dari perbedaan jenis bahan, perbedaan kadar bahan, atau bahkan kombinasi keduanya. Misalnya, sebuah produk mungkin mendaftarkan bahan A dengan konsentrasi X, namun pada kenyataannya produk tersebut mengandung bahan B dengan konsentrasi Y, atau bahkan bahan A dengan konsentrasi yang berbeda dari yang dilaporkan.
Jenis pelanggaran semacam ini sangat serius karena beberapa alasan. Pertama, komposisi produk adalah fondasi utama dari keamanan dan efektivitasnya. Setiap bahan, bahkan dalam jumlah kecil, dapat memiliki efek yang signifikan pada kulit atau tubuh. Ketika komposisi yang sebenarnya berbeda dari yang didaftarkan, ini berarti produk yang beredar tidak sesuai dengan standar yang telah disetujui oleh BPOM. Perubahan komposisi, terutama jika melibatkan bahan yang tidak diuji atau tidak disetujui, bisa menimbulkan risiko yang tidak terduga bagi konsumen. Hal ini juga berpotensi menyebabkan produk tidak lagi memenuhi persyaratan mutu yang seharusnya, sehingga kualitas produk menjadi dipertanyakan.
Yang lebih mengkhawatirkan, pelanggaran ini sering kali ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi. Dalam model bisnis ini, pemilik merek (pemilik notifikasi) menyerahkan proses produksi kepada pihak ketiga (produsen kontrak). Meskipun demikian, tanggung jawab penuh terhadap komposisi dan kualitas produk tetap berada pada pemilik notifikasi. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan internal atau praktik yang tidak jujur dalam rantai produksi, di mana produk yang dihasilkan tidak mengikuti formula yang telah disetujui. Ini menunjukkan bahwa baik produsen maupun pemilik notifikasi tidak menjalankan proses produksi dan pengawasan sesuai dengan standar yang seharusnya, sehingga membahayakan kepercayaan konsumen dan integritas pasar kosmetik.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar produksi kosmetik. Beliau menyatakan bahwa pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). CPKB adalah seperangkat pedoman yang memastikan bahwa produk kosmetik diproduksi dan dikendalikan secara konsisten sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Pedoman ini mencakup berbagai aspek, mulai dari desain fasilitas, kontrol bahan baku, proses produksi, pengujian produk jadi, hingga penyimpanan dan distribusi.
Salah satu poin penting dalam CPKB adalah persyaratan bahwa pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan atau disetujui notifikasinya. Ini berarti tidak boleh ada penyimpangan sedikit pun antara formula yang terdaftar dengan produk yang benar-benar diproduksi dan dijual kepada konsumen. Prof. Taruna Ikrar juga mengimbau kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik untuk senantiasa melakukan upaya konkret guna memastikan bahwa produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi. Ini menyoroti tanggung jawab BUPN untuk tidak hanya mendaftarkan produk, tetapi juga untuk secara aktif mengawasi seluruh rantai pasok dan produksi agar konsisten dengan data yang dilaporkan kepada BPOM.
Imbauan ini sangat penting karena seringkali, pemilik notifikasi mengandalkan produsen kontrak untuk memproduksi produk mereka. Namun, tanggung jawab akhir atas keamanan dan kualitas produk tetap berada pada pemilik notifikasi. Oleh karena itu, mereka harus memiliki sistem pengawasan internal yang kuat, melakukan audit rutin terhadap produsen kontrak, dan melakukan pengujian sampel secara berkala untuk memastikan konsistensi komposisi. Kegagalan dalam pengawasan ini dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi reputasi merek tetapi juga bagi kesehatan konsumen. Dengan demikian, pesan dari BPOM sangat jelas: kepatuhan bukan hanya pada saat pendaftaran, tetapi harus berkelanjutan sepanjang siklus hidup produk.
Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya
Berikut adalah daftar 21 produk kosmetik yang telah dicabut nomor izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, beserta nomor notifikasi masing-masing produk:
-
AAC Face Tonic AHA – NA18231201265
-
AAC Day Cream with Brightener – NA18210104294
-
AAC S B Oily – NA18241700403
-
AMIRADERM Glowing Night Cream Series – NA18210101701
-
DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin – NA18241202620
-
DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum – NA18231903121
-
DR. LANE Soft Peeling – NA18230200734
-
BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 – NA18231300458
-
EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette – NA18210602389
-
GEN3 Vit C Brightening Serum – NA18221901493
-
METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia – NA18241302114
-
TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray – NA18220900041
-
MECO CLEANSING MILK CITRUS – NA18201200336
-
MECO CLEANSING MILK ROSE – NA18201200341
-
MECO CLEANSING MILK CUCUMBER – NA18201200340
-
MECO Beauty Lotion – NA18150100022
-
MECO LIGHTENING CREAM – NA18190125104
-
MECO PEARL CREAM – NA18190125103
-
MECO FACE TONER CITRUS – NA18201200337
-
MECO FACE TONER ROSE – NA18201200339
-
MECO FACE TONER CUCUMBER – NA18201200338
Konsumen diimbau untuk tidak lagi membeli atau menggunakan produk-produk dalam daftar di atas. Penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa status izin edar produk kosmetik melalui aplikasi resmi BPOM atau situs web mereka, dan memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki nomor notifikasi yang valid dan terdaftar. Tindakan proaktif dari konsumen ini akan sangat membantu dalam menciptakan pasar kosmetik yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pihak.
Sumber: detik.com