Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

12 Ormas Islam Indonesia kutuk Kekerasan Atas Nama Agama

Posted on July 25, 2011

Jakarta, NU Online
Sebanyak 12 ormas Islam menyatakan keprihatinan atas maraknya sejumlah kekerasan mengatasnamakan agama dan menguatnya intoleransi di dunia. Fenomena ini marak terjadi pada semua agama, terakhir, terjadi di Norwegia baru-baru ini.

Pernyataan ini disampaikan ketika menghadap kepada presiden republik Indnesia Susilo Bambang Yudhoyono di istana negara, Senin (25/7).

“Kami ormas Islam berkepentingan mengutuk sekeras-kerasnya tindakan kekerasan, radikalisme, anarkisme, apalagi terorisme yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam,” kata KH Said Aqil Siroj yang menjadi juru bicara ormas Islam ini kepada media seusai pertemuannya dengan Presiden.

Dua belas ormas Islam yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah NU, Al Irsyad, Al Ittihadiyah, Al Wasliyah, Muhammadiyah, Perti, Syarikat Islam Indonesia, Rabithal Alawiyah, Mathlaiul Anwar, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Persis dan Az Zikro

Kang Said juga menyatakan, dua belas ormas ini juga sepakat untuk berpegang teguh pada empat pilar dalam kehidupan bernegara, yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Empat prinsip ini tidak bisa dirobah sedikitpun atau sejengkalpun,” katanya.

Selain itu, ormas Islam juga sepakat untuk menjaga komitmen untuk berpegang teguh pada konstitusi yang ada, yaitu kabinet presidensil yang berjalan selama lima tahun, baik menyangkut legislatif atau eksekutif.

“Selama tidak ada pelanggaran konstitusi, ini berjalan lima tahunan,” tandasnya.

Ia menegaskan, dalam pertemuan tersebut, terjadi tukar fikiran yang baik dan Presiden mengapresiasi upaya ormas Islam untuk menyelamatkan negara ini dari segala macam bentuk rongrongan.

“Memang banyak yang belum sempurna, ada yang masih harus diteruskan, kemiskinan, pengangguran dan lainnya. Ini proses yang terus berjalan,” ujarnya.

Terbaru

  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Kenapa Chromebook Tak Populer di Indonesia?
  • 10 Cara Menambah Followers Instagram Gratis di Tahun 2025: Strategi Lengkap
  • Cara Dapat Reward Telkomsel Prestige Gold 17GB
  • 5 Fitur Premium di ASUS Gaming K16 K3605VC, Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau!
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme