Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Bahsul Matsail: Penggusuran Untuk Kepentingan Umum

Posted on May 30, 2012

Disarikan dari Keputusan Muktamar NU Ke-29 Di Cipasung Tasikmalaya Desember 1994 M.

Pembangunan ternyata banyak menimbulkan ekses. Di antaranya yang cukup serius dan merugikan kepentingan rakyat, adalah penggusuran tanah untuk kepentingan pembangunan. Dalih penggusuran tersebut biasanya untuk kepentingan umum. Tetapi, tak jarang diktum kepentingan umum itu adalah selubung saja untuk menutupi kepentingan beberapa oknum tertentu. Hal ini diperparah lagi oleh kenyataan bahwa ganti rugi penggusuran biasanya tidak sesuai dengan yang dikehendaki rakyat.Pada dasarnya penggusuran tanah oleh pemerintah demi kepentingan umum (al-maslahah al-’ammah) hukumnya adalah boleh, dengan syarat betul-betul pemanfaatannya untuk kepentingan umum yang dibenarkan oleh syara’ tentunya dengan ganti rugi yang memadai.

Hal ini pernah terjadi ketika sahabat Umar ra diangkat sebagai Khalifah dan jumlah penduduk semakin banyak, ia perluas mesjid Nabawi dengan membeli rumah dan dirobohkannya. Lalu ia menambah perluasannya dengan merobohkan (bangunan) penduduk sekitar mesjid yang enggan menjualnya. Beliau lalu memberi harga tertentu sehingga mereka mau menerimanya. Beliau membangun dinding yang pendek kurang dari tinggi manusia, dan memasang lampu-lampu di atasnya. Beliau adalah orang yang pertama kali membuat dinding untuk mesjid. Begitulah yang diterangkan oleh al-Mawardi dalam Ahkamus Sulthoniyah.

Nampaknya penggusuran tanah oleh pemerintah bukanlah barang baru. Pertanyaan dan permasalahan serupa juga sudah pernah dibahas dalam Hasyiyah ‘Ali Syibramallisi ‘ala Nihayah al-Muhtaj.

وَقَعَ السُؤَالُ عَمَّا يَقَعُ بِمِصْرِنَا كَثِيْرًا مِنَ الْمُنَادَاةِ مِنْ جَانِبِ السُّلْطَانِ بِقَطْعِ الطُّرُقَاتِ الْقَدْرَ الْفُلاَنِيَّ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ وَهَلْ هُوَ مِنَ اْلأُمُوْرِ الَّتِيْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا مَصْلَحَةٌ لِعَامَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ فَتَجِبُ عَلَى اْلإِمَامِ ثُمَّ مَيَاسِرِ الْمُسْلِمِيْنَ أَمْ لاَ؟ وَالْجَوَابُ، الظَّاهِرُ الْجَوَازُ بَلِ الْوُجُوْبُ حَيْثُ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ مَصْلَحَةٌ. وَالظَّاهِرُ الْوُجُوْبُ عَلَى اْلإِمَامِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ صَرْفُ أُجْرَةِ ذَلِكَ مِنْ أَمْوَالِ بَيْتِ الْمَالِ فَإِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ ذَلِكَ لِظُلْمِ مُتَوَلِّيْهِ فَعَلَى مَيَاسِرِ الْمُسْلِمِيْنَ

Ada pertanyaan tentang kasus yang sering terjadi di kota kami, tentang orang-orang pemerintahan yang menyerukan pemotongan beberapa ruas jalan dengan ukuran tertentu: “Apakah hal itu boleh? Apakah termasuk perkara yang menghasilkan kemaslahatan umum umat Islam, maka wajib bagi penguasa, lalu orang-orang kaya muslim atau tidak?” Jawabannya adalah: “Yang jelas hal itu boleh, bahkan wajib bagi penguasa sekira menghasilkan kemaslahatan. Yang jelas kewajiban itu dibebankan bagi penguasa, dan ia wajib membayar biayanya dari bait al-mal. Bila hal itu tidak mudah dilakukan karena kezaliman pegawainya, maka biaya itu dibebankan pada orang-orang kaya muslim.

Bahkan As-Syathibi dalam muwafaqatnya, secara jelas meqiyaskan alasan pendahuluan kepentingan umum ini dengan pelarangan pembelian barang dagangan sebelum sampai di pasar. Atau juga pelarangan melakukan perdagangan kepada penduduk pedalaman yang buta harga. Karena hal ini menjurus pada monopoli harga yang akan merugikan masyarakat (kepentingan umum).

… ِلأَنَّ الْمَصَالِحَ الْعَامَّةَ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصَالِحِ الْخَاصَّةِ بِدَلِيْلِ النَّهْيِ عَنْ تَلَقِّى السِّلَعِ وَعَنْ بَيْعِ الْحَاضِرِ لِلْبَادِيِّ وَاتِّفَاقِ السَّلَفِ عَلَى تَضْمِيْنِ الصُّنَّاعِ مَعَ أَنَّ اْلأَصْلَ فِيْهِمْ اْلأَمَانَةُ … لَكِنْ بِحَيْثُ لاَ يَلْحَقُ الْخُصُوْصُ مَضَرَّةً

… sesungguhnya kepentingan umum itu didahulukan di atas kepentingan khusus, berdasarkan dalil pelarangan pembelian barang sebelum sampai pasar, penjualan barang orang kota ke orang pedalaman (yang buta harga) dan kesepakatan ulama salaf terhadap jaminan yang harus ditanggung oleh tukang (jika terjadi kerusakan) besertaan hukum dasar bagi mereka adalah amanah. … sekiranya yang khusus itu tidak mengalami bahaya.

Adapun mengenai kreteria kepentingan umum, para ulama fiqih terdahulu biasa menyebutkan tiga hal yaitu masjid, jalan umum dan kuburan. Seperti halnya yang dikemukakan oleh ad-dasuqi dalam Hasyiyah al-Dasuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir. Tentunya pemaknaan kepentingan umum ini akan terus berkembang hingga kini, termasuk di dalamnya adalah fasilitas umum misalnya taman kota, halte, dan juga WC umum.

وَأَمَّا لَوْ أُجْبِرَ عَلَى الْبَيْعِ جَبْرًا حَلاَلاً كَانَ الْبَيْعُ لاَزِمًا كَجَبْرِهِ عَلَى بَيْعِ الدَّارِ لِتَوْسِعَةِ الْمَسْجِدِ أَوِ الطَّرِيْقِ أَوِ الْمَقْبَرَةِ

Adapun jika dipaksa untuk menjual dengan pemaksaan yang halal, maka penjualannya sah sebagaimana pemaksaan menjual tanah untuk perluasan mesjid, jalan umum atau kuburan.

Begitu tingginya posisi kepentingan umum, sehingga jikalau terjadi pembangkangan terhadap keputusan pemerintah ini, fiqih tidak melarang adanya pemaksaan. Dengan catatan pihak pemerintah benar-benar amanah (tidak ada kepentingan pribadi atau golongan) dan dengan ganti rugi yang berdasar pada konsep ‘saling rela’. Begitulah yang dikemukakan oleh Musthafa Ahmad al-Zarqa dalam Madkhal al-Fiqh al-‘Amm

وَالصُّوْرَةُ الثَّانِيَةُ هِيَ الاسْتِمْلاَكُ لِأَجْلِ مَصَالِحِ الْعَامَّةِ فَقَدْ أَجَازَ الشَّرْعُ اْلإِسْلاَمِيُّ اسْتِمْلاَكَ اْلأَرْضِ الْمُجَاوِرَةِ لِلْمَسْجِدِ جَبْرًا عَلَى أَصْحَابِهَا إِذَا امْتَنَعُوْا عَنْ بَيْعِهَا وَضَاقَ الْمَسْجِدُ بِأَهْلِهِ وَاحْتَاجَ إِلَيْهَا كَمَا أَجَازُوْا مِثْلَ ذَلِكَ لِأَجْلِ تَوْسِيْعِ الطَّرِيْقِ إِذَا دَعَتْ حَاجَةُ النَّاسِ إِلَى تَوْسِيْعِهِ وَذَلِكَ بِالْقِيْمَةِ الَّتِيْ يُسَاوِيْهَا الْعِقَارُ الْمُسْتَمْلَكُ حَتَّى لَقَدْ نَصَّ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ أَنْ يُؤْخَذَ لِتَوْسِيْعِ الطَّرِيْقِ جَانِبٌ مِنَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ الْحَاجَةِ

Contoh kedua adalah pengambilan hak milik demi kepentingan umum. Agama Islam memperbolehkan pengambilan hak milik tanah yang berdampingan dengan mesjid secara paksa jika si pemilik enggan menjualnya. Sementara mesjid sudah sempit bagi para jamaahnya dan mereka membutuhkannya. Seperti halnya para ulama memperbolehkan kasus semacam itu untuk perluasan jalan umum ketika masyarakat sangat membutuhkannya, dengan memberikan (ganti rugi) harga yang sepadan dengan harga tanah yang diambil hak miliknya. Bahkan para fuqaha juga telah menjelaskan, bahwa boleh mengambil satu sisi dari mesjid untuk keperluan perluasan jalan umum ketika dibutuhkan.

Sampai di sini jelas kiranya bahwa fiqih sangat memperhatikan kepentingan umum, adapun pemerintah sebagai pengayom dan pengambil kebijakanharuslah tetap berada dalam koridor obyektif. Sehingga kepentingan umum itu benar-benar berfungsi sebagai kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan.

Terbaru

  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • Inilah Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK, Bisa Kuliah Gratis dan Berpeluang Besar Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Pajak TER: Skema Baru PPh 21 yang Nggak Bikin Pusing, Begini Cara Hitungnya!
  • Inilah Jadwal Resmi Jam Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Saat Mudik Lebaran 2026
  • Inilah Cara Mendapatkan Witherbloom di Fisch Roblox, Rahasia Menangkap Ikan Paling Sulit di Toxic Grove!
  • Kenapa Indomart Point Bisa Kalahkan Bisnis Kafe?
  • Inilah Cara Mendapatkan Rotten Seed di Fisch Roblox, Lokasi Rahasia di Toxic Grove Buat Unlock Toxic Lotus!
  • Inilah Cara Zakat Crypto Kalian Bisa Jadi Pengurang Pajak Berdasarkan Aturan Resmi Pemerintah!
  • Inilah Perbandingan Airwallex vs Payoneer 2026: Jangan Sampai Profit Kalian Ludes Gara-Gara Biaya Admin!
  • Inilah Roadmap 7 Tahap Bangun Bisnis Digital dari Nol Biar Nggak Cuma Putar-Putar di Tempat!
  • Inilah Cara Tetap Gajian dari YouTube Meski View Masih Ratusan, Penasaran?
  • Inilah Alasan Akun TikTok Affiliate GMV 270 Juta Kena Banned Permanen!
  • Inilah Bahaya Astute Beta Server APK, Jangan Sembarang Klik Link Download FF Kipas 2026!
  • Inilah Bahaya Nonton Film di LK21 dan IndoXXI, Awas Data Pribadi dan Saldo Rekening Kalian Bisa Ludes!
  • Inilah Kronologi & Video Lengkap Kasus Sejoli Tambelangan Sampang Viral, Ternyata Gini Awal Mulanya!
  • Inilah Alasan Kenapa Koin Nego Neko Shopee Nggak Bisa Dipakai Bayar Full dan Cara Rahasia Dapetinnya!
  • Inilah Cara Menjawab Pertanyaan Apakah di Sekolahmu Sudah Ada IFP/PID dengan Benar dan Profesional
  • Inilah Fakta Isu Roblox Diblokir di Indonesia 2026, Benarkah Akan Ditutup Total?
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi FF Kipas My ID Verify UID Biar Akun Tetap Aman
  • Inilah Deretan HP RAM 8GB Harga di Bawah 2 Juta Terbaik 2026, Spek Dewa Tapi Nggak Bikin Kantong Jebol!
  • Contoh Cara Buat SK Panitia TKA 2026
  • Inilah Cara Download Point Blank ID Versi Terbaru 2026, Gampang Banget Ternyata!
  • How to Fix Python Not Working in VS Code Terminal: A Troubleshooting Guide
  • Game File Verification Stuck at 0% or 99%: What is it and How to Fix the Progress Bar?
  • Why Does PowerPoint Underline Hyperlinks? Here is How to Remove Them
  • AI Bug Hunting with Semgrep
  • What is the Excel Power Query 0xc000026f Error?
  • Claude Code Tips: Don’t Overuse SKILL.md!
  • How to Planning Cinematic AI Film Production: A Step-by-Step Tutorial Using LitMedia Tools
  • 6 Innovative AI Tools for 2026: From Voice Cloning to Advanced Automation Systems
  • How to Run Hunter Alpha: The Free 1 Trillion Parameter AI Agent on OpenClaw
  • Build Your Own Self-Improving AI: A Guide to Andrej Karpathy’s Autoresearch and Claude Code
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme