Jakarta – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bertindak pro aktif menangani kasus penyekapan serta kerja paksa yang dialami sejumlah buruh di pabrik kuali di Kampur Bayur Ropak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat ini, kata pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu, semua buruh yang menjadi korban, sudah mendapatkan pelatihan khusus dan penyaluran kerja lebih baik. Sementara bagi pekerja yang dibawah umur, sudah kembali ke bangku sekolah.
“Empat orang pekerja kategori anak, langsung masuk shelter untuk kembali ke dunia pendidikan, yang lain ditawarkan ke kepala-kepala dinas untuk mengikuti pelatihan yang sudah disiapkan,” ungkapnya, Selasa (7/5/2013).
Dia mencontohkan, pekerja asal Lampung yang menjadi korban perbudakan, sudah diberikan keterampilan di kampung halamannya. “Yang di Lampung kami siapkan padat karya produktif menjadi kelompok bisnis mandiri,” tukasnya.
Adapun terkait para pelaku penyekapan serta para bekingnya, Cak Imin menyatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan kepolisian untuk menjerat mereka dengan pasal berlapis.
“Kita sudah bersinergi dengan Polri untuk membuat tuntutan komprehensif agar pelaku kekerasan yang disebut perbudakan tersebut mendapatkan hukuman seberat-beratnya supaya tidak terulang lagi,” katanya.
Cak Imin menjelaskan kegiatan bisnis skala kecil dibawah 100 pekerja sangat sulit untuk diawasi karena sangat tertutup. Selain itu dia juga meminta, agar Polri dapat menangkap oknum polisi yang menjadi beking di pabrik kuali tersebut.
“Saya berharap bekingnya mendapat hukuman setimpal, yang menutup-nutupi juga dihukum. Pada Pemda juga diharapkan untuk perketat pengawasan. Kalau perlu razia di zona-zona yang tidak memberikan kenyamanan pekerja,” ujarnya.
Dia juga berharap, masyarakat yang mengetahui ada praktek perbudakan di lingkungan mereka untuk tidak menunggu dan jangan segan-segan untuk melaporkan pada polisi atau kepala dinas tenaga kerja.
“Agar bisa ditindaklanjuti cepat. Jangan takut, pemerintah di belakang orang-orang yang melaporkan. Karena laporan jadi bukti awal untuk mengambil tindakan cepat,” jelasnya.
Praktik perbudakan menimpa 34 karyawan pabrik kuali milik Yuki Irawan. Para korban selama bekerja disekap, diintimidasi, serta mengalami penganiayaan fisik oleh pemilik pabrik dan mandornya. Beberapa buruh bahkan mengaku telah disekap selama hampir setahun. Mereka hanya diberi makan sekali sehari dan tidak mendapatkan gaji. Kasus ini terungkap setelah beberapa buruh berhasil kabur dan melaporkan kasusnya ke polisi.
Sumber: DPP PKB