Peralihan ke sistem Coretax beneran ngebawa perubahan besar yang ngebuat banyak orang kaget. Salah satu yang paling ramai diomongin adalah munculnya bukti potong istri di akun SPT tahunan suami secara otomatis. Tenang, ini bukan eror sistem, melainkan bagian dari keterbukaan data. Yuk, pahami mekanismenya supaya kalian nggak bingung lagi pas lapor pajak!
Belakangan ini, banyak pasangan pekerja yang biasanya lapor pajak masing-masing tiba-tiba merasa heran. Pasalnya, saat mereka membuka akun Coretax untuk menyiapkan SPT, penghasilan istri sudah nangkring manis di sana. Fenomena ini sebetulnya terjadi karena Coretax dirancang untuk ngebuat semua data perpajakan jadi lebih transparan dan saling terhubung antar anggota keluarga. Kami melihat bahwa sistem ini nggak lagi cuma melihat individu secara terpisah, tapi lebih ke satu unit ekonomi keluarga. Walaupun kalian mungkin belum secara resmi ngegabungin NPWP, sistem tetap bisa ngebaca keterkaitan tersebut lewat basis data NIK yang ada di Kartu Keluarga.
Secara teknis, setiap kali kalian menerima penghasilan yang sudah dipotong pajak, pihak pemberi kerja bakal menerbitkan bukti potong. Nah, bukti potong inilah yang langsung “terbang” masuk ke database besar milik Direktorat Jenderal Pajak. Coretax kemudian melakukan pencocokan data secara otomatis. Rasanya emang agak aneh ya bagi yang belum terbiasa, tapi itulah cara kerja sistem modern ini. Mereka ngegunain identitas tunggal atau NIK untuk melacak semua transaksi pendapatan yang terjadi dalam satu lingkup keluarga. Jadi, meskipun sang istri bekerja di perusahaan yang berbeda dengan suami, datanya bakal tetap ditarik masuk ke dalam konsep SPT suami.
Kalau kalian penasaran di mana posisi data tersebut berada, kalian bisa mengeceknya pada bagian lampiran. Di dalam formulir SPT Orang Pribadi pada sistem Coretax, data-data tersebut biasanya ngumpul di Lampiran L1, khususnya pada bagian E. Di sana, kalian bakal melihat daftar lengkap seluruh bukti potong yang tercatat atas nama kalian maupun anggota keluarga yang terdeteksi. Nggak cuma dari satu kantor aja, sepertinya semua sumber penghasilan lain, kayak honor pembicara atau komisi dari platform tertentu, juga bakal muncul di sana. Hal ini emang ngebikin data yang tampil jadi jauh lebih lengkap dibandingkan apa yang pernah kalian laporkan secara manual di tahun-tahun sebelumnya.
Dampak dari penggabungan data ini sebenarnya cukup signifikan terhadap perhitungan pajak kalian. Ketika penghasilan suami dan istri digabung menjadi satu kesatuan, tarif pajak yang dikenakan bakal mengikuti lapisan tarif progresif yang lebih tinggi. Kuranglebihnya, kalau total penghasilan kalian berdua masuk ke kategori bracket pajak yang lebih tinggi, otomatis nominal pajak terutangnya juga jadi lebih besar. Setelah itu, sistem bakal otomatis ngebandingin total pajak terutang tersebut dengan total pajak yang sudah dipotong oleh masing-masing pemberi kerja. Dalam banyak kasus, penggabungan ini sering ngebikin status SPT jadi “Kurang Bayar” karena adanya kenaikan lapisan tarif tersebut.
Supaya kalian nggak salah langkah, berikut adalah langkah-langkah teknis untuk ngecek dan ngatur bukti potong tersebut di dalam sistem Coretax:
- Masuk ke Menu Draft SPT: Kalian perlu login ke portal Coretax dan masuk ke menu pelaporan SPT Tahunan. Di sana, sistem biasanya sudah menyediakan konsep atau draft awal yang datanya sudah terisi secara otomatis (pre-populated).
- Cek Lampiran L1 Bagian E: Buka bagian lampiran ini untuk ngelihat daftar bukti potong yang sudah masuk. Pastikan kalian ngecek satu-satu apakah nominalnya sudah sesuai dengan bukti potong fisik yang kalian terima dari kantor.
- Masuk ke Bagian Induk: Setelah memastikan data di lampiran, kalian harus menuju ke menu Induk. Di sini terdapat pertanyaan krusial tentang “Apakah ada pajak yang telah dipotong oleh pihak lain?”.
- Pilih Opsi Jawaban: Jika kalian menjawab “Iya”, maka kalian diberikan akses untuk mengedit atau menghapus bukti potong yang ada di lampiran jika dirasa ada yang salah. Namun, kalau kalian jawab “Tidak”, sistem bakal ngunci data tersebut dan bakal muncul peringatan kalau kalian maksa buat ngubah datanya.
- Hitung Ulang Pajak Terutang: Perhatikan kolom perhitungan di bagian akhir. Coretax bakal otomatis ngejumlahin penghasilan bruto dan nguranginnya dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang sesuai status kalian. Pastikan angkanya nggak ada yang meleset sebelum kalian klik submit.
Kami sangat menyarankan agar kalian nggak sembarangan menghapus bukti potong yang muncul, meskipun itu milik istri. Menghapus data tersebut cuma buat ngehindarin status “Kurang Bayar” sepertinya bukan ide yang bagus. Perlu diingat kalau Coretax itu punya rekam jejak yang sangat kuat. Setiap perubahan yang kalian lakukan tetap terekam di sistem mereka. Kalau suatu saat nanti ada pemeriksaan dan ditemukan ketidaksesuaian data, kalian malah harus bayar kekurangan pajak itu ditambah dengan denda atau sanksi administrasi yang jumlahnya bisa bikin pusing.
Pada akhirnya, keterbukaan data di sistem Coretax ini emang nuntut kita untuk lebih teliti dan jujur dalam melaporkan kondisi keuangan keluarga. Munculnya bukti potong istri di akun suami bukan berarti sistemnya lagi ngaco, tapi emang begitulah cara pemerintah ngejalanin fungsi pengawasan yang lebih ketat. Rekomendasi aksi dari kami adalah, kalian sebaiknya mulai ngobrolin masalah perpajakan ini bareng pasangan. Pastikan semua bukti potong fisik dikumpulin dengan rapi buat ngebandingin sama data yang ada di sistem. Kalau emang ada status Kurang Bayar, segera siapkan dana untuk pelunasan sebelum batas waktu lapor berakhir supaya kalian tetap tenang.
Mari kita mulai membiasakan diri dengan transparansi ini demi kelancaran urusan perpajakan di masa depan. Terima kasih banyak rekan-rekanita sudah menyempatkan waktu untuk membaca penjelasan teknis ini, semoga informasi ini ngebantu kalian dalam memahami sistem Coretax dengan lebih baik.