Sekarang lapor pajak badan sudah nggak pakai cara lama lagi, lho. Dengan adanya CoreTax, kalian para pelaku usaha di sektor perdagangan pasti ngerasa ada perubahan besar dalam alur birokrasi digital. Biar kalian nggak bingung pas buka sistemnya, kami sudah rangkum panduan teknisnya supaya proses pelaporan kalian aman dan bebas kendala.
Direktorat Jenderal Pajak sepertinya memang serius banget dalam melakukan digitalisasi. Lewat CoreTax, semua layanan perpajakan sekarang ngebikin kalian lebih gampang memantau data secara terintegrasi. Kalau dulu kalian harus ribet pindah-pindah aplikasi atau nge-upload file CSV yang sering error, sekarang semuanya sudah berbasis web dan real-time. Untuk perusahaan perdagangan dengan omzet di antara 4,8 miliar sampai 50 miliar rupiah, sistem ini ngasih kemudahan otomatisasi perhitungan, terutama buat kalian yang berhak dapetin fasilitas pajak.
Tapi, nggak bisa dipungkiri kalau banyak orang masih kagok sama tampilannya. Rasanya kayak harus belajar dari nol lagi karena menu-menunya beda banget sama e-SPT atau e-Form yang lama. Mereka yang baru pertama kali login biasanya bakal ngerasa kewalahan ngelihat banyaknya kolom yang harus diisi. Makanya, sebelum masuk ke teknis, kalian wajib banget nyiapin dokumen pendukung kayak laporan laba rugi, neraca, daftar aset buat penyusutan, sampai bukti potong PPh. Tanpa dokumen ini, pengisian di CoreTax bakal terasa kayak jalan di tempat.
Berikut ini adalah langkah-langkah teknis buat lapor SPT Tahunan Badan kalian:
- Proses Login dan Fitur Impersonate
Kalian harus masuk ke portal CoreTax menggunakan NPWP 16 digit milik pengurus atau pribadi yang terdaftar sebagai representatif. Setelah berhasil login dengan password dan captcha, jangan kaget kalau yang muncul adalah data pribadi. Kalian harus ngeklik menu profil di pojok kanan atas, lalu pilih fitur “impersonate” untuk pindah ke akun perusahaan. Ini penting banget supaya kalian bisa ngelihat dashboard khusus badan usaha kalian. - Membuat Konsep SPT Baru
Setelah masuk ke akun badan, langsung saja arahkan kursor ke menu “Surat Pemberitahuan”. Di sana, kalian bakal nemuin opsi “Surat Pemberitahuan SPT”. Klik tombol “Buat Konsep SPT” untuk memulai prosesnya. Di tahap ini, sistem bakal nanya beberapa parameter awal yang ngebantu ngebangun struktur formulir kalian nantinya. - Pengaturan Jenis dan Periode Pajak
Pilih jenis pajak “PPh Badan” dan kategori “SPT Tahunan”. Masukkan tahun pajak yang mau dilaporkan dan pilih status “Normal” kalau ini adalah laporan pertama kalian untuk tahun tersebut. Di sini sistem juga bakal nanya metode pembukuan yang kalian pakai. Karena omzet kalian di atas 4,8 miliar, sudah pasti wajib pakai metode pembukuan, ya. - Pengaturan Fasilitas Pasal 31E
Nah, ini bagian krusial buat perusahaan dagang dengan omzet di kisaran 4,8 miliar hingga 50 miliar rupiah. Kalian harus mencentang atau memilih tarif fasilitas Pasal 31E. Kenapa? Karena ini yang ngebuat sistem secara otomatis menghitung diskon tarif pajak 50% untuk porsi omzet tertentu. Kalau kalian salah klik di sini, perhitungan pajaknya bisa jadi jauh lebih mahal dan ngebikin rugi perusahaan. - Unggah Laporan Keuangan Secara Digital
CoreTax mewajibkan kalian nge-upload laporan keuangan dalam format PDF. Pastikan file PDF-nya sudah siap dan ukurannya nggak terlalu besar biar proses upload-nya nggak lemot. Tunggu sampai sistem ngasih notifikasi kalau file sudah berhasil terbaca dan masuk ke database mereka. - Mengisi Lampiran Laba Rugi dan Neraca
Kalian harus memasukkan angka-angka dari laporan keuangan ke dalam kolom yang tersedia. Untuk perusahaan dagang, perhatikan bagian Harga Pokok Penjualan (HPP). Masukkan data penjualan, biaya operasional, dan jangan lupa lakukan koreksi fiskal kalau ada biaya yang menurut aturan pajak nggak boleh dikurangkan (non-deductible expenses). Di bagian neraca, semua akun harus diisi dengan teliti; kuranglebihnya angka di aktiva dan pasiva harus balance alias seimbang. - Input Data Pemegang Saham dan Pengurus
Update data siapa saja pemegang saham perusahaan kalian. Masukkan besaran modal dan persentase kepemilikannya. Kalau tahun lalu ada pembagian dividen, datanya juga harus sinkron di sini. Pastikan data pengurus juga sudah benar karena ini bakal ngebangun validitas siapa yang bertanggung jawab atas SPT tersebut. - Verifikasi Bukti Potong (Pre-populated)
Salah satu kecanggihan CoreTax adalah data bukti potong dari pihak ketiga biasanya sudah muncul otomatis alias pre-populated. Kalian tinggal ngecek saja, apakah angkanya sudah sesuai dengan fisik bukti potong yang kalian terima atau belum. Kalau ada yang kurang, kalian bisa nambahin secara manual dengan memasukkan nomor bukti potongnya. - Penyusutan Aset dan Biaya Pinjaman
Buat perusahaan dagang yang punya banyak kendaraan atau gudang, daftar penyusutan harus diinput sesuai kelompok asetnya (Kelompok 1, 2, atau 3). Sistem bakal ngehitung otomatis biaya penyusutan fiskalnya. Selain itu, kalau perusahaan kalian punya hutang bank yang besar, isi juga bagian biaya pinjaman untuk ngebandingin apakah bunga pinjamannya masih masuk batas kewajaran sesuai rasio utang terhadap modal (DER). - Proses Bayar dan Kirim (Submit)
Setelah semua lampiran hijau atau tervalidasi, klik “Bayar dan Lapor”. Kalau statusnya kurang bayar, kalian bisa langsung ngebikin kode billing atau bayar lewat deposit pajak yang ada di akun CoreTax kalian. Setelah pembayaran terverifikasi, kalian tinggal melakukan tanda tangan elektronik menggunakan kode otorisasi DJP. Begitu selesai, statusnya bakal berubah jadi “Dilaporkan” dan kalian bisa langsung ngeprint atau download Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Memang sepertinya prosesnya terlihat panjang, tapi kalau dokumen kalian sudah lengkap sejak awal, rasanya nggak bakal sesulit yang dibayangkan, kok. Kunci utamanya adalah ketelitian saat memasukkan angka di setiap lampiran agar nggak terjadi selisih yang ngebikin kalian dapet surat cinta dari kantor pajak di kemudian hari. Dengan sistem yang lebih terintegrasi ini, kita semua berharap urusan perpajakan badan jadi jauh lebih transparan dan efisien buat semua pihak.
Rekan-rekanita sekalian, itulah panduan lengkap cara lapor SPT Badan lewat CoreTax. Semoga artikel ini ngebantu kalian dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih tenang. Terimakasih sudah membaca sampai habis, mari kita simpulkan bahwa persiapan dokumen adalah separuh dari keberhasilan lapor pajak!