Kementerian Perdagangan (Kemendag) memahami sikap Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menolak pasal 87 Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan terkait preferensi harga internasional.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan, sebetulnya dari praktek perdagangan internasional dalam memberikan preferensi harga kepada negara-negara yang tergolong amat terbelakang atau dikenal dengan istilah least developed countries (LDCs) adalah hal yang lumrah.
“Itu suatu yang lazim diberikan ke negara-negara LDCs. Tapi kita hormati sikap politis teman-teman PKB itu. Tapi kan ini bukan soal teknis,” ujar Bayu seusai rapat panja RUU Perdagangan, di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2).
Ada dua fraksi dalam rapat panja tersebut yang memberikan catatan pada RUU Perdagangan. Pertama fraksi PKB memberikan dua catatan, diantaranya pasal 24 ayat 2, dan kedua, pasa 87 terkait preferensi harga internasional.
“Fraksi PKB menolak preferensi unilateral yang tertuang dalam pasal 87. Bila pemberian preferensi tersebut bisa menghambat perdagangan internaisonal, maka akan berdampak pada proteksi dalam negeri dan menegasikan berbagai hak. Oleh karena itu, Fraksi PKB menolak pasal 87 ini,” tutur salah satu anggota dari Fraksi PKB.
Sementara fraksi PKS setuju tetapi dengan catatan soal penyederhanaan pengambilan keputusan di DPR menjadi satu tingkat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengakui, penyusunan dan pembahasan RUU ini penuh lika-liku serta terjadi sangat alot. Akan tetapi Aria mengapresiasi hasil kerja semua pihak.
“Semuanya, dalam pembahasan RUU Perdagangan sangat alot. Namun, dengan keseriusan panja, dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien,” ungkap Aria.
Sumber: JaringNews