Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Herry Divonis Mati, Dosen UNRI Bebas dalam Kasus Kekerasan Seksual

Posted on April 5, 2022

Jakarta, Kabar vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 murid di Bandung menjadi angin segar bagi publik karena bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual.
 
Penerapan hukum pidana maksimal pada UU Perlindungan Anak wajar diberlakukan jika mengakibatkan dampak serius terhadap korban, seperti depresi berkepanjangan, dan bahkan melahirkan anak. Sehingga hukuman mati bagi Herry dianggap sebagai bentuk ketegasan.
 
Diketahui, vonis hukuman mati ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro. Dia mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Putusan Pengadilan Tinggi ini mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, meskipun JPU mengajukan tuntutan hukuman mati.
 
Berbeda dengan Herry, Dosen Fisipol Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya justru malah divonis bebas.
 
Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Syafri, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, disambut dengan isak tangis sejumlah mahasiswa.
 
Mereka kecewa dengan putusan yang dibacakan Estiono dengan membebaskan Syafri Harto. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan dan pengancaman dialami korban yang juga mahasiswinya itu.
 
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Syafri tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November 2021 lalu.
 
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya sehingga harus dibebaskan.
 
Merespons kabar tersebut, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan, putusan bebas hakim terhadap terdakwa pencabulan di kampus menambah sederet persoalan kekerasan seksual yang kandas di pengadilan.
 
Atas dasar itu, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinannya atas putusan hakim yang memvonis bebas Syafri Harto terdakwa pencabulan terhadap mahasiswinya.
 
“Kekerasan seksual itu memang susah untuk dibuktikan karena banyak kejadiannya itu di ranah-ranah private, karena itu memang perspektif aparat penegak hukum harus segera dibenahi lagi,” ujarnya.
 
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan seharusnya hakim berpikir progresif dalam penanganan perkara pencabulan yang terjadi di Kampus UNRI.
 
Misalnya, dengan melihat petunjuk dalam perkara dugaan pencabulan yang terjadi di Kampus UNRI lewat CCTV atau menggali keterangan dari beberapa saksi.
 
Sebab, menurut Asep, oknum yang suka melakukan kekerasan seksual atau bahkan lebih dari kekerasan seksual di kampus sangat mudah untuk diketahui.
 
Pewarta: Syifa Arrahmah Editor: Aiz Luthfi

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Inilah Cara Cek KIS Aktif Atau Tidak Lewat HP dan Solusi Praktis Jika Kepesertaan Nonaktif
  • Apa tiu Keberagaman? dan Kenapa Kita Butuh Perbedaan
  • Inilah Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah 2026 Buat Kerja dan Kuliah!
  • Ini Bocoran Honorable Mention TOTY FC Mobile OVR 117 dan 34 Kode Redeem Paling Baru!
  • Inilah Cara Memilih Smartband GPS Terbaik Biar Olahraga Kalian Makin Efektif!
  • Cara Cek Garansi iPhone dengan Benar, Penting Banget Buat yang Mau Beli HP Baru atau Bekas!
  • Inilah Infinix Note 60 Pro, HP Midrange yang Punya Desain Mirip iPhone dan Fitur Unik ala Nothing Phone!
  • Cara Mengatasi Digi Bank BJB Error dan Nggak Bisa Dibuka!
  • Inilah Kronologi & Kenapa Link Video Viral Andira McQueen di Dalam Mobil yang Bikin Geger Netizen Makassar
  • Cara Input Dapodik 2026 Biar Sekolah Masuk Prioritas Revitalisasi 2026
  • Apa Itu Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)? Ini Penjelasan dan Cara Penerapannya
  • Inilah Cara Mengurus SKTM KIP Kuliah 2026 yang Benar Agar Lolos Seleksi!
  • Kapan Waktu Resmi Jam Maintenance Livin Mandiri?
  • WiFi Sudah Nyambung Tapi Internet Kok Nggak Jalan? Ini Cara Supaya Koneksi Kalian Lancar Lagi!
  • Inilah Kumpulan Cheat GTA San Andreas Terlengkap 2026!
  • Belum Kebagian Tiket Mudik? Inilah Bocoran Jadwal Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026!
  • Apa itu Pengertian Web Scraping?
  • Cara Isi Instrumen Pengelolaan Pengawas TKA Lancar Jaya Tanpa Masalah
  • Cara Isi Instrumen MBG di Healthy Madrasah/EMIS Tahun 2026
  • Inilah Cara Mengatasi Rekening Tidak Valid di Info GTK 2026 Biar Tunjangan Cair
  • Cara Isi Observasi Kinerja Kepala Sekolah di Ruang GTK 2026, Biar Nggak Bingung Lagi!
  • Inilah Cara Atasi SKTP Januari-Februari 2026 yang Belum Muncul di Info GTK
  • Pusing Rekening Info GTK Silang Merah? Tenang, Ini Cara Mengatasinya Biar Tunjangan Kalian Cepat Cair!
  • Cara Jadi Lebih Sehat Dengan Ponsel Pintar Kalian
  • WA Kini Coba Fitur Web App untuk Panggilan
  • Google Meluncurkan Pembaruan Sistem Besar Februari 2026
  • Discord Tambahkan Verifikasi Usia: Apa Artinya?
  • Telegram Rilis Desain Baru untuk Android dengan Efek Liquid Glass, Sudah Tersedia!
  • Google Home: Perbaikan Lama yang Bisa Membuat Pengalaman Lebih Baik
  • Google Gemini di Chrome Kini Hadir untuk Chromebook dan Laptop Plus
  • Crossover 26 Released: New Features for Linux Users
  • Cosmic Desktop 1.0.6 Released: What’s New for Linux Users?
  • MOS: A New Open-Source OS for Home Labs and Self-Hosting
  • Windows 11 Dock Test: Linux/MacOS Style via PowerToys
  • Microsoft Ends 3D Viewer in Windows 11, Creators Update Era Over
  • Prompt AI Merubah Postingan LinkedIn Jadi Ladang Diskusi dengan ChatGPT
  • Prompt AI: Paksa Algoritma LinkedIn Promosikan Konten Kalian
  • Inilah Cara Bikin Postingan Viral Menggunakan AI
  • Inilah Cara Buat Conversation Starter di Claude Project Agar Workflow Kalian Lebih Sat-Set
  • Cara Membuat Knowledge Base Audit untuk Claude Project Agar Dokumen Kalian Nggak Berantakan
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme