Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Inilah Kriteria Khas Aswaja NU Rumusan Muktamar Ke-33

Posted on August 11, 2015

Jakarta, NU Online
Kian menjamurnya sejumlah kelompok berseberangan yang mengaku mengaku paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) mendorong Nahdlatul Ulama merumuskan dan menegaskan ulang sejumlah kriteria khas Aswaja yang dipegang NU pada Muktamar Ke-33 NU 1-5 Agustus 2015 lalu.

Menurut KH Afifuddin Muhajir, ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudliuiyah yang membahas persoalan ini, rumusan tersebut penting diangkat agar masyarakat mengerti kriteria Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah yang mengedepankan ketersambungan ajaran kepada Rasulullah dan sikap moderat.

Dengan mendasarkan diri pada berbagai dalil dari al-Qur’an, Hadits,  dan pendapat ulama, sidang komisi Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudliuiyah yang dihadiri para kiai dari PCNU dan PWNU se-Indonesia serta PCINU ini akhirnya menetapkan 14 butir kriteria istimewa. Hasil sidang komisi disahkan pada sidang pleno Muktamar Ke-33 NU, Rabu (5/8). Berikut kutipan selengkapnya:

Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah firqah yang memiliki khashaish (kekhususan) yang membedakan dengan berbagai firqah yang lain di dalam Islam. Khashaish itu merupakan berbagai keistimewaan yang dimiliki oleh berbagai firqah yang lain. Khashaish sebagai keistemewaan itu, antara lain:

  1. Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah merupakan satu-satunya firqah (golongan) di antara berbagai firqah di dalam Islam yang disebut oleh Nabi SAW sebagai firqah ahli surga. Mereka adalah para shahabat Nabi SAW. yang dikenal dengan sebutan As-Salafush Shalih yang senantiasa berpegang teguh pada sunnah Nabi. SAW. dan dilanjutkan oleh tabi’in dan tabi’it tabi’in, dua generasi yang memiliki keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh Nabi SAW. Kemudian diikuti oleh para pengikutnya sampai sekarang.
  2. Menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dua sumber pokok syari’at Islam, dan menerima dua sumber yang lahir dari keduanya, yakni ijma’ dan qiyas.
  3. Memahami syari’at Islam dari sumber Al-Qur’an dan As-Sunnah melalui:
    1. sanad (sandaran) para shahabat Nabi SAW. yang merupakan pelaku dan saksi ahli dalam periwayatan hadits serta manhaj seleksinya, dan berbagai pemikiran yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas tasyri’ (penetapan hukum syar’i) setelah beliau wafat. Mereka terutama empat shahabat yang disebut oleh Nabi SAW. sebagai Al-Khulafa’ al-Rasyidun telah menyaksikan langsung dan memahami dengan cermat pelaksanaan tasyri’ yang dipraktikkan oleh Nabi SAW.
    2. sanad dua generasi setelah shahabat, yakni tabi’in dan tabi’it tabi’in yang telah meneladani dalam melanjutkan tugas tasyri’. Mereka telah mengembangkan perumusan secara kongkrit mengenai prinsip-prinsip yang bersifat umum, kaidah-kaidah ushuliyyah dan lainnya. Mereka adalah para Imam mujtahid, Imam hadits dan lainnya.
  4. Memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah secara menyeluruh berdasarkan kaidah-kaidah yang teruji ketepatannya, dan tidak terjadi mu’aradlah (pertentangan) antara satu nash dan nash yang lain. Dalam hal, diakui dan diterima:
    1. empat Imam mujtahid termasyhur sekaligus Imam madzhab fiqh dari kalangan tabi’in dan tabi’it tabi’in yang telah merumuskan kaidah-kaidah ushuliyyah dan menerapkannya dalam melaksanakan tasyri’ yang kemudian menjadi pedoman bagi generasi berikutnya sampai sekarang. Empat mujtahid besar itu; a. Imam Abu Hanifah An-Nu’man ibn Tsabit (80-150 H.), b. Imam Malik ibn Anas (93-173 H.), c. Imam Muhammad ibn Idris Asy-Syafi’i (150-204 H.), dan Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H.).
    2. para Imam madzhab aqidah, seperti Abul Hasan Al-Asy’ari (260-324), dan Abu Mansur Al-Maturidi (W.333 H.).
    3. keberadaan tashawwuf sebagai ilmu yang mengajarkan teori taqarrub (pendekatan) kepada Allah SWT. melalui aurad dan dzikir yang diwadahi dalam thariqah sebagai madzhab, selama sesuai dengan syari’at Islam. Dalam hal ini menerima para Imam tashawwuf, seperti Imam Abul Qasim Al-Junaid al-Baghdadi (W.297H.) dan Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H.).
  5. Melaksanakan syari’at Islam secara kaffah (komprehensif), dan tidak mengabaikan sebagian yang lain.
  6. Memahami dan mengamalkan syari’at Islam secara tawassuth (moderat), dan tidak ifrath dan tafrith.
  7. Menghormati perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyah, dan tidak mengklaim bahwa hanya pendapatnya yang benar, sedangkan pendapat lain dianggap salah.
  8. Bersatu dan tolong menolong dalam berpegang teguh pada syari’at Islam meskipun dengan cara masing-masing.
  9. Melaksanakan amar makruf dan nahi munkar dengan hikmah (bijak/arif), dan tanpa tindak kekerasan dan paksaan.
  10. Mengakui keadilan dan keutamaan para shahabat, serta menghormatinya, dan menolak keras menghina, mencerca dan sebagainya terhadap mereka, apalagi menuduh kafir.
  11. Tidak menganggap siapa pun setelah Nabi SAW. adalah ma’shum (terjaga) dari kesalahan dan dosa.
  12. Tidak menuduh kafir terhadap sesama mukmin, dan menghindari berbagai hal yang dapat menimbulkan permusuhan.
  13. Menjaga ukhuwwah terhadap sesama mukmin, saling tolong menolong, menyayangi, menghormati, dan tidak saling memusuhi.
  14. Menghormati, menghargai, tolong menolong, dan tidak memusuhi pemeluk agama lain.

 

(Red: Mahbib)

    Sumber: NU Online

    Terbaru

    • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
    • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
    • Cara Cek Bansos September 2025
    • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
    • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
    • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
    • Pengertian Anomali Brainrot
    • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
    • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
    • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
    • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
    • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
    • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
    • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
    • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
    • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
    • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
    • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
    • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
    • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
    • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
    • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
    • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
    • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
    • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
    • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
    • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
    • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
    • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
    • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
    • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
    • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
    • Cara Cek Bansos September 2025

    ©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme