Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Mahasiswa NU Minta Jokowi Turunkan Harga Minyak dan Cabut Omnibus Law

Posted on April 12, 2022

Jakarta,

Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), minyak goreng, mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Selain itu, mereka mendesak pemerintah Indonesia menurunkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 10 persen serta mewujudkan pendidikan yang gratis, ilmiah, dan demokratis. Sebab mereka menilai, kebijakan-kebijakan yang digulirkan pemerintah telah menyengsarakan rakyat. 

Tuntutan-tuntutan itu disampaikan oleh puluhan Mahasiswa Unusia Jakarta bersama aliansi mahasiswa yang lain untuk bergerak turun aksi, di bilangan Istana Negara, Jakarta, pada Senin (11/4/2022) siang. 

“Kembalikan hak-hak rakyat. Ini penting bagi mahasiswa untuk melakukan satu konsolidasi agar bisa memahami secara detail situasi dan ekonomi yang terjadi di Indonesia,” tegas Koordinator Lapangan Aksi 11 April dari Unusia Jakarta, Enggar Apriansyah, kepada , Senin petang. 

Ia menyebut, Presiden Jokowi dalam dua periode kepemimpinannya telah membuat rakyat Indonesia banyak mengalami kesengsaraan. Pada 2020 silam, Enggar menilai Jokowi telah memberikan karpet merah kepada investor asing melalui UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. 

“Akhirnya (UU Omnibus Law) dipakai oleh beberapa perusahaan untuk menjadi alat legitimasi melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak kepada karyawannya,” tegas Mahasiswa Jurusan Sosiologi Unusia Jakarta itu.

Ke depan, Enggar bersama Mahasiswa Unusia Jakarta yang lain berharap agar pemerintah Indonesia benar-benar berpihak kepada rakyat. Ia juga mengharapkan peran pemerintah yang sungguh-sungguh memperhatikan situasi rakyatnya yang ada di akar rumput. 

“Negara harus benar-benar melihat situasi rakyat. Mulai dari situasi pendidikan dan kesehatan yang layak, pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan sesuai undang-undang dasar. Itu menjadi harapan kami agar masyarakat Indonesia tidak lagi mengalami kemiskinan secara struktural dan tersistematis. Aksi ini adalah wujud implementasi kemarahan rakyat akibat kebijakan-kebijakan yang lahir tidak berpihak kepada rakyat,” tegas Enggar. 

Demonstrasi Sebuah Kewajaran

Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Muhtar Said memandang bahwa demonstrasi yang dilakukan mahasiswa adalah sebuah kewajaran. Sebab saat ini, Indonesia memang sedang bergejolak akibat kenaikan harga minyak goreng dan BBM. Ditambah ada wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. 

Ia menegaskan, demonstrasi adalah hak konstitusional bagi seluruh warga, begitu pula mahasiswa sehingga tidak ada masalah. Unjuk rasa juga dinilai sebagai kebebesan bagi warga negara yang merupakan hak asasi manusia (HAM) dan itu dilindungi oleh UUD 1945. 

“Wajar karena isunya kan terkait minyak goreng, pertamax naik. Itu kan bahan dasar. Kalau Pertamax dan minyak goreng naik, semua bahan pokok jadi naik. Apalagi kalau di Indonesia ini, kebiasaan masyarakat memang mengonsumsi gorengan. Yang lebih penting, kita ini salah satu negara yang memproduksi minyak goreng terbesar, kok harga bisa naik dan sulit mendapatkannya,” jelas Muhtar Said. 

Kenaikan Harga

Muhtar pun mendorong pemerintah untuk segera memberikan alasan detail terkait kenaikan harga BBM dan minyak goreng. Hal ini penting dilakukan pemerintah sebagai pengelola negara. Sebab, segala kebijakan harus digulirkan secara transparan dan terdapat keterbukaan terkait alasan-alasan yang konkret. 

“Harus terbuka, disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dulu. Sebelum membuat kebijakan, masyarakat harus tahu. Kalau konon katanya ada mafia minyak, ini pemerintah ngapain? Kita kan sudah ada aparat, polisi, KPPU (komisi pengawas persaingan usaha), dan sudah ada kementeriannya, ini langkah konkretnya apa? Ini yang seharusnya mahasiswa tekankan,” terangnya. 

Pemerintah harus memberi informasi yang jelas terkait keberadaan mafia minyak itu karena akan berurusan dengan pidana. Kalau sudah pidana, kata Muhtar, maka hukum harus ditegakkan. 

“Ini kan negara hukum, equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Bukan yang main itu mafia. Yang namanya mafia itu kan pasti pemodal besar, ada pemodal besar yang bermain di belakangnya. Ini harus dituntut,” ungkapnya. 

Muhtar memastikan bahwa langkah konkret pemerintah terhadap mafia minyak ini belum bisa dilihat oleh masyarakat. Karena itu, wajar saja jika mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil melakukan unjuk rasa menuntut kejelasan dari pemerintah terkait kebijakan yang dianggap merugikan. 

Cabut Omnibus Law

Sementara mengenai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, lanjut Muhtar, Mahkamah Konsitusi sudah memutuskan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun. Soal keinginan untuk dicabut, sudah menjadi urusan Presiden Jokowi sepenuhnya. 

“Pemerintah juga sudah menindaklanjuti dengan adanya perumusan-perumusan perancangan pedoman peraturan terkait dengan pembentukan UU Omnibus Law,” terang Muhtar yang pernah mengajukan permohonan uji formil UU Cipta Kerja ke MK, pada tahun lalu. 

Berikut putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam sidang putusan pada Kamis, 25 November 2021:

Pertama, pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan’.

Kedua, menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Ketiga, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keempat, menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Kelima, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Alhafiz Kurniawan

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • Inilah Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK, Bisa Kuliah Gratis dan Berpeluang Besar Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Pajak TER: Skema Baru PPh 21 yang Nggak Bikin Pusing, Begini Cara Hitungnya!
  • Inilah Jadwal Resmi Jam Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Saat Mudik Lebaran 2026
  • Inilah Cara Mendapatkan Witherbloom di Fisch Roblox, Rahasia Menangkap Ikan Paling Sulit di Toxic Grove!
  • Kenapa Indomart Point Bisa Kalahkan Bisnis Kafe?
  • Inilah Cara Mendapatkan Rotten Seed di Fisch Roblox, Lokasi Rahasia di Toxic Grove Buat Unlock Toxic Lotus!
  • Inilah Cara Zakat Crypto Kalian Bisa Jadi Pengurang Pajak Berdasarkan Aturan Resmi Pemerintah!
  • Inilah Perbandingan Airwallex vs Payoneer 2026: Jangan Sampai Profit Kalian Ludes Gara-Gara Biaya Admin!
  • Inilah Roadmap 7 Tahap Bangun Bisnis Digital dari Nol Biar Nggak Cuma Putar-Putar di Tempat!
  • Inilah Cara Tetap Gajian dari YouTube Meski View Masih Ratusan, Penasaran?
  • Inilah Alasan Akun TikTok Affiliate GMV 270 Juta Kena Banned Permanen!
  • Inilah Bahaya Astute Beta Server APK, Jangan Sembarang Klik Link Download FF Kipas 2026!
  • Inilah Bahaya Nonton Film di LK21 dan IndoXXI, Awas Data Pribadi dan Saldo Rekening Kalian Bisa Ludes!
  • Inilah Kronologi & Video Lengkap Kasus Sejoli Tambelangan Sampang Viral, Ternyata Gini Awal Mulanya!
  • Inilah Alasan Kenapa Koin Nego Neko Shopee Nggak Bisa Dipakai Bayar Full dan Cara Rahasia Dapetinnya!
  • Inilah Cara Menjawab Pertanyaan Apakah di Sekolahmu Sudah Ada IFP/PID dengan Benar dan Profesional
  • Inilah Fakta Isu Roblox Diblokir di Indonesia 2026, Benarkah Akan Ditutup Total?
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi FF Kipas My ID Verify UID Biar Akun Tetap Aman
  • Inilah Deretan HP RAM 8GB Harga di Bawah 2 Juta Terbaik 2026, Spek Dewa Tapi Nggak Bikin Kantong Jebol!
  • How to Fix Python Not Working in VS Code Terminal: A Troubleshooting Guide
  • Game File Verification Stuck at 0% or 99%: What is it and How to Fix the Progress Bar?
  • Why Does PowerPoint Underline Hyperlinks? Here is How to Remove Them
  • AI Bug Hunting with Semgrep
  • What is the Excel Power Query 0xc000026f Error?
  • Claude Code Tips: Don’t Overuse SKILL.md!
  • How to Planning Cinematic AI Film Production: A Step-by-Step Tutorial Using LitMedia Tools
  • 6 Innovative AI Tools for 2026: From Voice Cloning to Advanced Automation Systems
  • How to Run Hunter Alpha: The Free 1 Trillion Parameter AI Agent on OpenClaw
  • Build Your Own Self-Improving AI: A Guide to Andrej Karpathy’s Autoresearch and Claude Code
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme