Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Kabar Gembira Disahkannya RUU TPKS dan Penanganan Kekerasan Seksual di Wilayah Konflik

Posted on April 14, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Vevi Alfi Maghfiroh

Kabar gembira! Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS sudah disahkan menjadi Undang-undang. Tentu ini menjadi angin segar bagi para pejuang pengesahan RUU ini, para pendamping, juga para penyintas yang sudah membutuhkan keadilan sejak bertahun-tahun silam.

Menjelang pengesahannya, tentu beragam pihak mencoba mengulik kembali apakah semua hal yang dibutuhkan terkait hukuman pelaku, perlindungan saksi dan korban, pemulihan dan pendampingan semuanya sudah terakomodir di dalam RUU ini. Salah satu bahasan yang cukup krusial dan tidak boleh ditinggalkan dalam pengaturan dalam RUU ini adalah terkait kekerasan seksual di wilayah konflik.

Tentu kekerasan seksual menjadi luka kemanusiaan yang menyebabkan trauma berkepanjangan untuk para penyintasnya. Bukan hanya itu, keluarga korban juga tak jarang terdampak karena dianggap gagal menjaga anak-anaknya. Akan tetapi lebih menyakitkan lagi adalah kekerasan seksual yang terjadi di wilayah konflik. Ini menjadi kekerasan berlapis, seperti sudah jatuh ketiban tangga lagi, yang kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak-anak di wilayah konflik.

Dampak dari konflik yang terjadi di suatu daerah tentu menyisakan banyak luka kemanusiaan. Apalagi di wilayah konflik perempuan dan anak-anak rentan dijadikan tameng dan ancaman kepada lawan. Sebagaimana penelitian yang dilakukan Komnas Perempuan sejak 1998-2020 terkait perempuan di pusaran konflik, menyatakan bahwa dampak spesifik konflik terhadap perempuan adalah meningkatnya jumlah perempuan kepala keluarga ‘janda’ yang mengalami stigma negative dan rentan terhadap krisis ekonomi.
Baca juga:  In Momeriam Usep Romli HM: Penulis NU Bernafas Panjang
Selain itu juga rentan terjadi kekerasan ganda berupa KDRT, kekerasan dalam komunitas, hingga pemerkosaan, penyiksaan seksual, dan penganiayaan seksual, dan umumnya korbannya adalah perempuan dan anak perempuan. Sebagaimana dilakukan tentara Rusia yang memperkosa wanita Jerman tahun 1945 sebagai pembalasan dendam untuk menghacurkan rasa kemanusiaan negara Jerman, atau juga pada waktu perang kedua di mana tentara Jepang memperkosa gadis perawan pada waktu pertempuran, dan itu terjadi dimana-mana.

Hal ini juga terjadi di Indonesia. Jika kita melihat data di Timor Leste, ada 853 kasus kekerasan seksual ditambah 200 lagi yang belum diteliti bentuknya apakah itu perkosaan, kekerasan seksual lainnya atau perbudakan seksual. Lalu jika kita melihat fakta Aceh, ada 128 perempuan yang diperkosa, dan hanya 28 orang penyintas kekerasan seksual yang melapor, bagaimana yang tidak melapor? Bisa jadi masih banyak.

Data-data tersebut menunjukkan banyaknya kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik. Dan tindakan tersebut umumnya dijadikan alat teror, ini bukan hanya aksi individu personal, tetapi secara sistematis terencana.

Situasi dan kondisi di wilayah konflik juga menyebabkan banyak persoalan disharmonisasi pasangan suami istri, misalnya istri menjadi korban kekerasan seksual, suami tersebut melampiaskan perasaan bersalahnya dengan melakukan tindakan KDRT. Dan tentu ini juga menyebabkan trauma ganda bagi bagi perempuan. Dan jika korbannya anak perempuan, ia akan kehilangan akses pendidikan dan diliputi trauma seumur hidup.
Baca juga:  Mengenang Kiai Romzi, Ulama Muda dengan 70 Karya
Dan tentu saja RUU TPKS sebelum disahkan harus bisa merespon keresahan-keresahan ini. RUU TPKS harus bisa mengakomodir isu kekerasan di wilayah konflik secara spesifik. Bukan hanya terkait hukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban yang terintegrasi dan optimal. Meskipun situati konflik ini sudah disebutkan secara singkat di pasal 10 dan 60 RUU TPKS, namun dalam pelaksanaanya tentu harus diperhatikan secara sesame.

Melakukan pendampingan kasus Kekerasan Seksual di wilayah non konflik saja susah, apalagi di wilayah konflik, tentu ini harus menjadi perhatian bersama, baik di dalam sistem RUU TPKS, maupun peraturan pelaksanannya di tingkat daerah hingga kelurahan. Selain penanganan kasus kekerasan seksual, tentu saja penguatan aspek pencegahan harus dilakukan, terutama karena kekerasan seksual di daerah konflik ini selalu berpotensi memicu konflik baru.

Oleh karenanya pemerintah atau negara sebagai penjamin hak kebebasan dan hak hidup semua warganya harus memastikan bahwa mekanisme yang terbangun untuk pencegahan pelecehan seksual itu tertuang dalam peraturan yang berketetapan hukum. Tak lupa juga negara harus memposisikan perannya dalam menjamin kehidupan warga negara, terkhusus perempuan dan anak perempuan di wilayah konflik.

Misalnya dengan memberikan dukungan anggaran untuk mendukung keberlangsung rumah aman, baik yang dilaksanakan oleh UPT maupun LSM sekitar. Tentu saja meringankan beban para penyintas kekerasan seksual di wilayah konflik harus dilakukan, bahkan jika pelu dihilangkan. Jangan biarkan mereka mengalami beban berlapis: sudah jatuh tertimpa tangga.
Baca juga:  Ajaran Rasulullah yang Belum Sepenuhnya Diamalkan Kaum Beragama: Memanusiakan Manusia
Dan ini sesuai dengan misi ajaran semua agama untuk saling tolong menolong dan melindungi sesama manusia. Sebagaimana ajaran Islam menyebutnya sebagai prinsip:

وَ اللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ

“Allah senantiasa menolong hamba, selama ia menolong saudaranya.”

 

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Review Aplikasi Barcode No Thanks
  • Cukur Kumis Viral di TikTok: Link Video 3 Menit 56 Detik Diserbu Netizen, Awas Link Bahaya!
  • Belinesia: Peluang Emas atau Jebakan Penipuan? Bongkar Fakta & Cara Aman Gabung!
  • Inilah Bahaya Aplikasi Auto Followers: Jebakan NCSE yang Harus Kalian Waspadai!
  • Apakah MLM Meta Force Indonesia itu Aman, Legal, atau Penipuan?
  • Apakah Zalora Community Influencer Program itu? Penipuan atau Tidak?
  • Apakah Ocean of Games Legal/Resmi & Bebas Virus?
  • Bahaya Hacking Dibalik No WA Duda Mapan Cari Jodoh Istri Pengusaha Kaya Raya yang Serius
  • Apa arti Kota Penerbit Identitas di Bank BNI?
  • Apakah Bank Saqu Astra Aman atau Penipuan?
  • Apakah Platform Amalan.id Penipu?
  • Apa itu Rekening Pasif di Bank BRI? Apa Resikonya?
  • Apa Arti Kode ‘Bunga Rekening’ di Mutasi Rekening Bank BRI?
  • Apa itu BRI Nex Card? Keuntungan, Fitur, dan Cara Daftarnya
  • Cara Mudah Membuat Rate Card dengan AI Tahun 2026
  • Cara Memperbaiki Glance Error di OnePlus 13
  • Apakah Langkah Open-source dari X Ancam Akun Anonim?
  • Kenapa Hewan Tidak Punya Klorofil?
  • Apa itu Kegiatan Review dan Pengertian Review
  • Bulgaria Lumpuhkan Situs Pembajakan Streaming & Game, AS Ikut Campur!
  • Apa itu Google Analytics 4?
  • Cara Cek Status DTSEN Terbaru, DTSEN Jadi Penentu Bansos PKH & BPNT 2026
  • Nvidia GeForce Now Resmi di Linux!
  • Kode Redeem Blade Ball Roblox Terbaru 1 Februari 2026: Raih Hadiah Spesialmu!
  • Kode Paket Internet Indosat Murah Terbaru 2026: Kuota 25GB Cuma 50 Ribu?
  • AFK Fishing Roblox: Auto Panen Ikan 24 Jam Pakai CC Cloud Phone!
  • Rahasia Meta AI WhatsApp: Cara Ampuh Dapat Cuan dari Chatbot!
  • Gokil! Case Pixel Diskon 90% di Verizon, Buruan Sikat!
  • Apakah APK CashCepat Penipu? Ada Izin Pinjol OJK?
  • Lowongan Kerja Leader di BRI Melalui BFLP Specialist 2026, Cek Syarat Lengkapnya Di Sini!
  • What are Microsoft Copilot Reminders?
  • What’s New in Plasma 6.7? Quick Notification History Clear-Up!
  • Awesome Alternatives to Microsoft Defender Application Guard (MDAG)
  • How tto Enable DLSS 4 & 5 for Your GPU
  • Backlinks: Why They’re Super Important for Your Website!
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Cara Membuat Agen AI Otomatis untuk Laporan ESG dengan Python dan LangChain
  • Cara Membuat Pipeline RAG dengan Framework AutoRAG
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme