Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kabar gembira bagi para guru di Indonesia. Pendaftaran seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu periode 2 tahun 2025 resmi diperpanjang. Informasi ini, yang awalnya diumumkan melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen pada Sabtu (16/8/2025), menyebutkan bahwa batas akhir pengumpulan data pendaftaran dan seleksi administrasi di SIMPKB kini diperpanjang hingga 26 Agustus 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi para pendidik yang ingin meningkatkan kompetensinya.
“Kini ada kesempatan tambahan ikut seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025. 26 Agustus 2025 batas akhir pengambilan data pendaftaran dan seleksi administrasi di SIMPKB,” demikian bunyi pengumuman dari @ppgkemendikdasmen, sebagaimana dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
Proses Verifikasi dan Validasi Ijazah (Verval)
Bagi para guru yang berminat, disarankan untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ijazah serta mengajukan pendaftaran melalui sistem SIMPKB. Penting untuk diperhatikan, jika ijazah sudah terintegrasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), proses Verval dapat dilakukan menggunakan API (Application Programming Interface). Namun, apabila belum terintegrasi, Verval berkas dapat dilakukan melalui laman Info GTK. Jangan sampai telat, karena ini menentukan langkah selanjutnya.
Siapa Saja yang Bisa Ikut PPG Guru Tertentu?
Program PPG Guru Tertentu ini memiliki target peserta yang spesifik, yaitu:
-
Guru yang mengajar di satuan pendidikan formal.
-
Guru yang mendapatkan tugas sebagai kepala satuan pendidikan.
-
Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar.
-
Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik.
Ini adalah kesempatan bagi mereka yang ingin mengembangkan diri dan mendapatkan sertifikat pendidik, yang tentu saja akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.
Syarat Peserta PPG Guru Tertentu
Untuk dapat mengikuti program ini, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan krusial:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Ini adalah syarat dasar yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.
-
Belum memiliki sertifikat pendidik: Program ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikat tersebut.
-
Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik): Data peserta harus terdaftar secara resmi di sistem Kemendikbudristek.
-
Memiliki ijazah S1/D4 yang terverifikasi: Pastikan ijazah Anda sudah diverifikasi agar tidak ada masalah di kemudian hari.
-
Belum mencapai batas usia pensiun guru: Program ini ditujukan bagi guru yang masih aktif mengabdi.
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/. Pastikan data pribadi Anda valid dan sesuai.
Syarat Khusus Tambahan
Ada pula syarat khusus bagi beberapa kategori guru:
-
Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal dan guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
-
Satuan pendidikan formal yang dimaksud adalah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah Kemendikbudristek.
-
Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama.
-
Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023-2024 yang tercatat pada Dapodik. Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.
-
-
Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar: Harus aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
-
Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik: Harus aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
Kelengkapan Dokumen Tambahan
Selain syarat-syarat di atas, terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan:
-
Berkelakuan baik: Dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
-
Sehat jasmani dan rohani: Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
-
Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA): Dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA.
Surat-surat pada poin 10-13 akan dipenuhi saat lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Ini penting banget untuk dipersiapkan dari sekarang.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi https://ppg.simpkb.id/. Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini untuk meningkatkan kualitas profesi Anda.