Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Tarif Baru BPJS Kesehatan: Era KRIS Dimulai Juli 2025, Apa Itu?

Posted on April 14, 2025

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dalam reformasi sistem jaminan kesehatan nasional dengan memastikan penerapan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru mulai Juli 2025. Keputusan ini sejalan dengan implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Perubahan ini menandai babak baru dalam upaya mewujudkanUniversal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Ketentuan mengenai penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perubahan mendasar dalam sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Meskipun Perpres 59/2024 telah diterbitkan, besaran iuran yang baru belum ditetapkan secara rinci. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 memberikan tenggat waktu kepada Presiden Joko Widodo hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru. Hal ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam menentukan besaran iuran yang paling sesuai dan berkelanjutan.

Masa Transisi: Aturan Iuran Lama Masih Berlaku

Sambil menunggu penetapan iuran yang baru, pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayarkan langsung oleh pemerintah. Kelompok ini merupakan masyarakat yang kurang mampu dan menjadi prioritas dalam program jaminan kesehatan nasional.

  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang Bekerja pada Lembaga Pemerintahan: Iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  3. Peserta PPU yang Bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Swasta: Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

  4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU: Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja: Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

      • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

      • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Integrasi dengan Asuransi Swasta: Pilihan Layanan yang Lebih Luas

Salah satu aspek menarik dari kebijakan KRIS ini adalah rencana untuk mengintegrasikan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa skema ini bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royong nya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong,” kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang status ekonomi, akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap yang setara. Namun, bagi peserta yang menginginkan layanan yang lebih eksklusif, seperti ruang rawat inap VIP, mereka dapat menggunakan skema combine benefit antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Mekanisme ini akan memungkinkan peserta untuk membayar premi asuransi swasta yang sebagian porsinya akan dialokasikan ke BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta tetap berkontribusi pada sistem jaminan kesehatan nasional sambil menikmati manfaat tambahan dari asuransi swasta.

“Kita sudah bikin mekanismenya dengan OJK dan BPJS adalah Budi Sadikin misalnya bayar BPJS, bayar Jasindo, atau karena Jasindo lebih besar, setiap orang yang ambil asuransi swasta dia harus ada porsi yang dibayarkan ke BPJS, jadi si orang ambil asuransi gak usah pusing dan BPJS gak pusing nagih,” tuturnya.

Implikasi dan Tantangan

Penerapan KRIS dan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru ini tentu akan membawa implikasi yang signifikan bagi berbagai pihak, termasuk peserta, fasilitas kesehatan, dan pemerintah. Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain:

  1. Penyesuaian Fasilitas Kesehatan: Fasilitas kesehatan perlu melakukan penyesuaian untuk memenuhi standar KRIS, termasuk penataan ruang rawat inap dan peningkatan kualitas pelayanan.

  2. Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi yang efektif kepada masyarakat mengenai perubahan dalam sistem jaminan kesehatan ini.

  3. Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap implementasi KRIS dan skema iuran yang baru untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.

  4. Kesiapan Masyarakat: Masyarakat juga harus siap dan dapat menerima perubahan sistem yang ada, karena tentu akan ada perbedaan dengan sistem yang sudah berjalan selama ini.

Kesimpulan

Penerapan skema iuran BPJS Kesehatan yang baru dan implementasi KRIS merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani oleh masalah biaya.

Tentu saja, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, fasilitas kesehatan, peserta, dan masyarakat secara umum. Dengan semangat gotong royong dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat mencapaiUniversal Health Coverage(UHC) dan meningkatkan derajat kesehatan seluruh masyarakat.

Terbaru

  • Inilah 5 Calon Ketua DPC PKB Timor Tengah Selatan dan Perubahan Aturan Seleksi yang Perlu Kalian Perhatikan
  • Inilah 51 Kode Redeem FF Terbaru 29 April 2026, Ada Gintoki Bundle dan Skin Eksklusif!
  • Inilah Profil Abdul Kadir Karding, Politikus PKB yang Resmi Dilantik Menjadi Kepala Badan Karantina Nasional!
  • Inilah 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Mei 2026, Ada Trik Rahasia Dapetin Pemain OVR 119 di Event TOTS!
  • Inilah iPhone Ultra, Bocoran Ponsel Lipat Pertama Apple dan MacBook Ultra Layar Sentuh yang Siap Mengguncang Pasar!
  • Inilah Bocoran Tanggal Rilis dan Gameplay EA Sports UFC 6 yang Paling Dinantikan
  • Inilah Arti Move WA dalam Bahasa Gaul yang Sering Muncul di Aplikasi Kencan dan Media Sosial
  • Inilah realme C100, Smartphone dengan Baterai Titan 8000mAh Pertama yang Garansi Awet Sampai 7 Tahun!
  • Inilah Cara Mengatasi Third Party Software Is Interfering With Roblox yang Sering Muncul Tiba-Tiba
  • Inilah Penyebab Data Seluler Tidak Bisa Digunakan Padahal Sudah Aktif dan Solusi Praktis Mengatasinya
  • Inilah Kenapa Canva Error 503 Tidak Bisa Dibuka Hari Ini dan Cara Mengatasinya Sampai Layanan Kembali Normal
  • Inilah Cerita Hangat di Balik Muscab PKB Kebumen: Dari Urusan Dapur Hingga Strategi Pemenangan 2029!
  • Inilah Kronologi dan Identitas 4 WNI yang Disandera Perompak Somalia di Kapal MT Honour 25
  • Inilah Alasan PKB Kaji Ulang Ambang Batas DPRD Biar Sejalan Sama Putusan MK
  • Inilah Jadwal Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026 dan Cara Cek Skor Kalian Secara Online
  • Inilah HP Gaming Vivo Terbaik 2026 yang Paling Gahar, Main Game Berat Nggak Pake Ngelag!
  • Inilah Potensi Pajak Selat Malaka yang Bikin Rame, Ternyata Gini Cara Mainnya Biar Nggak Melanggar Hukum Internasional
  • Inilah Alasan Kenapa Sinkhole Sering Muncul di Indonesia dan Cara Mengenali Tanda-Tandanya Supaya Kalian Tetap Aman
  • Inilah Program PJJ 2026 untuk Anak Tidak Sekolah, Cara Mudah Masuk SMA Tanpa Harus ke Kelas Tiap Hari!
  • Inilah Program SPMB 2026 PJJ Khusus Anak Tidak Sekolah, Solusi Buat yang Pengen Balik Belajar!
  • Inilah Cara Kuliah di Al-Azhar Mesir Lewat Jalur Kemenag 2026, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya!
  • Inilah Jadwal Lengkap Jalur Mandiri Unud 2026, Persiapkan Diri Kalian Sebelum Menyesal!
  • Inilah 8 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026 yang Bisa Jadi Pilihan Kuliah Kamu
  • Inilah Jadwal Terbaru SSU ITB 2026 yang Diperpanjang, Lengkap dengan Syarat dan Rincian Biayanya!
  • Inilah 10 Jurusan Kuliah Paling Dicari Perusahaan Tahun 2026, Cek Daftarnya Biar Nggak Salah Pilih!
  • Inilah Cara Daftar Beasiswa Tut Wuri Handayani 2026, Kesempatan Emas Buat PNS Kemendiktisaintek Tingkatkan Karier!
  • Inilah Ketentuan Lengkap TKA Susulan 2026 SD dan SMP, Cek Syarat dan Jadwal Resminya Di Sini!
  • Inilah Kurikulum Berbasis Cinta Madrasah: Panduan Lengkap dan Link Download PDF Terbaru 2026
  • Inilah Kronologi Mencekam Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur yang Bikin Jalur Kereta Lumpuh Total
  • Inilah Alasan Kenapa Hari Libur dan Tanggal Penting Selalu Ditulis Pakai Warna Merah di Kalender
  • How to Transform Your Windows 11 Interface into a Sleek and Modern Aesthetic Masterpiece
  • How to Understand Google’s New TPU 8 Series for Massive AI Training and Inference
  • How to Level Up Your PC Gaming Experience with the New Valve Steam Controller and Its Advanced Features
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to set up your own OpenClaw autonomous AI agent to manage your work and digital life efficiently
  • Xiaomi MiMo-V2.5-Pro Full Test: How to Build Incredible AI-Powered Projects with A Trillion-Parameter Guide for Young Developers!
  • NVIDIA Nemotron 3 Omni is Released!
  • How to use Google Veo 3 for free and generate high-quality AI videos without any expensive subscriptions or complex software
  • How to build professional AI projects that turn your GitHub portfolio into a job magnet
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme