Seorang pria bernama David Edward Darnell Jr. dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas perannya dalam kampanye serangan ‘Twin Wifi’ yang menipu ribuan pengguna di seluruh dunia. Darnell, yang tinggal di Las Vegas, Nevada, dinyatakan bersalah atas penipuan dan penggelapan, setelah melakukan serangan yang dimulai pada tahun 2019.
Serangan ‘Twin Wifi’ ini merupakan taktik yang sangat canggih dan licik. Pelaku, yang kemudian terungkap sebagai Darnell, membuat jaringan Wifi palsu dengan nama yang sangat mirip dengan jaringan Wifi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar dan lembaga pemerintah. Jaringan Wifi palsu ini kemudian disebarkan melalui email massal dan iklan online yang menipu. Email-email tersebut mengklaim bahwa pengguna telah memenangkan hadiah atau diskon, dan mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi yang ternyata berisi malware.
Ketika korban mengunduh aplikasi tersebut, malware langsung menginfeksi perangkat mereka. Malware ini kemudian digunakan untuk mencuri kredensial login, termasuk nama pengguna dan kata sandi, dari berbagai layanan online seperti akun email, akun media sosial, dan akun perbankan. Data-data ini kemudian dijual di pasar gelap, menghasilkan keuntungan yang signifikan bagi pelaku.
Penyelidikan oleh FBI (Federal Bureau of Investigation) terungkap bahwa Darnell tidak hanya membuat jaringan Wifi palsu, tetapi juga mengoperasikan pusat komputasi yang digunakan untuk mengirimkan email phishing dan mengunduh data yang dicuri. Ia juga menggunakan akun palsu untuk memfasilitasi serangan tersebut. Selama periode serangan, Darnell menghasilkan lebih dari 1,8 juta dolar AS melalui penjualan data yang dicuri.
Selain hukuman 7 tahun penjara, Darnell juga diharuskan membayar restitusi sebesar 1,8 juta dolar AS kepada para korban. Kasus ini menjadi contoh klasik bagaimana keahlian teknis yang buruk dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan yang kompleks dan merugikan. Serangan ‘Twin Wifi’ menyoroti pentingnya kewaspadaan pengguna terhadap email dan iklan yang mencurigakan, serta perlunya penggunaan perangkat lunak keamanan yang kuat untuk melindungi perangkat dari malware.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Darnell menunjukkan perencanaan yang matang dan kesadaran yang tinggi tentang dampak dari tindakannya. Hukuman 7 tahun penjara merupakan pengakuan atas tingkat kejahatan yang dilakukan dan potensi kerugian yang ditimbulkan oleh serangan ‘Twin Wifi’. Kasus ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam memerangi kejahatan siber yang semakin canggih dan merugikan.