Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Kabar Gembira Disahkannya RUU TPKS dan Penanganan Kekerasan Seksual di Wilayah Konflik

Posted on April 14, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Vevi Alfi Maghfiroh

Kabar gembira! Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS sudah disahkan menjadi Undang-undang. Tentu ini menjadi angin segar bagi para pejuang pengesahan RUU ini, para pendamping, juga para penyintas yang sudah membutuhkan keadilan sejak bertahun-tahun silam.

Menjelang pengesahannya, tentu beragam pihak mencoba mengulik kembali apakah semua hal yang dibutuhkan terkait hukuman pelaku, perlindungan saksi dan korban, pemulihan dan pendampingan semuanya sudah terakomodir di dalam RUU ini. Salah satu bahasan yang cukup krusial dan tidak boleh ditinggalkan dalam pengaturan dalam RUU ini adalah terkait kekerasan seksual di wilayah konflik.

Tentu kekerasan seksual menjadi luka kemanusiaan yang menyebabkan trauma berkepanjangan untuk para penyintasnya. Bukan hanya itu, keluarga korban juga tak jarang terdampak karena dianggap gagal menjaga anak-anaknya. Akan tetapi lebih menyakitkan lagi adalah kekerasan seksual yang terjadi di wilayah konflik. Ini menjadi kekerasan berlapis, seperti sudah jatuh ketiban tangga lagi, yang kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak-anak di wilayah konflik.

Dampak dari konflik yang terjadi di suatu daerah tentu menyisakan banyak luka kemanusiaan. Apalagi di wilayah konflik perempuan dan anak-anak rentan dijadikan tameng dan ancaman kepada lawan. Sebagaimana penelitian yang dilakukan Komnas Perempuan sejak 1998-2020 terkait perempuan di pusaran konflik, menyatakan bahwa dampak spesifik konflik terhadap perempuan adalah meningkatnya jumlah perempuan kepala keluarga ‘janda’ yang mengalami stigma negative dan rentan terhadap krisis ekonomi.
Baca juga:  In Momeriam Usep Romli HM: Penulis NU Bernafas Panjang
Selain itu juga rentan terjadi kekerasan ganda berupa KDRT, kekerasan dalam komunitas, hingga pemerkosaan, penyiksaan seksual, dan penganiayaan seksual, dan umumnya korbannya adalah perempuan dan anak perempuan. Sebagaimana dilakukan tentara Rusia yang memperkosa wanita Jerman tahun 1945 sebagai pembalasan dendam untuk menghacurkan rasa kemanusiaan negara Jerman, atau juga pada waktu perang kedua di mana tentara Jepang memperkosa gadis perawan pada waktu pertempuran, dan itu terjadi dimana-mana.

Hal ini juga terjadi di Indonesia. Jika kita melihat data di Timor Leste, ada 853 kasus kekerasan seksual ditambah 200 lagi yang belum diteliti bentuknya apakah itu perkosaan, kekerasan seksual lainnya atau perbudakan seksual. Lalu jika kita melihat fakta Aceh, ada 128 perempuan yang diperkosa, dan hanya 28 orang penyintas kekerasan seksual yang melapor, bagaimana yang tidak melapor? Bisa jadi masih banyak.

Data-data tersebut menunjukkan banyaknya kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik. Dan tindakan tersebut umumnya dijadikan alat teror, ini bukan hanya aksi individu personal, tetapi secara sistematis terencana.

Situasi dan kondisi di wilayah konflik juga menyebabkan banyak persoalan disharmonisasi pasangan suami istri, misalnya istri menjadi korban kekerasan seksual, suami tersebut melampiaskan perasaan bersalahnya dengan melakukan tindakan KDRT. Dan tentu ini juga menyebabkan trauma ganda bagi bagi perempuan. Dan jika korbannya anak perempuan, ia akan kehilangan akses pendidikan dan diliputi trauma seumur hidup.
Baca juga:  Mengenang Kiai Romzi, Ulama Muda dengan 70 Karya
Dan tentu saja RUU TPKS sebelum disahkan harus bisa merespon keresahan-keresahan ini. RUU TPKS harus bisa mengakomodir isu kekerasan di wilayah konflik secara spesifik. Bukan hanya terkait hukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban yang terintegrasi dan optimal. Meskipun situati konflik ini sudah disebutkan secara singkat di pasal 10 dan 60 RUU TPKS, namun dalam pelaksanaanya tentu harus diperhatikan secara sesame.

Melakukan pendampingan kasus Kekerasan Seksual di wilayah non konflik saja susah, apalagi di wilayah konflik, tentu ini harus menjadi perhatian bersama, baik di dalam sistem RUU TPKS, maupun peraturan pelaksanannya di tingkat daerah hingga kelurahan. Selain penanganan kasus kekerasan seksual, tentu saja penguatan aspek pencegahan harus dilakukan, terutama karena kekerasan seksual di daerah konflik ini selalu berpotensi memicu konflik baru.

Oleh karenanya pemerintah atau negara sebagai penjamin hak kebebasan dan hak hidup semua warganya harus memastikan bahwa mekanisme yang terbangun untuk pencegahan pelecehan seksual itu tertuang dalam peraturan yang berketetapan hukum. Tak lupa juga negara harus memposisikan perannya dalam menjamin kehidupan warga negara, terkhusus perempuan dan anak perempuan di wilayah konflik.

Misalnya dengan memberikan dukungan anggaran untuk mendukung keberlangsung rumah aman, baik yang dilaksanakan oleh UPT maupun LSM sekitar. Tentu saja meringankan beban para penyintas kekerasan seksual di wilayah konflik harus dilakukan, bahkan jika pelu dihilangkan. Jangan biarkan mereka mengalami beban berlapis: sudah jatuh tertimpa tangga.
Baca juga:  Ajaran Rasulullah yang Belum Sepenuhnya Diamalkan Kaum Beragama: Memanusiakan Manusia
Dan ini sesuai dengan misi ajaran semua agama untuk saling tolong menolong dan melindungi sesama manusia. Sebagaimana ajaran Islam menyebutnya sebagai prinsip:

وَ اللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ

“Allah senantiasa menolong hamba, selama ia menolong saudaranya.”

 

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • Inilah Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK, Bisa Kuliah Gratis dan Berpeluang Besar Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Pajak TER: Skema Baru PPh 21 yang Nggak Bikin Pusing, Begini Cara Hitungnya!
  • Inilah Jadwal Resmi Jam Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Saat Mudik Lebaran 2026
  • Inilah Cara Mendapatkan Witherbloom di Fisch Roblox, Rahasia Menangkap Ikan Paling Sulit di Toxic Grove!
  • Kenapa Indomart Point Bisa Kalahkan Bisnis Kafe?
  • Inilah Cara Mendapatkan Rotten Seed di Fisch Roblox, Lokasi Rahasia di Toxic Grove Buat Unlock Toxic Lotus!
  • Inilah Cara Zakat Crypto Kalian Bisa Jadi Pengurang Pajak Berdasarkan Aturan Resmi Pemerintah!
  • Inilah Perbandingan Airwallex vs Payoneer 2026: Jangan Sampai Profit Kalian Ludes Gara-Gara Biaya Admin!
  • Inilah Roadmap 7 Tahap Bangun Bisnis Digital dari Nol Biar Nggak Cuma Putar-Putar di Tempat!
  • Inilah Cara Tetap Gajian dari YouTube Meski View Masih Ratusan, Penasaran?
  • Inilah Alasan Akun TikTok Affiliate GMV 270 Juta Kena Banned Permanen!
  • Inilah Bahaya Astute Beta Server APK, Jangan Sembarang Klik Link Download FF Kipas 2026!
  • Inilah Bahaya Nonton Film di LK21 dan IndoXXI, Awas Data Pribadi dan Saldo Rekening Kalian Bisa Ludes!
  • Inilah Kronologi & Video Lengkap Kasus Sejoli Tambelangan Sampang Viral, Ternyata Gini Awal Mulanya!
  • Inilah Alasan Kenapa Koin Nego Neko Shopee Nggak Bisa Dipakai Bayar Full dan Cara Rahasia Dapetinnya!
  • Inilah Cara Menjawab Pertanyaan Apakah di Sekolahmu Sudah Ada IFP/PID dengan Benar dan Profesional
  • Inilah Fakta Isu Roblox Diblokir di Indonesia 2026, Benarkah Akan Ditutup Total?
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi FF Kipas My ID Verify UID Biar Akun Tetap Aman
  • Inilah Deretan HP RAM 8GB Harga di Bawah 2 Juta Terbaik 2026, Spek Dewa Tapi Nggak Bikin Kantong Jebol!
  • Contoh Cara Buat SK Panitia TKA 2026
  • Inilah Cara Download Point Blank ID Versi Terbaru 2026, Gampang Banget Ternyata!
  • How to Fix Python Not Working in VS Code Terminal: A Troubleshooting Guide
  • Game File Verification Stuck at 0% or 99%: What is it and How to Fix the Progress Bar?
  • Why Does PowerPoint Underline Hyperlinks? Here is How to Remove Them
  • AI Bug Hunting with Semgrep
  • What is the Excel Power Query 0xc000026f Error?
  • Claude Code Tips: Don’t Overuse SKILL.md!
  • How to Planning Cinematic AI Film Production: A Step-by-Step Tutorial Using LitMedia Tools
  • 6 Innovative AI Tools for 2026: From Voice Cloning to Advanced Automation Systems
  • How to Run Hunter Alpha: The Free 1 Trillion Parameter AI Agent on OpenClaw
  • Build Your Own Self-Improving AI: A Guide to Andrej Karpathy’s Autoresearch and Claude Code
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme