Forum bahtsul masail yang diadakan LBM PBNU dan PP Fatayat sepakat menempatkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai jarimah (tindak pidana berat). Sidang musyawarah yang dipimpin Wakil Ketua LBM PBNU KH Moqsith Ghozali ini juga berharap kepada aparat hukum untuk menindak tegas pelaku.

“Kejahatan seksual terhadap anak ini bukan sekadar dosa dengan sanksi di akhirat, tetapi juga mesti ada sanksi di dunia. Karenanya kejahatan seksual terhadap anak ini disepakati sebagai jarimah,” kata Moqsith membaca putusan sidang bahtsul masail di PBNU, Kamis (5/11) sore. Menurut Moqshit, sidang bahtsul masail sore itu tidak menunjuk bentuk sanksi apa yang proporsional untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk menawarkan bentuk sanksi itu. Setelah melewati kajian serius sebelumnya, sidang sore itu juga mendesak aparat hukum untuk memberlakukan sanksi maksimal yang tertuang dalam peraturan yang berlaku sementara ini. “Kami sepakat penerapan hukum maksimal untuk pelaku zina, pemerkosaan, dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” kata Moqsith. Sementara demikian putusan yang diambil sidang musyawarah bahtsul masail LBM PBNU pada Kamis (5/11). Forum ini akan dilanjutkan pada Kamis 19 November 2015. (Alhafiz K) Sumber: NU Online