Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Konsep Buruh dalam Wacana Fiqh

Posted on May 3, 2014

Logo Sarbumusi (Organisasi Buruh Nahdliyin)
Logo Sarbumusi (Organisasi Buruh Nahdliyin)
oleh Ulil Hadrawi,

Diantara fashal dalam fiqih muamalat adalah pembicaraan panjang mengenai konsep ijaroh. Ijârah adalah (عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والاباحة بعوض معلوم). Ijârah pada hakikatnya termasuk akad jual-beli. Perbedaannya dengan jual-beli biasa ialah bahwa obyek akad (yang dibeli) dalam ijârah لاثقعحش berupa jasa.

Diantara fashal dalam fiqih muamalat adalah pembicaraan panjang mengenai konsep ijaroh. Ijârah adalah (عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والاباحة بعوض معلوم). Ijârah pada hakikatnya termasuk akad jual-beli. Perbedaannya dengan jual-beli biasa ialah bahwa obyek akad (yang dibeli) dalam ijârah tidak berupa barang melainkan berupa manfaat, baik manfaat barang maupun manfaat orang (manfaat yang lahir dari pekerjaan orang yang dibahasakan sekarang dengan jual jasa).

Sedangkan `Iwâdl atau imbalan atas manfaat itu disebut ujrah, yang menjual disebut mu’jir/ajîr, dan yang membeli disebut musta’jir.

Dengan mencermati unsur-unsur ijârah tersebut, kita dapat memastikan bahwa akad kerjasama antara perusahaan dan buruh atau antara majikan dan karyawan (أرباب العمل وعمالهم) merupakan bagian dari-padanya, yakni termasuk akad ijârah. Majikan sebagai musta’jir dan karyawan/buruh sebagai ajîr. Akad kerjasama tersebut sah sepanjang memenuhi syarat-syarat yang mengacu pada prinsip-prinsip akad dianataranya yaitu;

Pertama, bahwa hukum asal dalam persoalan muamalat adalah ibâhah (الاصل فى المعاملات الاباحة). Dengan demikian, untuk membolehkan suatu praktek mumalat tidak perlu mencari dalil yang membolehkannya, karena yang terpenting adalah adanya keyakinan bahwa tidak ada dalil yang melarang. Kaidah mengatakan (المعاملات طلق حتى يعلم المنع) persoalan-persoalan muamalat itu longgar sampai ada dalil yang melarang.

Kedua, Fiqih muamalat dibangun di atas prinsip -prinsip umum (المبادئ العامة) seperti keadilan, kesetaraan, musyawarah, dan tolong-menolong. Ketiga, persoalan muamalat lebih menitik-beratkan pada substansi dan hakikat daripada bungkus dan format (العبرة بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني).

Keempat, fiqih muamalat dibangun di atas dasar memperhatikan `illat dan maslahat (مراعاة العلل والمصالح).

Oleh karena mua’amalah selalu mengandaikan keterlibatan anktif dua belah pihak, maka dipersyaratkanlah sebuah ikatan dalam hubungan keduanya, itulah yang dalam fiqih disebut dengan fiqih `uqûd, yaitu fikih yang mengatur persoalan akad, kontrak atau perjanjian, seperti jual-beli, sewa, dan gadai.

Secara garis besar akad ada dua macam 1) Akad tabarru`, yaitu akad dimana salah satu pihak memberi tanpa menerima dari pihak lain. Dan 2) Akad mu`âwadlah, yaitu akad dimana masing-masing dari kedua belah pihak menerima sesuatu sebagai imbalan atas apa yang ia berikan (المعاوضة هي التى يأخذ فيها العاقد مقابلا لما يعطيه).

Di bawah akad muadadlah inilah bernaung peraturan (kontrak) kerja antara seorang buruh dengan perusahaannya. Akad ini bisa dianggap sah apabila memenuhi beberapa syarat: 1) Kerelaan kedua belah pihak (التراضي). 2) Tidak mengandung riba. 3) Tidak mengandung gharar. 4) Tidak mengandung dharar (mara bahaya).

Dan prinsip kelima, Tidak ada pemerasan (عدم الاستغلال).

Demikianlah fiqih mengatur urusan antara pekerja dan perusahaan yang mensyaratkan adanya beberapa prinsip utama yang menghindarkan kedua belah pihak dari kerugian. Baik kerugian moril (kebebasan) maupun materiil (gaji dll).

Sesungguhnya bukanlah hal yang sulit menjalin hubungan yang baik antar pengusaha dan pekerja, karena pada dasarnya kelima prinsip fiqih muamalah di atas merupakan penerapan dari nilai-nilai kemanusiaan. Namun, mengatasi keterangan di atas adalah sebuah hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

قال الله تعالى : ثلاثة اناخصمهم يوم القيامة, رجل أعطى بى ثم غدر, ورجل باع حرا فاكل ثمته, ورجل اسبتأجراجيرا فاستوفى منه ولم يعطه اجره

Allah Ta’ala berfirman: tiga orang yang menjadi musuhku di hari kiamat nanti. Orang yang bersumpah atas nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual manusia merdeka kemudia ia memakan uangnya, dan orrang yang memperkerjakan buruh, lalu setelah buruh bekerja tidak diberikan upahnya.

Sumber: NU Online, Hasil Bahsul Matsail di Ponpes Pandanaran, medio Juli 2013

Terbaru

  • Investasi Bitnest Janjikan Profit Stabil, Yakin Aman? Cek Dulu Faktanya Sebelum Nyesel!
  • Cara Mengatasi Masalah Klik Mouse Tidak Berfungsi di Windows
  • Apple Dikabarkan Bikin iPhone Layar Lengkung 4 Sisi, Niru Xiaomi?
  • Inikah HP Samsung Terawet? Samsung Diam-diam Uji Baterai 20.000 mAh
  • Ini Deretan HP Murah RAM 12 GB yang Bisa Bikin Multitasking Ngebut!
  • Ini Trik Rahasia Dapat Candy Blossom di Grow a Garden, Nggak Cuma dari Event!
  • Siap-siap Boros! Ini Bocoran Skin Starlight Januari 2026 dan Update Seru M7
  • Moto X70 Air Pro Bakal Punya Kamera Periskop Canggih!
  • Ternyata Nggak Semua Aplikasi Bisa QRIS CPM di Alfamart, Ini Penjelasannya!
  • Lagi Order Tiba-tiba Gojek Error? Jangan Panik Dulu, Coba Langkah Praktis Ini!
  • Belum Tahu? Inilah Cara Melihat Kode Verifikasi Email Saya 6 Digit yang Sering Bikin Bingung!
  • Belum Tahu? Ini Cara Dapat Akses Premium Viu & Vidio Gratis Pakai Axis!
  • Belum Tahu? Inilah Fakta Kamera 0,5 di Samsung Galaxy A05s, Jangan Salah Beli!
  • Nggak Perlu Panik! Ini Trik Jitu Mengatasi Preview Pane PDF yang Hilang di Windows 10 & 11
  • Ini Video Cikgu Nisa Viral di TikTok? Awas Jangan Asal Klik Link Nonton!
  • Kok Menu Undang Teman di Melolo Hilang? Gini Cara Mengembalikannya!
  • Apa Itu Putlocker? Ini Pengertian dan Deretan Alternatif Penggantinya
  • Apa Itu Extend Volume? Ini Cara Memperluas Drive C di Windows 11
  • Ini Trik AFK Fish It Roblox Pakai LDCloud, Auto Panen Ikan Tanpa Bikin HP Panas!
  • Apa itu Game Zenless Zone Zero (ZZZ) HoYoVerse? Ini Cara Mainnya
  • Cuma Kurang 1 Rupiah! Misteri Lucky Draw Akulaku Rp300 Ribu, Bisa Cair Nggak Sih?
  • Video Melolo Cuma Layar Hitam? Ini Trik Ampuh Mengatasinya, Pasti Berhasil!
  • Mau Simpan Video Twitter dan TikTok Tanpa Aplikasi? Begini Cara Praktis Pakai VidsSave!
  • Mau Gaji Dolar? Gini Caranya Tembus Kerja di Australia, Jangan Sampai Salah Visa!
  • Belum Tahu? Inilah Fakta MigoReels, Katanya Nonton Drama Bisa Dapat Rp700 Ribu!
  • Apa Itu Event Invite Friends CapCut? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya Biar Cuan
  • Apa Itu MJ di FF? Ini Pengertian, Asal-Usul, dan Risiko di Balik Istilah Tersebut
  • Apa Itu Pengertian Penonaktifan SPayLater? Ini Durasi Blokir Akibat Telat Bayar
  • Apa Itu Rasio Gambar Ukuran 1:1 di Canva? Ini Pengertian dan Cara Buatnya
  • Pengiriman Shopee Express Hemat itu Berapa Lama? Ini Pengertian dan Estimasi Sampainya
  • Apa itu Cosmic Desktop: Pengertian dan Cara Pasangnya di Ubuntu 26.04?
  • Apa Itu Auvidea X242? Pengertian Carrier Board Jetson T5000 dengan Dual 10Gbe
  • Elementary OS 8.1 Resmi Rilis: Kini Pakai Wayland Secara Standar!
  • Apa Itu Raspberry Pi Imager? Pengertian dan Pembaruan Versi 2.0.3 yang Wajib Kalian Tahu
  • Performa Maksimal! Ini Cara Manual Update Ubuntu ke Linux Kernel 6.18 LTS
  • Begini Cara Buat Generator Stiker WhatsApp Otomatis Menggunakan Python dan OpenAI GPT-Image-1
  • Inilah Cara Kerja AI Instagram Deteksi Konten Berbahaya dan Spam Secara Otomatis
  • Prompt AI Tahun Baruan di Bundaran HI
  • Prompt AI Pamer iPhone 17 Pro Max Orange
  • Apa itu GPT 5.2 di Microsoft Copilot? Ini Pengertian dan Keunggulannya
  • Apa Itu Kerentanan XSS N8N? Ini Pengertian dan Definisi Bahaya XSS yang Mengintai
  • Lagi Rame! Siapa Sebenarnya Cikgu Nisa? Awas Jangan Asal Klik Link Video Viral Ini
  • Apa Itu Paket WhatsApp API Palsu di NPM? Ini Pengertian dan Bahayanya
  • Apa Itu Serangan Spear-Phishing Microsoft 365? Ini Pengertian dan Modusnya
  • Apa Itu Ploutus? Mengenal Ransomware P0ADUS yang Baru Saja Ditindak DOJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme