Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Saatnya merevisi UU ITE Sekarang!

Posted on November 24, 2012

Jakarta – Kasus Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional dinilai menjadi momentum yang tepat untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut pengamat telematika Heru Sutadi, jika keluhan yang disampaikan Prita terkait RS Omni itu benar adanya maka menjadi hal aneh jika Mahkamah Agung (MA) mengalahkan Prita.

“Ini saat yang tepat untuk merevisi UU No 11/2008 tentang ITE, khususnya sanksi pencemaran nama baik,” kata Heru kepada detikINET, Selasa (12/7/2011).

Secara normatif, dikatakan Heru, pasal 27 ayat 3 UU ITE masih dibutuhkan, yang masalah adalah pasal 45 ayat 1. Dimana sanksinya adalah penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

“Ini yang tampaknya bisa disalahgunakan untuk kemudian menahan seseorang. Dari kasus ini, satu hal yang pasti, adalah perlunya peningkatan pengetahuan dan kemampuan penegak hukum, termasuk MA, mengenai hal-hal berbasis teknologi informasi,” tukas pria yang saat ini juga menjabat sebagai anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia itu.

Revisi yang disarankan terkait sanksi yang tertera di pasal 45 ayat 1 dimana harus dipisahkan antara pencemaran nama baik/penghinaan, penyebaran pornografi/pelanggaran kesusilaan, perjudian elektronik maupun pemerasan.

Sementara khusus untuk pencemaran nama baik perlu diselaraskan dengan sanksi di KUHP. Lalu bagaimana dengan pasal 27 di UU ITE, apakah juga perlu direvisi?

“Secara normatif tidak perlu, karena KUHP juga bicara pencemaran nama baik/penghinaan, tapi yang berbasis TI kan dikhawatirkan tidak tercover. Sanksi hukumannya saja dikurangi. Tidak lebih tinggi dari KUHP,” tukas Heru.

Seperti diketahui, dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Prita, dengan hukuman percobaan selama 1 tahun, dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni. Namun, Prita diputuskan tidak dipenjara. Sumber: DetikINET

Terbaru

  • SEO LinkedIn: Inilah Alasan Kenapa LinkedIn Ads Lebih Efektif Buat Bisnis B2B Dibanding Platform Lain
  • Inilah Alasan Kenapa Kolom Komentar YouTube Kalian Sering Menghilang Secara Misterius!
  • Cara Kelola Auto-Posting Semua Media Sosial Kalian Pakai Metricool
  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • Inilah Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK, Bisa Kuliah Gratis dan Berpeluang Besar Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Pajak TER: Skema Baru PPh 21 yang Nggak Bikin Pusing, Begini Cara Hitungnya!
  • Inilah Jadwal Resmi Jam Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Saat Mudik Lebaran 2026
  • Inilah Cara Mendapatkan Witherbloom di Fisch Roblox, Rahasia Menangkap Ikan Paling Sulit di Toxic Grove!
  • Kenapa Indomart Point Bisa Kalahkan Bisnis Kafe?
  • Inilah Cara Mendapatkan Rotten Seed di Fisch Roblox, Lokasi Rahasia di Toxic Grove Buat Unlock Toxic Lotus!
  • Inilah Cara Zakat Crypto Kalian Bisa Jadi Pengurang Pajak Berdasarkan Aturan Resmi Pemerintah!
  • Inilah Perbandingan Airwallex vs Payoneer 2026: Jangan Sampai Profit Kalian Ludes Gara-Gara Biaya Admin!
  • Inilah Roadmap 7 Tahap Bangun Bisnis Digital dari Nol Biar Nggak Cuma Putar-Putar di Tempat!
  • Inilah Cara Tetap Gajian dari YouTube Meski View Masih Ratusan, Penasaran?
  • Inilah Alasan Akun TikTok Affiliate GMV 270 Juta Kena Banned Permanen!
  • Inilah Bahaya Astute Beta Server APK, Jangan Sembarang Klik Link Download FF Kipas 2026!
  • Inilah Bahaya Nonton Film di LK21 dan IndoXXI, Awas Data Pribadi dan Saldo Rekening Kalian Bisa Ludes!
  • Inilah Kronologi & Video Lengkap Kasus Sejoli Tambelangan Sampang Viral, Ternyata Gini Awal Mulanya!
  • Inilah Alasan Kenapa Koin Nego Neko Shopee Nggak Bisa Dipakai Bayar Full dan Cara Rahasia Dapetinnya!
  • Inilah Cara Menjawab Pertanyaan Apakah di Sekolahmu Sudah Ada IFP/PID dengan Benar dan Profesional
  • What is the 99% Deletion Bug? Understanding and Fixing Windows 11 File Errors
  • How to Add a Password to WhatsApp for Extra Security
  • How to Recover Lost Windows Passwords with a Decryptor Tool
  • How to Fix Python Not Working in VS Code Terminal: A Troubleshooting Guide
  • Game File Verification Stuck at 0% or 99%: What is it and How to Fix the Progress Bar?
  • How to Training Your Own YOLO26 Object Detection Model!
  • How to Build a Full-Stack Mobile App in Minutes with YouWare AI
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • How to Find Your Next Viral Product Using PiPiAds AI Like a Pro!
  • Create Your Own Netflix-Style Documentaries Using AIQORA in Minutes!
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme