Skip to content

emka.web.id

writing knowledge, recording civilization

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu
coretax

Inilah Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax 2026 Biar Nggak Bingung!

Posted on January 26, 2026

Sepertinya kalian harus mulai bersiap nih, karena mulai 1 Januari 2026, cara kita lapor pajak bakal berubah total. Pemerintah sudah mulai ngebangun sistem baru yang namanya Coretax. Kami akan bantu kalian memahami langkah-langkah teknisnya supaya nanti nggak kaget pas mau lapor SPT tahunan untuk tahun pajak 2025.

Perlu kalian ketahui kalau sistem Coretax ini tujuannya ngebuat semuanya jadi terintegrasi dalam satu pintu. Batas pelaporannya masih tetap sama kok, yaitu dari Januari sampai Maret setiap tahunnya. Karena ini sistem baru, rasanya penting buat kita ngebandingin sama sistem lama supaya nggak ada salah input. Berikut adalah panduan teknis lengkap yang sudah kami rangkum buat kalian:

  1. Login ke Portal Coretax Menggunakan NIK
    Langkah pertama, silakan kalian buka website resmi di coretaxdjp.go.id. Sekarang NPWP kalian sudah resmi menggunakan NIK yang 16 digit itu ya. Jadi, kalian tinggal masukkan nomor KTP, kata sandi yang sudah dibuat, dan kode keamanan yang muncul di layar. Kalau kalian belum punya akun atau belum aktivasi, silakan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” atau “Lupa Kata Sandi”. Kami sarankan urusan aktivasi ini diselesaikan jauh-jauh hari supaya nggak antre pas mendekati deadline Maret nanti.
  2. Cek Bukti Potong Secara Mandiri (Prepopulated)
    Nah, ini salah satu kecanggihan Coretax. Sebelum lapor, kalian masuk ke menu “Portal Saya” lalu pilih “Dokumen Saya”. Di situ kalian bisa ngecek bukti potong PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan oleh kantor tempat kalian bekerja. Buat karyawan swasta, cari dokumen dengan kode BP A1, sedangkan buat PNS, TNI, atau Polri, kodenya adalah BP A2. Kalian bisa langsung ngeprint atau unduh dokumen ini buat pegangan. Kalau ternyata datanya belum muncul, sepertinya perusahaan kalian belum lapor, jadi mending segera ngomong ke bagian HRD ya.
  3. Membuat Konsep SPT Baru
    Setelah dokumen siap, kalian kembali ke menu utama dan pilih menu “SPT” atau Surat Pemberitahuan. Klik tombol “Buat Konsep SPT”. Nanti akan muncul submenu, silakan pilih “PPh Orang Pribadi” lalu klik lanjut. Sistem akan meminta kalian memilih jenis SPT Tahunan dan periode tahun pajaknya. Karena kita mau lapor tahun pajak 2025, pastikan periode yang dipilih adalah Januari sampai Desember 2025.
  4. Mengisi Formulir Induk Melalui Tanya Jawab
    Setelah drafnya jadi, kalian tinggal klik ikon pensil (edit) buat mulai ngisi. Di Coretax, formulir “Induk” isinya kebanyakan adalah pertanyaan “Ya” atau “Tidak”. Untuk metode pembukuan, kalian sebagai karyawan cukup pilih “Pencatatan”. Pada bagian sumber penghasilan, ceklis kolom “Pekerjaan”. Kalau kalian punya sampingan sebagai dokter atau notaris, baru deh pilih “Pekerjaan Bebas”. Identitas biasanya sudah terisi otomatis, jadi kalian tinggal fokus ke bagian yang ada tanda bintangnya saja.
  5. Penentuan Status PTKP dan Penghasilan Neto
    Pada kolom perhitungan pajak, kalian harus menjawab apakah menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan. Pilih “Ya”. Untuk kolom nilai rupiahnya, biasanya nggak bisa diedit langsung karena datanya narik dari lampiran atau data prepopulated tadi. Jangan lupa pilih status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang sesuai. TK/0 artinya kalian belum menikah, sedangkan K/1 artinya menikah dengan satu anak. Maksimal anak yang ditanggung itu cuma tiga orang ya, jadi kalau anak kalian empat, tetap pilih K/3.
  6. Mengisi Lampiran Harta (L1) Secara Detail
    Sekarang kita masuk ke bagian yang agak teknis di Lampiran 1 (L1). Di Coretax, klasifikasi harta itu jauh lebih lengkap. Kalian harus klik tombol “Tambah” untuk memasukkan aset seperti tabungan, motor, atau rumah. Kalian bakal diminta ngisi nama bank, nomor rekening, atas nama siapa, sampai tahun perolehannya. Rasanya memang sedikit lebih repot, tapi ini ngebantu data perpajakan kalian jadi lebih valid dan transparan.
  7. Mengisi Lampiran Utang dan Anggota Keluarga
    Kalau kalian punya cicilan KPR atau pinjaman bank, masukkan juga di bagian “Utang”. Isi lengkap nama bank penjaminnya, alamat, dan sisa saldo utang per akhir tahun 2025. Untuk daftar keluarga, sepertinya sistem sekarang mengharuskan kalian update data di menu profil terlebih dahulu sebelum muncul di SPT. Jadi, pastikan data istri dan anak sudah tervalidasi di unit pajak keluarga supaya pas lapor tinggal muncul otomatis.
  8. Proses Submit dan Tanda Tangan Elektronik
    Kalau semua lampiran sudah beres, kalian balik lagi ke formulir Induk. Cek sekali lagi apakah statusnya sudah “Nihil”. Kalau sudah oke, scroll ke bawah dan centang pernyataan kebenaran data. Simpan konsepnya dulu buat jaga-jaga kalau sistem error. Terakhir, klik “Bayar dan Lapor”. Kalian akan diminta memasukkan tanda tangan elektronik (Sertifikat Elektronik atau Kode DJP). Kalau sudah berhasil, bukti lapor atau BPE akan langsung terbit dan SPT kalian akan pindah ke menu “SPT Dilaporkan”.

Proses pelaporan pajak dengan sistem Coretax ini memang butuh ketelitian lebih, terutama saat mengisi rincian harta dan utang yang sekarang diminta lebih detail. Kami merekomendasikan kalian untuk segera mendownload bukti potong dari perusahaan begitu masuk bulan Januari 2026, agar proses pengisian lampiran nggak terburu-buru. Pastikan juga kalian sudah memiliki tanda tangan elektronik yang aktif supaya proses submit di akhir nanti berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Segitunya dulu informasi yang bisa kami bagikan mengenai tutorial lapor SPT di sistem terbaru ini. Semoga penjelasan teknis ini bisa ngasih gambaran buat rekan-rekanita semua agar lebih siap menghadapi transisi sistem perpajakan di masa depan. Mari kita jadi warga negara yang taat pajak demi pembangunan bangsa yang lebih baik. Terima kasih banyak sudah meluangkan waktu untuk membaca panduan ini sampai selesai, rekan-rekanita pembelajar!

Terbaru

  • Testing Goose on Omarchy Linux (App & CLI): The Open-Source Solution for Daily Task Automation
  • GNOME Founder Attacks Omarchy Founder as “Lazy, Racist, Ignorant”
  • Why I Stopped Using Plain Command Line Docker and Use Portainer 3.0 To Make My Home Projects Fun Again
  • Why I Switched to a Proper Firewall Box with OPNSense for My Homelab Stuff
  • Fixing Windows Error 0x80070005 Hyper-V Export Access Denied Error the Right Way
  • Fixing Hyper V Export Errors and Building a Better Virtual Machine Setup (error 0x80070002, 0x80070005)
  • Fixing the Dreaded Windows Audio Service Stuck on Stopping Error
  • Windows SIM Error, Unknown error 0xc1420127
  • How I’m Building a Cat Breeding Management App with Python Qt6 + Microsoft Litebox, in 1 Week
  • Why Windows Keeps Nuking Your GPU Drivers (And How to Take Back Control)
  • Why I Finally Ditched Mainstream Windows Cleaners (And Why I Use ‘Kudu’ Instead)
  • AI Made Everything Faster, Including Bad Decisions
  • Raspberry Pi Desktop Available of PC and Mac, Based on Debian 13
  • Why I Stopped Yelling at My PC When Error; Getting Windows 11 Voice Isolation and Access to Actually Work
  • Berobat Kanker ke Malaysia: Berapa Biayanya dan Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
  • Stop Sending Every Prompt to the Biggest AI Model You Can Find
  • Stop Building AI Agents from Scratch: My Pick for the Best Native Windows Setup
  • Jev Is Faster and Cheaper, But I Still Recommend Clef. Here’s Why.
  • Weird XCP-NG Bug or Feature? Enable Maintenance Mode = Host Not Enough Memory
  • Vinix OS: Another OS That Want to Beat Linux, Try it!
  • Trying NVX, An Ultra-Light Micro-VM Sandbox from Microsoft
  • Learning NocoDB from Scratch: Creating a Simple Greenhouse App
  • How RHEL 10.2 Quietly Turned Into an Absolute Security Beast
  • Grab Videos from Anywhere with ReClip (Can Running Locally)
  • Jumped onto Ubuntu 26.04 LTS? Here’s How to Add a New User Account
  • Tutorial Cara Install WPS Office di Linux (Alternatif Microsoft Office)
  • Tutorial Upgrade Server Ubuntu 24.04 LTS ke Ubuntu 26.04 LTS dengan Aman
  • Inilah Alasan kenapa akun TikTok dibatasi tidak bisa klaim koin dan masalah pembatasan lainnya?
  • Apa penyebab gagal kirim SMS ke 89888 padahal pulsa masih ada?
  • Mengenal Donghua: Kenapa Animasi dari Tiongkok Ini Lagi Naik Daun Banget
  • Canonical: Ubuntu coming soon to Snapdragon X2 Series platforms
  • Finally, wolfSSL adds post-quantum algorithms!
  • How to Run Gemma Embedding Models Using Docker
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • Prompt AI: Impressionist Portrait Art of a Woman
  • Prompt AI: Stylish Man Walking Double Exposure Photo
  • Trying Nemotron 3.5 Super VL: NVIDIA’s Open Multimodal Model Built for Agents That Actually See and Act
  • Pruna AI Release their Qwen-Image 2.1 LoRA Adapter, 6x Faster than Regular Qwen
  • The Rise and Fall of the Coding Holy Grail: Is Stack Overflow Just AI Fuel Now?
  • Reza Auditore kena meme jadi Duta Besar Israel? Cek faktanya biar nggak kemakan shitpost netizen
  • Alternatif Situs Batoto: Update Oktober 2026
  • ERROR? Inilah Cara Cek Status PIP Oktober 2026 Pakai NISN dan NIK yang Benar
  • Ini Syarat Pendaftaran & Tips Lolos Seleksi Magan Nasional Batch 3 2026
  • ITS Buka Rekrutmen Dosen Baru (Tetap Non PNS), Ini Formasi & Syaratnya

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme