Belakangan ini, banyak dari kalian yang mungkin merasa cemas karena ancaman penyebaran data pribadi setelah gagal bayar atau galbay di Akulaku lebih dari tiga bulan. Isu ini lagi ramai banget dibicarakan di media sosial. Tapi, benarkah mereka seberani itu melanggar aturan OJK? Mari kita bedah tuntas faktanya.
Fenomena gagal bayar atau sering disebut galbay memang ngebikin siapa pun merasa stres, apalagi kalau sudah masuk masa tunggakan lebih dari 90 hari. Di fase ini, tekanan dari pihak penagih biasanya bakal meningkat drastis. Kami sering mendengar cerita dari mereka yang mendapatkan pesan bernada ancaman kalau data pribadi bakal disebar ke seluruh kontak di handphone jika tidak segera melunasi utang. Sepertinya, taktik ini sengaja dibuat untuk merusak mental kalian supaya panik dan akhirnya mencari pinjaman lain buat nutupin utang tersebut, alias gali lubang tutup lubang.
Namun, kalian perlu tahu kalau Akulaku itu adalah platform finansial yang legal dan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai entitas yang diawasi ketat, mereka punya aturan main yang nggak bisa sembarangan dilanggar. Kalau mereka beneran nyebarin data nasabah, risikonya nggak main-main, mulai dari denda miliaran rupiah sampai pencabutan izin operasional. Jadi, rasanya sangat kecil kemungkinan perusahaan sebesar Akulaku bakal mempertaruhkan bisnis mereka cuma buat satu atau dua nasabah yang macet bayar.
Kuranglebihnya, ancaman yang kalian terima lewat WhatsApp atau telepon itu biasanya datang dari oknum Debt Collector (DC) pihak ketiga. Para DC ini seringkali mengejar target komisi, sehingga mereka menghalalkan segala cara, termasuk ngasih ancaman yang sebenarnya melanggar kode etik penagihan. Mereka ngomong kayak gitu cuma buat nakut-nakutin kalian aja. Faktanya, sampai saat ini kami belum menemukan bukti konkret atau laporan valid yang menyatakan kalau Akulaku secara sistematis menyebarkan data nasabah ke semua kontak seperti pinjol ilegal.
Kalau kalian merasa terancam, ada baiknya kalian memahami langkah-langkah teknis untuk menghadapi situasi ini. Berikut adalah beberapa hal yang bisa kalian lakukan supaya nggak terus-terusan dihantui rasa takut:
- Tetap Tenang dan Jangan Menghindar Secara Berlebihan
Langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah jangan panik. Kepanikan cuma bakal ngebuat kalian mengambil keputusan yang salah, kayak pinjam ke pinjol ilegal. Hadapi saja kalau memang ada telepon, tapi kalau bahasanya sudah kasar atau mengancam sebar data, kalian punya hak buat mengakhiri pembicaraan. Ingat, gertakan itu tujuannya memang ngebikin kalian nggak tenang. - Kumpulkan Bukti Ancaman Secara Lengkap
Setiap kali kalian mendapatkan chat atau rekaman suara yang berisi ancaman penyebaran data, jangan langsung dihapus. Simpan bukti tersebut, screenshot semuanya. Bukti ini sangat penting kalau suatu saat kalian mau melaporkan oknum tersebut ke pihak berwenang atau ke manajemen Akulaku langsung. Ngebangun argumen tanpa bukti itu susah, jadi pastikan semuanya terdokumentasi dengan baik. - Verifikasi Identitas Penagih
Jangan ragu buat nanyain identitas DC yang menghubungi kalian. Tanyakan nama lengkap, dari agensi mana, dan minta sertifikasi profesi penagihan mereka. Biasanya, oknum yang cuma mau nakut-nakutin bakal merasa risih kalau kita balik nanya secara teknis dan tegas. Mereka bakal mikir dua kali buat macam-macam kalau kalian terlihat paham aturan. - Laporkan ke Layanan Konsumen Resmi Akulaku
Kalau ancaman terus berlanjut, kalian bisa komplain langsung ke customer service resmi mereka. Jelasin kalau kalian diancam sebar data oleh oknum yang mengaku dari pihak mereka. Perusahaan legal biasanya nggak mau nama baiknya rusak gara-gara perilaku DC yang bar-bar, jadi kemungkinan besar laporan kalian bakal ditindaklanjuti. - Adukan ke OJK atau AFPI Jika Terjadi Pelanggaran Berat
Jika data kalian beneran disebar (bukan cuma ancaman), kalian jangan tinggal diam. Kalian bisa lapor ke Kontak OJK 157 atau lewat portal perlindungan konsumen mereka. Selain itu, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) juga punya wadah pengaduan buat nasabah yang dapet perlakuan nggak manusiawi dari penagih. Mengetahui hak-hak kalian sebagai nasabah itu penting banget supaya nggak gampang diintimidasi. - Atur Ulang Keuangan dan Fokus Mencari Solusi
Daripada pusing mikirin ancaman, lebih baik fokus gimana caranya ngebangun kembali kondisi finansial kalian. Kalian bisa mencoba mengajukan restrukturisasi utang atau keringanan bunga kepada pihak Akulaku. Ngomong baik-baik tentang kondisi keuangan kalian saat ini biasanya lebih dihargai daripada kalian menghilang tanpa kabar (ghosting).
Satu hal lagi yang perlu diingat, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah berlaku di Indonesia. Aturan ini ngasih perlindungan hukum yang sangat kuat buat kita semua. Siapa pun yang menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin bisa dijerat pidana penjara dan denda yang sangat besar. Jadi, secara hukum posisi kalian sebenarnya cukup kuat kalau memang terjadi pelanggaran privasi.
Kesimpulannya, ancaman sebar data yang sering kalian terima saat galbay Akulaku lebih dari tiga bulan itu sepertinya hanyalah taktik psikologis dari oknum penagih. Mereka tahu kalau rasa malu adalah senjata paling ampuh buat maksa orang bayar. Selama kalian meminjam di platform legal, data kalian seharusnya terlindungi oleh regulasi yang ketat. Fokuslah pada penyelesaian utang secara bertahap dan jangan biarkan intimidasi merusak kesehatan mental kalian. Tetap semangat memperbaiki kondisi ekonomi dan jangan lupa untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pinjol.
Demikian pembahasan kami mengenai isu panas ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa ngebikin kalian lebih tenang menghadapi situasi yang ada. Terima kasih sudah membaca sampai akhir, Rekan-rekanita sekalian. Mari kita lebih bijak dalam mengelola keuangan digital!