Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Mendikbud: Saatnya Madrasah Diniyah Harus Diperhatikan

Posted on June 8, 2013

BREBES – Menteri Pendikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Prof Dr Muh Nuh DEA mengakui Madrasah Diniyah (Madin) merupakan komponen dari Pendidikan Nasional yang selama ini terlupakan. Ibarat mata rantai, ketika rantai menanggung beban berat maka semua harus kuat sehingga tak akan lemah dan tak putus ketika di kayuh.

“Akibat Madin lemah dan bahkan terputus dari pendidikan nasional maka tujuan pendidikan tidak tercapai,” ujar Mendikbud ketika menerima rekomendasi hasil Halaqoh Nasional Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Pondok Pesantren Modern Al Falah Desa Jatirokeh Kec Songgom Brebes, Kamis (6/6).

Pada dasarnya, kata Nuh, pendidikan keagamaan secara eksplisit sudah masuk dalam Undang-undang Sisdiknas terutama pada pasal 30. Sehingga keberadaannya sangat dilindungi dan wajib untuk penuhi. Demikian pula dengan pemerintah wajib mengikhtiarkan keberadaan madrasah diniyah sebagai sekolah yang sepadan dengan pendidikan pada umumnya.

Nuh melihat, terpenuhinya pendidikan keagamaan mutlak diupayakan, tidak hanya pendidikan diniyah di Islam, tetapi juga pendidikan keagamaan di Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Apalagi, Kurikulum 2013 telah menjelmakan konsep tilawah (membaca), ta’alim (belajar) dan tazkiyah (pembersihan/pensucian). Disini, anak-anak harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap (tata krama). Dalam sikap masyarakat kita sudah sangat berubah dan perlu pendidikan keagamaan yang matang untuk terus mempertahankan sikap tata krama yang Indonesia sesungguhnya.

Pendidikan,lanjutnya, ibarat tubuh yang perlu daya imunitas tinggi. Kalau pendidikan lemah maka akan timbul penyakit sosial yang sulit disembuhkan seperti kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan peradaban.

Diakui anggota komisi X DPR RI Nasrudin SH pendidikan diniyah yang lahir sebelum Indonesia merdeka tetapi keberadaannya masih terpinggirkan. Maka perlu dicarikan rumusan yang pas agar bisa sejajar dengan sekolah umum. “Santri-santri madrasah diniyah ikut mencerdaskan bangsa dan menegakan NKRI, tetapi setelah merdeka malah ditinggalkan,” kata Nasrudin yang juga pengasuh Pesantren Al Falah.

Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE memberi sinyal, pemerintah kabupaten Brebes akan berupaya mensyaratkan pendidikan diniyah untuk melanjutkan ke jenjang SMP/MTs. Namun demikian perlu penggodokan yang lebih matang lagi mengingat tidak semua desa memiliki madrasah diniyah. Begitupun dengan sarana dan prasarana serta dewan ustadz yang masih kurang.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) Sumitro SPdI MSi menyerahkan hasil halaqoh berupa rekomendasi kepada Mendikbud. Isi rekomendasi tersebut berupa 1. Lembaga legislatif mencantumkan Program dan Satuan Pendidikan Diniyah Taklimiyah dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional. 2. Menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri tentang:

a. Memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah; b. Memberikan bantuan peningkatan sarana prasarana kepada Satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah; c. Memberikan bantuan insentif untuk Ustadz/Ustadzah Pendidikan Diniyah Takmiliyah; d. Memberikan bantuan beasiswa kepada santri Pendidikan Diniyah Takmiliyah; e. Memberikan tunjangan profesi bagi ustadz-ustadzah pada Satuan pendidikan Diniyah Takmiliyah; f. Ijazah pendidikan Diniyah Takmiliyah menjadi syarat dan atau mendapatkan skor penilaian untuk melanjutkan sekolah formal pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi; g. Pengaturan jadwal ekstrakurikuler dan penambahan jam pelajaran pada sekolah formal agar tidak berbenturan dengan waktu pembelajaran Pendidikan Diniyah Takmiliyah.

Sumitro menambahkan, upaya ini tidak berhenti hanya pada tingkat halaqoh saja. Tetapi dirinya akan terus berjuang hingga point-point tersebut diatas bisa terealisir. “Dalam waktu dekat, kami akan ke Presiden dan DPR menyampaikan rekomendasi ini,” pungkasnya.

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Inilah 7 Ide Channel YouTube Aneh Tapi Sederhana yang Bisa Kalian Mulai Sekarang Juga!
  • Apa itu Umroh & Keutamaannya: Inspirasi dari pergiumroh.com
  • Belum Tahu? Gini Caranya Dapat Bisnis Sukses Cuma dari Clipping Video Pake AI
  • Inilah Rahasia Perbaiki Algoritma Video YouTube yang Mulai Sepi
  • Kenapa Cicilan di Bank Syariah Itu Tetap?
  • Inilah 7 Produk Digital Paling Realistis untuk Kalian yang Mau Jualan Online Tahun Ini!
  • Inilah 4 Strategi Memilih Niche SEO Terbaik Supaya Blog Kalian Cepat Ranking
  • Ini Trik Supaya Pengunjung Toko Online Kalian Jadi Pembeli Setia Pakai Omnisend!
  • 3 Strategi AI Terbukti Biar Bisnis E-Commerce Kalian Makin Cuan 2026!
  • Inilah 6 Langkah Tembus 5.000 Follower di X, Gini Caranya Supaya Akun Kalian Nggak Stuck Lagi!
  • SEO LinkedIn: Inilah Alasan Kenapa LinkedIn Ads Lebih Efektif Buat Bisnis B2B Dibanding Platform Lain
  • Inilah Alasan Kenapa Kolom Komentar YouTube Kalian Sering Menghilang Secara Misterius!
  • Cara Kelola Auto-Posting Semua Media Sosial Kalian Pakai Metricool
  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • Inilah Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK, Bisa Kuliah Gratis dan Berpeluang Besar Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Pajak TER: Skema Baru PPh 21 yang Nggak Bikin Pusing, Begini Cara Hitungnya!
  • Inilah Jadwal Resmi Jam Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Saat Mudik Lebaran 2026
  • Inilah Cara Mendapatkan Witherbloom di Fisch Roblox, Rahasia Menangkap Ikan Paling Sulit di Toxic Grove!
  • Kenapa Indomart Point Bisa Kalahkan Bisnis Kafe?
  • Inilah Cara Mendapatkan Rotten Seed di Fisch Roblox, Lokasi Rahasia di Toxic Grove Buat Unlock Toxic Lotus!
  • How to Fix Taskbar Icon Order in Windows 11/10
  • How to Disable Personalized Ads in Copilot on Windows 11
  • What is the Microsoft Teams Error “We Couldn’t Connect the Call” Error?
  • Why Does the VirtualBox System Service Terminate Unexpectedly? Here is the Full Definition
  • Why is Your Laptop Touchpad Overheating? Here are the Causes and Fixes
  • How to Use Orbax Checkpointing with Keras and JAX for Robust Training
  • How to Automate Any PDF Form Using the Power of Manus AI
  • How to Training Your Own YOLO26 Object Detection Model!
  • How to Build a Full-Stack Mobile App in Minutes with YouWare AI
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme