Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Herry Divonis Mati, Dosen UNRI Bebas dalam Kasus Kekerasan Seksual

Posted on April 5, 2022

Jakarta, Kabar vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 murid di Bandung menjadi angin segar bagi publik karena bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual.
 
Penerapan hukum pidana maksimal pada UU Perlindungan Anak wajar diberlakukan jika mengakibatkan dampak serius terhadap korban, seperti depresi berkepanjangan, dan bahkan melahirkan anak. Sehingga hukuman mati bagi Herry dianggap sebagai bentuk ketegasan.
 
Diketahui, vonis hukuman mati ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro. Dia mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Putusan Pengadilan Tinggi ini mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, meskipun JPU mengajukan tuntutan hukuman mati.
 
Berbeda dengan Herry, Dosen Fisipol Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya justru malah divonis bebas.
 
Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Syafri, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, disambut dengan isak tangis sejumlah mahasiswa.
 
Mereka kecewa dengan putusan yang dibacakan Estiono dengan membebaskan Syafri Harto. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan dan pengancaman dialami korban yang juga mahasiswinya itu.
 
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Syafri tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November 2021 lalu.
 
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya sehingga harus dibebaskan.
 
Merespons kabar tersebut, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan, putusan bebas hakim terhadap terdakwa pencabulan di kampus menambah sederet persoalan kekerasan seksual yang kandas di pengadilan.
 
Atas dasar itu, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinannya atas putusan hakim yang memvonis bebas Syafri Harto terdakwa pencabulan terhadap mahasiswinya.
 
“Kekerasan seksual itu memang susah untuk dibuktikan karena banyak kejadiannya itu di ranah-ranah private, karena itu memang perspektif aparat penegak hukum harus segera dibenahi lagi,” ujarnya.
 
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan seharusnya hakim berpikir progresif dalam penanganan perkara pencabulan yang terjadi di Kampus UNRI.
 
Misalnya, dengan melihat petunjuk dalam perkara dugaan pencabulan yang terjadi di Kampus UNRI lewat CCTV atau menggali keterangan dari beberapa saksi.
 
Sebab, menurut Asep, oknum yang suka melakukan kekerasan seksual atau bahkan lebih dari kekerasan seksual di kampus sangat mudah untuk diketahui.
 
Pewarta: Syifa Arrahmah Editor: Aiz Luthfi

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Review Aplikasi Barcode No Thanks
  • Cukur Kumis Viral di TikTok: Link Video 3 Menit 56 Detik Diserbu Netizen, Awas Link Bahaya!
  • Belinesia: Peluang Emas atau Jebakan Penipuan? Bongkar Fakta & Cara Aman Gabung!
  • Inilah Bahaya Aplikasi Auto Followers: Jebakan NCSE yang Harus Kalian Waspadai!
  • Apakah MLM Meta Force Indonesia itu Aman, Legal, atau Penipuan?
  • Apakah Zalora Community Influencer Program itu? Penipuan atau Tidak?
  • Apakah Ocean of Games Legal/Resmi & Bebas Virus?
  • Bahaya Hacking Dibalik No WA Duda Mapan Cari Jodoh Istri Pengusaha Kaya Raya yang Serius
  • Apa arti Kota Penerbit Identitas di Bank BNI?
  • Apakah Bank Saqu Astra Aman atau Penipuan?
  • Apakah Platform Amalan.id Penipu?
  • Apa itu Rekening Pasif di Bank BRI? Apa Resikonya?
  • Apa Arti Kode ‘Bunga Rekening’ di Mutasi Rekening Bank BRI?
  • Apa itu BRI Nex Card? Keuntungan, Fitur, dan Cara Daftarnya
  • Cara Mudah Membuat Rate Card dengan AI Tahun 2026
  • Cara Memperbaiki Glance Error di OnePlus 13
  • Apakah Langkah Open-source dari X Ancam Akun Anonim?
  • Kenapa Hewan Tidak Punya Klorofil?
  • Apa itu Kegiatan Review dan Pengertian Review
  • Bulgaria Lumpuhkan Situs Pembajakan Streaming & Game, AS Ikut Campur!
  • Apa itu Google Analytics 4?
  • Cara Cek Status DTSEN Terbaru, DTSEN Jadi Penentu Bansos PKH & BPNT 2026
  • Nvidia GeForce Now Resmi di Linux!
  • Kode Redeem Blade Ball Roblox Terbaru 1 Februari 2026: Raih Hadiah Spesialmu!
  • Kode Paket Internet Indosat Murah Terbaru 2026: Kuota 25GB Cuma 50 Ribu?
  • AFK Fishing Roblox: Auto Panen Ikan 24 Jam Pakai CC Cloud Phone!
  • Rahasia Meta AI WhatsApp: Cara Ampuh Dapat Cuan dari Chatbot!
  • Gokil! Case Pixel Diskon 90% di Verizon, Buruan Sikat!
  • Apakah APK CashCepat Penipu? Ada Izin Pinjol OJK?
  • Lowongan Kerja Leader di BRI Melalui BFLP Specialist 2026, Cek Syarat Lengkapnya Di Sini!
  • What are Microsoft Copilot Reminders?
  • What’s New in Plasma 6.7? Quick Notification History Clear-Up!
  • Awesome Alternatives to Microsoft Defender Application Guard (MDAG)
  • How tto Enable DLSS 4 & 5 for Your GPU
  • Backlinks: Why They’re Super Important for Your Website!
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Cara Membuat Agen AI Otomatis untuk Laporan ESG dengan Python dan LangChain
  • Cara Membuat Pipeline RAG dengan Framework AutoRAG
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme