Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Herry Divonis Mati, Dosen UNRI Bebas dalam Kasus Kekerasan Seksual

Posted on April 5, 2022

Jakarta, Kabar vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 murid di Bandung menjadi angin segar bagi publik karena bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual.
 
Penerapan hukum pidana maksimal pada UU Perlindungan Anak wajar diberlakukan jika mengakibatkan dampak serius terhadap korban, seperti depresi berkepanjangan, dan bahkan melahirkan anak. Sehingga hukuman mati bagi Herry dianggap sebagai bentuk ketegasan.
 
Diketahui, vonis hukuman mati ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro. Dia mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Putusan Pengadilan Tinggi ini mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, meskipun JPU mengajukan tuntutan hukuman mati.
 
Berbeda dengan Herry, Dosen Fisipol Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya justru malah divonis bebas.
 
Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Syafri, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, disambut dengan isak tangis sejumlah mahasiswa.
 
Mereka kecewa dengan putusan yang dibacakan Estiono dengan membebaskan Syafri Harto. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan dan pengancaman dialami korban yang juga mahasiswinya itu.
 
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Syafri tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November 2021 lalu.
 
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya sehingga harus dibebaskan.
 
Merespons kabar tersebut, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan, putusan bebas hakim terhadap terdakwa pencabulan di kampus menambah sederet persoalan kekerasan seksual yang kandas di pengadilan.
 
Atas dasar itu, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinannya atas putusan hakim yang memvonis bebas Syafri Harto terdakwa pencabulan terhadap mahasiswinya.
 
“Kekerasan seksual itu memang susah untuk dibuktikan karena banyak kejadiannya itu di ranah-ranah private, karena itu memang perspektif aparat penegak hukum harus segera dibenahi lagi,” ujarnya.
 
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan seharusnya hakim berpikir progresif dalam penanganan perkara pencabulan yang terjadi di Kampus UNRI.
 
Misalnya, dengan melihat petunjuk dalam perkara dugaan pencabulan yang terjadi di Kampus UNRI lewat CCTV atau menggali keterangan dari beberapa saksi.
 
Sebab, menurut Asep, oknum yang suka melakukan kekerasan seksual atau bahkan lebih dari kekerasan seksual di kampus sangat mudah untuk diketahui.
 
Pewarta: Syifa Arrahmah Editor: Aiz Luthfi

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Inilah Alasan Raja Ampat Disebut Surga Terakhir di Bumi dengan Biodiversitas Laut Paling Gokil di Dunia
  • Inilah Tanggapan PKB Soal KPK Usul Syarat Capres Harus Kader Partai
  • Inilah 5 Calon Ketua DPC PKB Timor Tengah Selatan dan Perubahan Aturan Seleksi yang Perlu Kalian Perhatikan
  • Inilah 51 Kode Redeem FF Terbaru 29 April 2026, Ada Gintoki Bundle dan Skin Eksklusif!
  • Inilah Profil Abdul Kadir Karding, Politikus PKB yang Resmi Dilantik Menjadi Kepala Badan Karantina Nasional!
  • Inilah 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Mei 2026, Ada Trik Rahasia Dapetin Pemain OVR 119 di Event TOTS!
  • Inilah iPhone Ultra, Bocoran Ponsel Lipat Pertama Apple dan MacBook Ultra Layar Sentuh yang Siap Mengguncang Pasar!
  • Inilah Bocoran Tanggal Rilis dan Gameplay EA Sports UFC 6 yang Paling Dinantikan
  • Inilah Arti Move WA dalam Bahasa Gaul yang Sering Muncul di Aplikasi Kencan dan Media Sosial
  • Inilah realme C100, Smartphone dengan Baterai Titan 8000mAh Pertama yang Garansi Awet Sampai 7 Tahun!
  • Inilah Cara Mengatasi Third Party Software Is Interfering With Roblox yang Sering Muncul Tiba-Tiba
  • Inilah Penyebab Data Seluler Tidak Bisa Digunakan Padahal Sudah Aktif dan Solusi Praktis Mengatasinya
  • Inilah Kenapa Canva Error 503 Tidak Bisa Dibuka Hari Ini dan Cara Mengatasinya Sampai Layanan Kembali Normal
  • Inilah Cerita Hangat di Balik Muscab PKB Kebumen: Dari Urusan Dapur Hingga Strategi Pemenangan 2029!
  • Inilah Kronologi dan Identitas 4 WNI yang Disandera Perompak Somalia di Kapal MT Honour 25
  • Inilah Alasan PKB Kaji Ulang Ambang Batas DPRD Biar Sejalan Sama Putusan MK
  • Inilah Jadwal Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026 dan Cara Cek Skor Kalian Secara Online
  • Inilah HP Gaming Vivo Terbaik 2026 yang Paling Gahar, Main Game Berat Nggak Pake Ngelag!
  • Inilah Potensi Pajak Selat Malaka yang Bikin Rame, Ternyata Gini Cara Mainnya Biar Nggak Melanggar Hukum Internasional
  • Inilah Alasan Kenapa Sinkhole Sering Muncul di Indonesia dan Cara Mengenali Tanda-Tandanya Supaya Kalian Tetap Aman
  • Inilah Program PJJ 2026 untuk Anak Tidak Sekolah, Cara Mudah Masuk SMA Tanpa Harus ke Kelas Tiap Hari!
  • Inilah Program SPMB 2026 PJJ Khusus Anak Tidak Sekolah, Solusi Buat yang Pengen Balik Belajar!
  • Inilah Cara Kuliah di Al-Azhar Mesir Lewat Jalur Kemenag 2026, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya!
  • Inilah Jadwal Lengkap Jalur Mandiri Unud 2026, Persiapkan Diri Kalian Sebelum Menyesal!
  • Inilah 8 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026 yang Bisa Jadi Pilihan Kuliah Kamu
  • Inilah Jadwal Terbaru SSU ITB 2026 yang Diperpanjang, Lengkap dengan Syarat dan Rincian Biayanya!
  • Inilah 10 Jurusan Kuliah Paling Dicari Perusahaan Tahun 2026, Cek Daftarnya Biar Nggak Salah Pilih!
  • Inilah Cara Daftar Beasiswa Tut Wuri Handayani 2026, Kesempatan Emas Buat PNS Kemendiktisaintek Tingkatkan Karier!
  • Inilah Ketentuan Lengkap TKA Susulan 2026 SD dan SMP, Cek Syarat dan Jadwal Resminya Di Sini!
  • Inilah Kurikulum Berbasis Cinta Madrasah: Panduan Lengkap dan Link Download PDF Terbaru 2026
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Transform Your Windows 11 Interface into a Sleek and Modern Aesthetic Masterpiece
  • How to Understand Google’s New TPU 8 Series for Massive AI Training and Inference
  • How to Level Up Your PC Gaming Experience with the New Valve Steam Controller and Its Advanced Features
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Create Professional Movies and Advertisements Automatically Using the 50 Plus Artificial Intelligence Models in Studio by Abacus AI
  • How to use ChatGPT Images 2.0 to transform your creative ideas into professional visual assets
  • How to Use Dreamina SeaDance 2.0 to Create Professional Motion Graphics and Viral Videos Like a Pro
  • How to Automate Your Daily Digital Chores Using the Powerful Combination of Claude Co-work and Ollama
  • How to access over 500 AI models and build professional automation workflows using WaveSpeed Desktop for free
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme