Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Kabar Gembira Disahkannya RUU TPKS dan Penanganan Kekerasan Seksual di Wilayah Konflik

Posted on April 14, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Vevi Alfi Maghfiroh

Kabar gembira! Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS sudah disahkan menjadi Undang-undang. Tentu ini menjadi angin segar bagi para pejuang pengesahan RUU ini, para pendamping, juga para penyintas yang sudah membutuhkan keadilan sejak bertahun-tahun silam.

Menjelang pengesahannya, tentu beragam pihak mencoba mengulik kembali apakah semua hal yang dibutuhkan terkait hukuman pelaku, perlindungan saksi dan korban, pemulihan dan pendampingan semuanya sudah terakomodir di dalam RUU ini. Salah satu bahasan yang cukup krusial dan tidak boleh ditinggalkan dalam pengaturan dalam RUU ini adalah terkait kekerasan seksual di wilayah konflik.

Tentu kekerasan seksual menjadi luka kemanusiaan yang menyebabkan trauma berkepanjangan untuk para penyintasnya. Bukan hanya itu, keluarga korban juga tak jarang terdampak karena dianggap gagal menjaga anak-anaknya. Akan tetapi lebih menyakitkan lagi adalah kekerasan seksual yang terjadi di wilayah konflik. Ini menjadi kekerasan berlapis, seperti sudah jatuh ketiban tangga lagi, yang kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak-anak di wilayah konflik.

Dampak dari konflik yang terjadi di suatu daerah tentu menyisakan banyak luka kemanusiaan. Apalagi di wilayah konflik perempuan dan anak-anak rentan dijadikan tameng dan ancaman kepada lawan. Sebagaimana penelitian yang dilakukan Komnas Perempuan sejak 1998-2020 terkait perempuan di pusaran konflik, menyatakan bahwa dampak spesifik konflik terhadap perempuan adalah meningkatnya jumlah perempuan kepala keluarga ‘janda’ yang mengalami stigma negative dan rentan terhadap krisis ekonomi.
Baca juga:  In Momeriam Usep Romli HM: Penulis NU Bernafas Panjang
Selain itu juga rentan terjadi kekerasan ganda berupa KDRT, kekerasan dalam komunitas, hingga pemerkosaan, penyiksaan seksual, dan penganiayaan seksual, dan umumnya korbannya adalah perempuan dan anak perempuan. Sebagaimana dilakukan tentara Rusia yang memperkosa wanita Jerman tahun 1945 sebagai pembalasan dendam untuk menghacurkan rasa kemanusiaan negara Jerman, atau juga pada waktu perang kedua di mana tentara Jepang memperkosa gadis perawan pada waktu pertempuran, dan itu terjadi dimana-mana.

Hal ini juga terjadi di Indonesia. Jika kita melihat data di Timor Leste, ada 853 kasus kekerasan seksual ditambah 200 lagi yang belum diteliti bentuknya apakah itu perkosaan, kekerasan seksual lainnya atau perbudakan seksual. Lalu jika kita melihat fakta Aceh, ada 128 perempuan yang diperkosa, dan hanya 28 orang penyintas kekerasan seksual yang melapor, bagaimana yang tidak melapor? Bisa jadi masih banyak.

Data-data tersebut menunjukkan banyaknya kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik. Dan tindakan tersebut umumnya dijadikan alat teror, ini bukan hanya aksi individu personal, tetapi secara sistematis terencana.

Situasi dan kondisi di wilayah konflik juga menyebabkan banyak persoalan disharmonisasi pasangan suami istri, misalnya istri menjadi korban kekerasan seksual, suami tersebut melampiaskan perasaan bersalahnya dengan melakukan tindakan KDRT. Dan tentu ini juga menyebabkan trauma ganda bagi bagi perempuan. Dan jika korbannya anak perempuan, ia akan kehilangan akses pendidikan dan diliputi trauma seumur hidup.
Baca juga:  Mengenang Kiai Romzi, Ulama Muda dengan 70 Karya
Dan tentu saja RUU TPKS sebelum disahkan harus bisa merespon keresahan-keresahan ini. RUU TPKS harus bisa mengakomodir isu kekerasan di wilayah konflik secara spesifik. Bukan hanya terkait hukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban yang terintegrasi dan optimal. Meskipun situati konflik ini sudah disebutkan secara singkat di pasal 10 dan 60 RUU TPKS, namun dalam pelaksanaanya tentu harus diperhatikan secara sesame.

Melakukan pendampingan kasus Kekerasan Seksual di wilayah non konflik saja susah, apalagi di wilayah konflik, tentu ini harus menjadi perhatian bersama, baik di dalam sistem RUU TPKS, maupun peraturan pelaksanannya di tingkat daerah hingga kelurahan. Selain penanganan kasus kekerasan seksual, tentu saja penguatan aspek pencegahan harus dilakukan, terutama karena kekerasan seksual di daerah konflik ini selalu berpotensi memicu konflik baru.

Oleh karenanya pemerintah atau negara sebagai penjamin hak kebebasan dan hak hidup semua warganya harus memastikan bahwa mekanisme yang terbangun untuk pencegahan pelecehan seksual itu tertuang dalam peraturan yang berketetapan hukum. Tak lupa juga negara harus memposisikan perannya dalam menjamin kehidupan warga negara, terkhusus perempuan dan anak perempuan di wilayah konflik.

Misalnya dengan memberikan dukungan anggaran untuk mendukung keberlangsung rumah aman, baik yang dilaksanakan oleh UPT maupun LSM sekitar. Tentu saja meringankan beban para penyintas kekerasan seksual di wilayah konflik harus dilakukan, bahkan jika pelu dihilangkan. Jangan biarkan mereka mengalami beban berlapis: sudah jatuh tertimpa tangga.
Baca juga:  Ajaran Rasulullah yang Belum Sepenuhnya Diamalkan Kaum Beragama: Memanusiakan Manusia
Dan ini sesuai dengan misi ajaran semua agama untuk saling tolong menolong dan melindungi sesama manusia. Sebagaimana ajaran Islam menyebutnya sebagai prinsip:

وَ اللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ

“Allah senantiasa menolong hamba, selama ia menolong saudaranya.”

 

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Inilah 9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat dan Terbukti Membayar Tanpa Perlu Deposit
  • Inilah Cara Mengaktifkan Fitur Vertical Tab di Google Chrome Biar Tampilan Browser Kalian Makin Lega dan Rapi
  • Inilah Alasan Kenapa elementary OS Adalah Pilihan Paling Pas Buat Pengguna macOS yang Ingin Coba Linux
  • Inilah Alasan Kenapa Windows Server Kalian Restart Terus Setelah Update April 2026
  • Inilah Alasan Layar TV Kalian Sering Kedip Hitam Saat Main Game dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Rekomendasi HP Redmi Note RAM 12 GB dan Koneksi 5G Paling Worth It Buat Kalian
  • Inilah Bocoran Event FF Mei 2026 yang Siap Bikin Dompet Kering, Ada Kuda dan MP40 Cobra!
  • Inilah Kejutan Kompensasi Bug FC Mobile 18 April 2026, Ada Kartu Flashback Gratis yang Bikin Skuad Makin Gahar!
  • Inilah Greenwashing: Trik Nakal Perusahaan Biar Terlihat Ramah Lingkungan Padahal Enggak!
  • Inilah Rekomendasi Parfum Segar untuk Cuaca Panas Agar Kalian Tetap Wangi Seharian Tanpa Bikin Pusing
  • Inilah 12 Aplikasi TV Online Terbaik 2026, Nonton Siaran Langsung Jadi Makin Gampang!
  • Inilah Rekomendasi Kipas Angin Dinding Terbaik Buat Ngatasin Cuaca Panas Tanpa Bikin Kantong Jebol
  • Inilah Cara Sewa Mobil yang Aman dan Nyaman Biar Liburan Kalian Makin Seru Tanpa Drama
  • Inilah Cara Daftar Lowongan 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Cek Jadwal Lengkapnya Di Sini!
  • Inilah Cara Daftar Lowongan 1.369 Manajer Operasional Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Pegawai BUMN!
  • Inilah Perbedaan Skin Tint, Cushion, dan Foundation Biar Kalian Nggak Salah Pilih Base Makeup Natural
  • Inilah Rekomendasi Sepeda Lipat Dewasa Terbaik 2026 yang Paling Praktis untuk Kebutuhan Commuting dan Olahraga Harian
  • Inilah 5 Rekomendasi Sepeda Lipat Listrik Jarak Tempuh Terjauh Biar Mobilitas Kalian Makin Praktis!
  • Inilah 30 Ucapan Hari Kartini 2026 Paling Bermakna untuk Caption Media Sosial dan Pesan Personal yang Inspiratif
  • Inilah Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih, Peluang Karir BUMN dengan 30.000 Formasi
  • Inilah 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake Anti Oksidasi Supaya Wajah Nggak Terlihat Kusam dan Gelap
  • Inilah Syarat dan Cara Mengurus Surat Sehat Jasmani Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih
  • Inilah Alasan Harga Plastik Naik dan 7 Alternatif Kemasan Ramah Lingkungan yang Lebih Hemat buat UMKM
  • Inilah Profil Syekh Ahmad Al Misry dan Rekam Jejaknya yang Sedang Viral di Media Sosial
  • Inilah Alasan HP Nokia Jadul Harganya Masih Selangit dan Banyak Diburu Kolektor di Tahun 2026
  • Inilah HP Samsung A Series Terbaru yang Pakai Layar AMOLED, Mewah Tapi Harganya Terjangkau Banget!
  • Inilah Vivo T5 Pro, HP Midrange dengan Baterai 9.020 mAh yang Siap Comeback ke Indonesia!
  • Inilah Cara Daftar Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026, Ada 30.000 Formasi yang Bisa Kalian Lamar!
  • Inilah Alasan Kenapa Kemkomdigi Ancam Blokir Wikipedia dan Dampak Seriusnya Buat Masa Depan Pendidikan Kita
  • Inilah Cara Cek BLT Desa 2026 Tahap 2, Cair Rp900 Ribu Langsung ke Tangan Kalian!
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to Fix 0x800ccc0b Outlook Error: Step-by-Step Guide for Beginners
  • How to Fix NVIDIA App Error on Windows 11: Simple Guide
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • How to Use ERNIE Image Turbo with ComfyUI
  • How to Run and Test Local AI Models: Qwen 3.6 Comparison Guide
  • How to Build Your Own LLM-Powered Robot Using NVIDIA DGX Spark
  • How to Use Claude Design to Revolutionize Your Prototyping Workflow
  • How to Change the Aspect Ratio of Your Videos with LTX 2.3 Outpainting and WanGP AI
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme