Jakarta – Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi UU Pilpres yang didalamnya memuat kemungkinan pileg dan pilpres digelar serentak. Di antara dukungan partai-partai kecil dan menengah terhadap gugatan itu, PKB berharap gugatan tersebut ditolak.
“Saya yakin MK tidak akan mengabulkan gugatan Yusril terutama gugatan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara serentak,” kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain saat dihubungi, Selasa (22/1/2014).
Dia yakin bila MK mengabulkan uji materi tersebut akan menganggu dan mempengaruhi banyak hal. Situasi politik juga diyakini akan tak kondusif.
“Itu akan berpengaruh banyak pada situasi politik, terjadi gonjang ganjing politik dan mempengaruhi suasana konstelasi dan konfigurasi politik nasional,” ujar Wasekjen PKB ini.
Dalam hal teknis, sambungnya, juga akan mengganggu banyak proses tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bagaimana pun juga, pileg yang sudah tinggal 2,5 bulan tidak mungkin diubah. Evaluasi sementara persiapan KPU mulai dari DPT dan persiapan lainnya itu sudah dilakukan. Pileg sudah di depan mata dan risikonya akan besar kalau dilakukan pileg dan pilpres serentak. Pasti akan mempengaruhi persiapan Pileg,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan MK tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis dalam arti hukum. Tapi yang terpenting adalah harus ada pertimbangan faktor teknis, prosedur lain dan persiapan KPU yang telah rapi.
“Mungkin yang paling masuk akal dan paling bijak kalau pemilu serentak itu dilakukan tahun 2019. Parpol punya kesempatan yang lebih banyak dan tidak mengganggu persiapan KPU,” kata Malik.
Mahkamah Konstitusi kemarin menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 ayat (4) UU Pilpres yang mengatur: “Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU”.
Selanjutnya Pasal 9 UU Pilpres yang mengatur: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Pasal 14 ayat (2) UU Pilpres yang mengatur: “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama tujuh hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.”
Dan Pasal 112 UU Pilpres yang mengatur: “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”
Sumber: detik.com