Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Bagaimana Menetapkan Status Seorang Perawi

Posted on April 10, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Rif’an Haqiqi

Dalam menetapkan status seorang rawi apakah dia rawi yang tsiqah atau tidak, ada beberapa cara yang dapat ditempuh. Berikut ini penulis sebutkan cara-caranya disarikan dari kitab Manhaj al-Naqd karangan Syekh Nuruddin ‘Itr, al-Raf’u wa al-Takmil karya al-Laknawi, dan referensi pendukung lain:
Mendapat Penilaian dari Para Ahli
Penilaian dari para ahli dalam ilmu Jarh wa Ta’dil dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengetahui status seorang rawi apakah dia rawitsiqah atau tidak. Misal seorang ahli seperti Ahmad bin Hanbal, Ibn Hibban, Ibn Hajar, atau lainnya mengatakan bahwa Fulan adalah rawi yang terpercaya, maka keterangan tersebut dapat dijadikan acuan untuk menstatuskan rawi tersebut sebagai orang yang tsiqah. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah minimal para ahli yang menilai.

Pendapat Pertama

Sebagian ulama berpendapat seorang rawi dianggap tsiqah atau tidak jika telah mendapat penilaian minimal oleh dua orang ahli hadis. Misalnya, Imam Ahmad dan Imam Ibn Hibban mengatakan bahwa Fulan adalah rawi yang tidak tsiqah, maka keterangan ini bisa dijadikan acuan untuk menstatuskan rawi tersebut sebagai rawi yang tidak tsiqah. Berbeda jika hanya satu orang yang menilai, maka tidak bisa dijadikan acuan. Hal ini berdasarkan analogi, yaitu menganalogikan jarh wa ta’dil dalam hadis dengan jarh wa ta’dil dalam masalah persaksian (syahadah), di mana dalam masalah persaksian, dibutuhkan minimal kesepakatan dua orang yang menilai seorang saksi apakah bisa dipercaya atau tidak.
Baca juga:  Membaca Kembali Sejarah Islam di Spanyol
Pendapat Kedua

Ulama lain seperti al-Khathib, Ibn Shalah, dan banyak ulama berpendapat bahwa untuk menstatuskan seorang rawi apakah dia tsiqah atau tidak, cukup dengan penilaian satu orang saja. Artinya, jika salah satu ahli hadis telah mengatakan bahwa Fulan tsiqah, maka hal ini dapat dijadikan acuan untuk menstatuskan rawi tersebut sebagai orang yang tsiqah. Para ulama yang memegang pendapat kedua ini berargumen bahwa menerima jarh wa ta’dil dalam hadis ketetntuannya sama dengan ketentuan menerima riwayat hadis, yang mana tidak menyaratkan jumlah minimal dua orang. Menurut para ulama ini, jarh wa ta’dil dalam hadis tidak sama dengan jarh wa ta’dil dalam permasalahan persaksian. Pendapat kedua inilah yang sahih seperti disebutkan Ibn Shalah dalam Muqaddimah-nya
Masyhur sebagai Orang Tsiqah (Istifadlah)
Maksud dari poin nomor dua adalah ketika seseorang sudah masyhur sebagai orang yang berilmu dan terpercaya, maka tidak perlu ada penilaian dari para ahli hadis. Karena kemasyhuran ilmu dan kredibilitasnya tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa dia adalah orang yang tsiqah. Kemasyhuran ini bahkan lebih kuat dari penilaian (ta’dil) seorang ahli hadis. al-Khathib al-Baghdadi memberi contoh orang yang masuk kategori ini adalah seperti Imam Malik, Imam Sufyan al-Tsauri, Imam Sufyan bin ‘Uyaiynah, dll. Beberapa ucapan para ulama yang menunjukkan tentang hal ini adalah:

al-Khathib al-Baghdadi Dalam al–Kifayah,

فهؤلاء وأمثالهم لا يسأل عن عدالتهم، وإنما يسأل عن عدالة من كان في عداد المجهولين
Baca juga:  Kangen Zainuddin MZ
“Mereka dan orang-orang dengan kriteria seperti mereka tidak perlu dipertanyakan sifat ‘adalah-nya. Yang perlu dicari tahu sifat ‘adalah-nya adalah orang-orang yang tidak dikenal.”

Imam Ahmad bin Hanbal

Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang kredibilitas Ishaq Ibn Rahuwaih, lalu beliau menjawab:

مثل إسحاق يسأل عنه؟ إسحاق عندنا إمام من أئمة المسلمين

“Orang seperti Ishaq masih dipertanyakan kredibilitasnya? Bagiku, dia adalah salah satu ulama besar bagi kaum muslimin.”

Imam Yahya Ibn Ma’in

Yahya Ibn Ma’in pernah ditaya tentang Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam, lalu beliau menjawab:

مثلي يسأل عنه؟ هو يسأل عن الناس

“Orang sepertiku ditanya tentang Abu ‘Ubaid? Dialah yang seharusnya ditanya tentang orang lain”

Ucapan Yahya Ibn Ma’in ini menunjukkan bahwa Abu ‘Ubaid tidak perlu dipertanyakan lagi kredibilitasnya. Bahkan, seharusnya dialah yang dimintai pendapat tentang orang lain karena keluasan ilmunya.
Dikenal sebagai Ulama
Yang dimaksud dari poin ketiga ini adalah jika ada orang yang telah masyhur sebagai ulama dan tidak diketahui ada yang melakukan kritik tentang kredibilitasnya (jarh), maka orang tersebut dihukumi sebagai orang yang tsiqah atau terpercaya. Penggagas pendapat ini adalah Ibn ‘Abdil Barr, beliau mendasarkan pendapatnya pada hadis:

يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله
Baca juga:  Dari Oxford untuk Khidmah NU, Indonesia dan Dunia
“Ilmu ini diemban oleh para orang yang memiliki sifat ‘adalah di setiap generasi.”

Para pengemban ilmu adalah ulama, maka berdasarkan hadis di atas, ulama adalah orang yang memiliki sifat ‘adalah. Pendapat ini mendapat kritik dari Ibn Shalah dalam Muqaddimah-nya. Setelah menukil pendapat tersebut, Ibn Shalah berkomentar

وفيما قاله اتساع غير مرضي

“Pendapat Ibn ‘Abdil Barr tersebut mengandung unsur kelonggaran tidak bisa diterima.”

Maksud Ibn Shalah adalah bahwa pendapat Ibn ‘Abdil Barr terlalu longgar jika dimutlakkan, karena tanpa keterangan apapun tentang sifat orang tersebut langsung menghukumi seseorang sebagai orang yang tsiqah. Seharusnya, orang yang tidak diketahui bagaimana personalnya, masuk dalam kategori majhulin; para rawi yang tidak dikenal. Namun, al-Sakhawi dalam Fath al-Mughits menukil ucapan al-Dzahabi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud Ibn ‘Abdil Barr bukanlah orang-orang yang tidak dikenal.

Yang dimaksud oleh Ibn ‘Abdil Barr adalah orang yang masyhur sebagai ulama ahli hadis, dan setelah diselidiki tidak ada yang menilai kredibilitasnya baik atau buruk, maka dia dihukumi sebagai rawi yang tsiqah. Hadis yang dijadikan hujjah oleh Ibn ‘Abdil Barr sendiri seperti dikatakan Syekh Nuruddin ‘Itr status kesahihannya diperdebatkan oleh para ulama. Banyak ulama yang menilainya sebagai hadis lemah (dla’if), namun sebagian ulama ada yang menilainya sebagai hadis hasan karena diriwayatkan dari banyak jalur.

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Cara Dapat Diamond Free Fire Gratis 2026, Pemain FF Harus Tahu!
  • Inilah Cara Mengisi Presensi EMIS GTK IMP 2026 Terbaru Biar Tunjangan Lancar
  • Inilah Trik Hashtag Viral Supaya Video Shorts Kalian Nggak Sepi Penonton Lagi
  • Inilah Jawabannya, Apakah Zakat Fitrah Kalian Bisa Mengurangi Pajak Penghasilan?
  • Inilah Caranya Supaya Komisi TikTok dan Shopee Affiliate Tetap Stabil Pasca Ramadhan!
  • Inilah 10 Kesalahan Fatal Saat Beli Properti yang Bisa Bikin Kalian Bangkrut!
  • Belum Tahu Cara Masuk Simpatika Terbaru? Ini Cara Login PTK EMIS GTK IMP 2026 Supaya Cek TPG Jadi Lebih Gampang!
  • Inilah Cara Bikin Konten Animasi AI Cuma Modal HP Supaya Bisa Gajian Rutin dari YouTube
  • Inilah Alasan Kenapa Zakat ke Ormas yang Belum Diakui Negara Nggak Bisa Dipakai Buat Ngurangin Pajak!
  • Inilah Cara Belanja di Indomaret Pakai Shopee PayLater yang Praktis dan Bikin Hemat!
  • Inilah 10 Jurusan Terfavorit di Universitas Negeri Semarang Buat SNBT 2026, Saingannya Ketat Banget!
  • Belum Tahu? Inilah Cara Mudah Membuat Akun dan Login EMIS GTK IMP 2026 yang Benar!
  • Cara Dapat Kode Kartu Hadiah Netflix Gratis Tanpa Ribet
  • Inilah Caranya Dapet Bukti Setor Zakat Resmi dari NU-Care LazisNU Buat Potong Pajak di Coretax!
  • Inilah 10 Jurusan Terfavorit di Universitas Brawijaya Buat SNBT 2026, Saingannya Ketat Banget!
  • Inilah Cara Terbaru Login dan Ubah Password Akun PTK di EMIS GTK IMP 2026
  • Inilah Batas Maksimal Zakat untuk Pengurang Pajak, Ternyata Begini Aturannya!
  • Inilah Cara Mengenali Aplikasi Bodong Penghasil Uang Agar Kalian Nggak Jadi Korban Penipuan Digital
  • Apa itu Error Kode LADK3 saat Buka Rekening Brimo? Dan Solusinya!
  • BOHONG??? Inilah Rincian Anggaran Makan Bergizi Gratis, Ternyata Uang Bahan Makanannya Nggak Sampai Rp15.000!
  • Inilah Tugas Proktor Ujian TKA SD/SMP 2026, Baca Dulu Ada Yang Beda!
  • Tips Pajak Coretax: Inilah Cara Memastikan Lembaga Amil Zakat yang Sah Agar Pajak Kalian Berkurang!
  • Kenapa FreeFire Advance Server Tidak Bisa Diunduh? Ini Penjelasannya!
  • Inilah Realita Biaya Hidup Mahasiswa di Bogor: Ternyata Nggak Semahal yang Kalian Kira!
  • Inilah Cara Blokir Email Spam di Gmail Biar Penyimpanan Nggak Gampang Penuh
  • Inilah Cara Aktivasi Keaktifan PTK di EMIS GTK IMP 2026 Biar Tunjangan Cair Lancar!
  • Inilah Cara Menilai Sumbangan yang Disetarakan dengan Uang Supaya Pajak Kalian Berkurang
  • Apa itu Pin di iMessage?
  • SKTP Nggak Muncul di Info GTK padahal Sudah Terbit? Ini Trik Rahasia Biar Data Langsung Update!
  • Ini Trik Nuyul Cari Cuan di Game Puzzle Farm 2026 Biar Koin Melimpah Tanpa Undang Teman
  •  How to Fix Microsoft 365 Deployment Tool Not Working: A Complete Troubleshooting Guide
  •  How to Fix Windows 11 ISO Download Blocked and Error Messages
  • How to Make Your Website Vibrate with Web Haptics
  • Measuring LLM Bullshit Benchmark
  • A Step-by-Step Guide to ZITADEL Identity Infrastructure
  • How to Automate Your Business Intelligence with Google Antigravity and NotebookLM
  • The Secret Reason Seedance 2.0 is Realistic
  • Exploring Microsoft Phi-4 Reasoning Vision 15B
  • Gemini 3.1 Flash-Lite Released: How to Master Google’s Fastest AI Model for Real-World Projects
  • Qwen Is Ruined! Why the Masterminds Behind Qwen 3.5 Left Alibaba Cloud
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme