Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;
- Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND);
- Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur, dan;
- Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Sumber: Permen PAN No PER/05/M.PAN/03/2008 tentang STANDAR AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH