Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Tamparan Keras Bagi Penyebar Meme Tahlilan Membuat Mayit Tersiksa!

Posted on January 19, 2018

KH Ma’ruf Khozin, salah satu kiai muda NU yang kebetulan menjadi salah satu tim di Aswaja Center PWNU Jawa Timur membuat jawaban cukup keras kepada para penyebar meme ‘tahlilan membuat mayit disiksa di kubur’ seperti gambar berikut.

Saya dari dulu tidak mudah percaya kalau ada Salafi-Wahabi membawa dalil ayatQur’an atau hadis yang diarahkan untuk menyalahkan Amaliah kita. Sebab hampir pasti mereka hanya berdasarkan nafsunya, tidak merujuk kepada ulama ahli hadis yang sering dijadikan jargon mereka. Jadi hanya slogan saja.

Kali ini mereka membawa hadis tentang Tahlilan yang mereka golongkan meratapi Mayit yang menyebabkan ancaman siksaan di alam kubur. Saya cek hadisnya di Syarah Bukhari karya AlHafidz Ibnu Hajar dan Syarah Muslim karya Imam Nawawi, ternyata sangat panjang ulasan hadisnya, khilafiyah penafsiran hadisnya, jalur riwayat hadisnya, dan analisa hukumnya. Tapi bagi Wahabi langsung divonis sesuai nafsunya sebagai ancaman siksa kubur. Tulisan yang saya terima adalah dari Ust Abu Ibrahim Al Falimbani.

Mereka menampilkan:

– Hadis pertama:

ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ «ﺇﻥ اﻟﻤﻴﺖ ﻟﻴﻌﺬﺏ ﺑﺒﻜﺎء ﺃﻫﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ»

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya mayit disiksa sebab tangisan keluarganya kepadanya” (HR Bukhari dan Muslim)

Jawaban:

Jika menangisi mayit dianggap ratapan yang menyebabkan mayit disiksa, lalu bagaimana dengan hadis berikut ini:

ﻋﻦ ﺃﺳﻤﺎء ﺑﻨﺖ ﻳﺰﻳﺪ، ﻗﺎﻟﺖ: ﻟﻤﺎ ﺗﻮﻓﻲ اﺑﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ ﺑﻜﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

Dari Asma binti Yazid, ia berkata bahwa ketika putra Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, Ibrahim, wafat. Maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menangis (HR Ibnu Majah. Syekh Albani menilainya sebagai hadis Hasan)

Apakah Rasulullah meratapi putranya? Berarti kita perlu menghimpun hadits-hadits lain sebelum membuat sebuah kesimpulan. Demikian pula dengan hadis yang berikutnya.

Hadis kedua:

ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ عنه ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: «اﻟﻤﻴﺖ ﻳﻌﺬﺏ ﻓﻲ ﻗﺒﺮﻩ ﺑﻤﺎ ﻧﻴﺢ ﻋﻠﻴﻪ»

Dari Umar bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Mayit disiksa di kuburnya Karen apa yang diratapi kepadanya” (HR Bukhari)

Jawaban:

Cukup dijawab dengan penulisan bab oleh Imam Bukhari sendiri dalam kitab sahihnya:

ﺑﺎﺏ ﻗﻮﻝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻳﻌﺬﺏ اﻟﻤﻴﺖ ﺑﺒﻌﺾ ﺑﻜﺎء ﺃﻫﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ» ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﻨﻮﺡ ﻣﻦ ﺳﻨﺘﻪ ”

Bab sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam bahwa mayit disiksa sebab tangisan sebagian keluarganya kepadanya. JIKA RATAPAN ITU ADALAH BAGIAN DARI KEBIASAANNYA.

Jadi menurut Hafidz Ad-Dunya, Imam Bukhari, tidak semua ratapan menjadi sebab adanya siksa kubur! Jadi kelihatan kalau Wahabi bertentangan dengan Imam ahli hadis!

Dari sinilah Imam Nawawi berkata:

ﻭاﺧﺘﻠﻒ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﺘﺄﻭﻟﻬﺎ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻭﺻﻰ ﺑﺄﻥ ﻳﺒﻜﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻳﻨﺎﺡ ﺑﻌﺪ ﻣﻮﺗﻪ ﻓﻨﻔﺬﺕ ﻭﺻﻴﺘﻪ ﻓﻬﺬا ﻳﻌﺬﺏ ﺑﺒﻜﺎء ﺃﻫﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻧﻮﺣﻬﻢ ﻷﻧﻪ ﺑﺴﺒﺒﻪ ﻭﻣﻨﺴﻮﺏ ﺇﻟﻴﻪ ﻗﺎﻟﻮا ﻓﺄﻣﺎ ﻣﻦ ﺑﻜﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻧﺎﺣﻮا ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻭﺻﻴﺔ ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﻳﻌﺬﺏ ﻟﻘﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻻ ﺗﺰﺭ ﻭاﺯﺭﺓ ﻭﺯﺭ ﺃﺧﺮﻯ ﻗﺎﻟﻮا ﻭﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﻋﺎﺩﺓ اﻟﻌﺮﺏ اﻟﻮﺻﻴﺔ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻣﻨﻪ ﻗﻮﻝ ﻃﺮﻓﺔ ﺑﻦ اﻟﻌﺒﺪ : ﺇﺫا ﻣﺖ ﻓﺎﻧﻌﻴﻨﻲ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺎ ﺃﻫﻠﻪ … ﻭﺷﻘﻲ ﻋﻠﻲ اﻟﺠﻴﺐ ﻳﺎ اﺑﻨﺔ ﻣﻌﺒﺪ …

Ulama beda pendapat tentang hadits-hadits ini. MAYORITAS ulama mengarahkan pada mayit yang berwasiat agar ditangisi dan diratapi setelah kematiannya. Lalu wasiat itu dijalankan. Maka mayit ini disiksa karena tangisan dan ratapan keluarganya. Karena dialah penyebabnya dan disandarkan kepada dia.

Ulama berkata bahwa jika ada orang yang menangisi mayit dan meratapinya tanpa wasiat, maka ia tidak disiksa. Sebab firman Allah yang artinya: “Tidaklah satu jiwa menanggung dosa jiwa yang lain.” Mereka berkata: Diantara kebiasaan orang Arab adalah wasiat untuk ratapan. Diantara contoh adalah syair Tharfah bin Abd [Bahar Thawil]:

“Jika aku mati maka ratapilah aku dengan pujian yang ada pada diriku. Sobeklah pakaianmu untuk ku wahai putri Ma’bad” (Syarah Sahih Muslim 6/228)

Justru tulisan ustadz Wahabi diatas adalah bentuk inkonsistensi mereka pada keyakinan bahwa orang hidup tidak bisa melakukan hal yang bermanfaat bagi mayit, karena amalnya sudah putus. Tapi giliran ada dalil yang mereka anggap menguntungkan, kontan saja mereka percaya itu sampai kepada mayit karena berupa siksaan bagi orang yang melakukan Tahlilan.

Secara lebih luas lagi, Amirul Mukminin Fil Hadis Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani, merinci banyak pendapat dari para ulama. Diantaranya:

ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﺃﻭﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻜﺎﻓﺮ ﻭﺃﻥ اﻟﻤﺆﻣﻦ ﻻ ﻳﻌﺬﺏ ﺑﺬﻧﺐ ﻏﻴﺮﻩ ﺃﺻﻼ ﻭﻫﻮ ﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﺭﻭاﻳﺔ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ

Diantara para ulama ada yang menakwil bahwa ratapan sebagai siksa kubur adalah tertentu pada orang kafir. Sebab orang Mukmin tidak disiksa lantaran dosa orang lain sama sekali. Ini sangat jelas dari riwayat Ibnu Abbas dari Aisyah. (Fathul Bari Syarah Sahih al-Bukhari 3/154)

Yang dimaksud oleh kutipan Imam Ibnu Hajar adalah:

عن ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ، ﺯﻭﺝ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻗﺎﻟﺖ: ﺇﻧﻤﺎ ﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻳﻬﻮﺩﻳﺔ ﻳﺒﻜﻲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻫﻠﻬﺎ، ﻓﻘﺎﻝ: «ﺇﻧﻬﻢ ﻟﻴﺒﻜﻮﻥ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺇﻧﻬﺎ ﻟﺘﻌﺬﺏ ﻓﻲ ﻗﺒﺮﻫﺎ»

Aisyah, istri Nabi shalallahu alaihi wasallam, berkata: “Rasulullah berjalan berjumpa dengan (mayit) Yahudi perempuan yang ditangisi oleh keluarganya. Nabi bersabda: “Mereka menangisi kepergiannya, dan ia disiksa di kuburnya” (HR Bukhari).

Sumber: FB Ma’ruf Khozin

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme