Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB minta RUU Keperawatan jangan sampai dilenyapkan

Posted on June 17, 2011

Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan perawat harus memiliki payung hukum yang jelas. Chusnunia mengingatkan jangan sampai terjadi masalah RUU Keperawatan dilenyapkan dan berubah menjadi RUU Tenaga Kesehatan.

“Sekalipun menjadi inisiatif DPR ternyata kebiasaan melenyapkan sesuatu yang sudah disepakati terjadi di DPR pada Sidang Paripurna 12 Oktober 2010 yang semena-mena menunda usulan Baleg, justru memasukkan RUU Tenaga Kesehatan menggantikan RUU Keperawatan yang sudah diinisiasi selama ini oleh DPR,” kata anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Chusnuni, dalam rilisnya, Rabu (15/6).

Menurut Chusnunia, perjuangan panjang perawat Indonesia untuk mendapatkan payung hukum lewat UU Keperawatan sebagaimana lazimnya negara lain terkesan terus dihambat. Dirinya mengatakan, pada awalnya RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas no. urut 160 dalam Proglesnas 2004, no. urut 26 pada Proglesnas 2009, dan akhirnya menjadi inisiatif DPR menjadi no. urut 18 tahun 2010.

“Problem yuridis lainnya yang membuat beberapa kalangan menolak RUU Keperawatan, Chusnunia, yang dikenal sebagai praktisi politik perempuan FPKB ini berpendapat, adalah karena RUU Keperawatan tidak dimandatkan oleh konstitusi maupun oleh undang-undang lain sebagai sebuah persyaratan pembentukan sebuah UU,” kata dia.

Bahkan, sambungnya, di dalam UU Kesehatan sendiri secara eksplisit yang diamanatkan untuk dibentuk adalah UU Tenaga Kesehatan dan bukan UU Keperawatan. Keperawatan dianggap sebagai bagian dari Tenaga Kesehatan.

“Selain soal yuridis, juga muncul tarik ulur kepentingan dibalik kontroversi RUU Keperawatan versus RUU Tenaga Kesehatan, yakni soal kelembagaan perawat dan ‘bisnis’ perizinan baik izin praktek perawat maupun juga ijin penyelenggaraan pendidikan perawat,” katanya.

Chusnunia menjelaskan, sudah sepatutnya negara membuat pengaturan yang kuat, untuk melindungi masyarakat dari pelayanan perawat yang buruk dan tidak bertanggung jawab. Setidaknya melindungi para pemberi pelayanan pada masyakat, dengan tidak terbatas pada kondisi geografi dan strata sosial ekonomi serta berada pada semua seting pelayanan kesehatan.

Namun di sisi lain, tidak ada pengaturan yang kuat untuk menjamin kompetensi dan kualitas asuhan yang diberikan dan perlindungan dalam melayani masyarakat selama ini.

“Contoh kasus Misran yang pernah hangat hingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi bulan Mei 2010 lalu. Kasus Perawat Misran di Kalimantan Timur adalah fakta tak terbantahkan betapa akan terancamnya pelayanan kesehatan pada daerah-daerah terpencil bila perawat selalui dihantui oleh resiko masalah hukum karena tidak ada pengaturan UU untuk perawat tersendi,” papar Chusnunia.

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Error ScanPST.exe dan File PST di Microsoft Outlook
  • Cara Mengatasi Error DWMAPI.DLL is either not designed or not found
  • Cara Memperbaiki Error Equation/Rumus Jelek di Microsoft Word
  • Cara Mengatasi Adapter Jaringan VMware yang Hilang di Windows 11
  • Cara Reset Multi-Factor Authentication (MFA) di Microsoft Entra
  • Cara Mengatasi Masalah Konektivitas VM Hyper-V ke Host
  • Cara Memperbaiki Error 0x8000FFFF Catastrophic Failure Saat Ekstrak Zip
  • Cara Memperbaiki File Explorer Crash Saat Membuka Folder Besar di Windows 11/10
  • Cara Mengatasi Error Login 0x8007003B di Outlook, Microsoft, XBox dll
  • Cara Memulihkan Akun Admin Microsoft 365 Karena MFA Gagal
  • Cara Mengatasi Error “A Conexant audio device could not be found”
  • Cara Memperbaiki Windows Tidak Nyala Lagi Setelah Sleep/Locked
  • Cara Memperbaiki Komputer Crash karena Discord
  • Cara Memperbaiki Error Windows “Failed to update the system registry”
  • Cara Memperaiki LGPO/exe/g
  • Cara Memperbaiki Error Tidak bisa Add Calendar di Outlook
  • Cara Memperbaiki File Transfer Drop ke 0 di Windows 11
  • Cara Memperbaiki Microsoft Copilot Error di Outlook
  • Cara Memperbaiki Error Virtualbox NtCreateFile(\Device\VBoxDrvStub) failed, Not signed with the build certificate
  • Cara Memperbaiki Error “the system detected an address conflict for an IP address, with Event ID 4199”
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Cara Memperbaiki Error ScanPST.exe dan File PST di Microsoft Outlook
  • Cara Mengatasi Error DWMAPI.DLL is either not designed or not found
  • Cara Memperbaiki Error Equation/Rumus Jelek di Microsoft Word

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme