Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia bakal jadi sorotan utama pada Minggu, 17 Agustus 2025. Perhelatan akbar ini bakal dimulai dengan upacara bendera yang sakral, menandai perjalanan panjang bangsa ini. Upacara ini sendiri terdiri dari dua rangkaian utama: upacara detik-detik proklamasi di pagi hari dan upacara penurunan bendera pada sore hari. Seluruh prosesi dijadwalkan secara resmi oleh pemerintah, jadi pastikan warga nyimak biar gak salah jadwal.
Upacara di Istana Negara: Pusat Perayaan Nasional
Titik pusat perayaan nasional akan berlokasi di Istana Merdeka, Jakarta. Acara ini terbuka untuk publik, tetapi hanya melalui undangan resmi. Berdasarkan Pedoman Peringatan HUT ke-80 RI dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia yang dirilis pada Selasa, 12 Agustus 2025, upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi RI akan dimulai pukul 10.00 WIB. Rangkaian acara bakal dibuka dengan kirab Bendera Merah Putih, diikuti pembacaan teks proklamasi yang legendaris, dan ditutup dengan pertunjukan kesenian yang memukau.
Sore harinya, tepat pukul 17.00 WIB, upacara penurunan Bendera Merah Putih akan dilangsungkan di halaman Istana Merdeka, menandai berakhirnya rangkaian perayaan utama di tingkat nasional.
Upacara di Lembaga dan Daerah: Partisipasi Merata
Selain di Istana Negara, peringatan 17 Agustus 2025 juga akan digemakan di seluruh pelosok negeri, mulai dari instansi pemerintahan hingga lembaga pendidikan. Peserta upacara di tingkat ini diimbau untuk mengenakan pakaian nasional atau adat daerah masing-masing, sebagai wujud kebhinekaan.
Menurut pedoman yang sama, para pejabat dan pegawai di sekretariat lembaga negara, kementerian, atau lembaga yang mengadakan upacara di kantor masing-masing dijadwalkan memulai upacara pada pukul 07.00 waktu setempat. Jadwal yang sama juga berlaku untuk upacara bendera di tingkat daerah. Pemerintah secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, sektor swasta, dan sekolah, untuk berpartisipasi aktif dalam upacara bendera ini sesuai pedoman resmi yang telah ditetapkan.
Imbauan Menghentikan Aktivitas: Momen Sakral Pengibaran Bendera
Menteri Sekretaris Negara mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan sejenak segala aktivitas pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Hal ini sejalan dengan momen pengibaran Bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka yang akan diiringi oleh Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Namun, imbauan ini tidak berlaku bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain jika dihentikan secara mendadak. Ini bagian dari rasa hormat kita, guys!
Susunan Upacara 17 Agustus pada HUT ke-80 RI: Jadwal Detail
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara, berikut adalah susunan upacara 17 Agustus 2025 yang terperinci:
Persiapan (06.45 WIB – 06.52 WIB): Pasukan upacara memasuki tempat upacara, Komandan Pasukan menyiapkan barisan, dan Komandan Upacara memasuki tempat upacara. Ini penting banget buat kelancaran acara.
Pendahuluan (06.57 WIB – 06.59 WIB): Inspektur Upacara memasuki tempat upacara, laporan Perwira Upacara, dan Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.
Pokok Acara (07.00 WIB – Menyesuaikan):
07.00 WIB: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.
07.01 WIB: Laporan Komandan Upacara.
07.03 WIB: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Ini momen paling krusial.
07.13 WIB: Mengheningkan cipta.
07.15 WIB: Pembacaan naskah Pancasila.
07.16 WIB: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
07.19 WIB: Pembacaan naskah Proklamasi.
07.20 WIB atau menyesuaikan: Acara tambahan sesuai kebutuhan instansi.
Menyesuaikan: Pembacaan doa.
Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara.
Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.
Penutup (Menyesuaikan): Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara, laporan Perwira Upacara, Komandan Upacara membubarkan pasukan, dan upacara selesai.
Semoga seluruh rangkaian upacara ini berjalan lancar dan khidmat, menegaskan semangat kemerdekaan yang terus berkobar di hati seluruh rakyat Indonesia.