PATI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jawa Tengah, tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo. Tindakan ini dipicu oleh tuntutan masyarakat yang semakin kuat untuk melakukan pemakzulan, meskipun PKB merupakan salah satu partai pendukung dalam Pilkada 2024.
Penyelidikan ini dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, yang bertujuan untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pansus ini didukung oleh tuntutan masyarakat yang merasa bahwa kebijakan bupati tidak sesuai dengan harapan. “Kami menyikapi tuntutan masyarakat yang luar biasa besar, maka kami tidak akan menafikkan tuntutan masyarakat itu, karena DPRD perwakilan dari masyarakat, mana mungkin kami mengabaikan tuntutan masyarakat?” ujar Sekretaris Pansus Hak Angket DPRD Pati Fraksi PKB, Muntamah.
Fokus pada Pemecatan Karyawan RSUD
Inti dari penyelidikan Pansus ini adalah pemecatan 220 karyawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pati, yang dipimpin oleh Bupati Sudewo. Insiden ini dianggap sebagai indikasi kuat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, memicu kekhawatiran akan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Rapat-rapat Pansus secara terbuka dan diawasi oleh publik, dengan tujuan untuk memastikan proses investigasi transparan dan akuntabel.
Konteks Pilkada dan Komposisi Legislatif
Bupati Sudewo memenangkan Pilkada Pati 2024 dengan dukungan dari Partai Gerindra, PKB, Nasdem, PSI, Golkar, Perindo, dan PKN. Namun, kemenangan tersebut tidak berbanding lurus dengan hasil Pemilu Legislatif, di mana PDIP meraih suara terbanyak di DPRD Pati. Komposisi legislatif yang didominasi PDIP menimbulkan dinamika politik yang kompleks, di mana Pansus Hak Angket ini menjadi representasi dari tuntutan masyarakat yang merasa perlu adanya pertanggungjawaban dari pejabat publik.
Keterkaitan dengan Pemakzulan
Proses pemakzulan bupati Pati, jika terbukti adanya pelanggaran, diperkirakan akan memakan waktu antara 2 hingga 3 bulan, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, intensitas penyelidikan oleh Pansus Hak Angket ini dapat mempercepat proses tersebut.
Sumber: Tribunnews