Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Menag: Tak Dibenarkan Melakukan Anarkisme pada Anggota Gafatar

Posted on January 22, 2016


Jakarta,

Menteri Agama, Lukman Saifuddin, mengatakan, bagaimanapun perbedaan paham bekas anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan mayoritas, mereka tetaplah saudara dalam kemanusiaan sehingga tidak dibenarkan melakukan anarkisme kepada mereka.

“Sebesar, sekeras, setajam apapun perbedaan di antara kita, termasuk perbedaaan paham keagamaan, agar jangan lalu tersulut melakukan tindakan kekerasan apalagi sampai membakar rumah tinggal sesama saudara kita. Anggota-anggota Gafatar ini juga saudara kita,” kata dia, di kantornya, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, terjadi aksi massa yang mengusir bekas anggota Gafatar di Kalimantan Barat. Aksi ini terbilang anarkis karena pengusiran itu disertai intimidasi, pembakaran tempat tinggal dan pengerahan massa besar-besaran.

Agar aksi serupa tidak meluas ke sejumlah daerah, dia berharap masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia untuk dapat menahan diri tidak melakukan tindakan kekerasan.

“Meski beda paham keagamaan, sebaiknya cara menyikapi mereka adalah merangkul mereka, membina mereka, dialog dengan mereka sehingga menuju kesamaan cara pandang. Tidak justru melakukan perusakan. Agama apapun tidak mentolerir kekerasan seperti itu dan itu bukan cara kita menyelesaikan masalah,” katanya.

Kementerian Agama, kata Saifuddin, hingga saat ini masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia soal fatwa Gafatar. MUI sendiri rencananya akan mengeluarkan fatwa Gafatar pada awal Februari.

“MUI masih mendalami, mencermati soal paham keagamannya. Kementerian Agama atau pemerintah akan mengikuti fatwa MUI terkait paham Gafatar,” katanya. (Antara/Mukafi Niam)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme