Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Kabar Gembira Disahkannya RUU TPKS dan Penanganan Kekerasan Seksual di Wilayah Konflik

Posted on April 14, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Vevi Alfi Maghfiroh

Kabar gembira! Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS sudah disahkan menjadi Undang-undang. Tentu ini menjadi angin segar bagi para pejuang pengesahan RUU ini, para pendamping, juga para penyintas yang sudah membutuhkan keadilan sejak bertahun-tahun silam.

Menjelang pengesahannya, tentu beragam pihak mencoba mengulik kembali apakah semua hal yang dibutuhkan terkait hukuman pelaku, perlindungan saksi dan korban, pemulihan dan pendampingan semuanya sudah terakomodir di dalam RUU ini. Salah satu bahasan yang cukup krusial dan tidak boleh ditinggalkan dalam pengaturan dalam RUU ini adalah terkait kekerasan seksual di wilayah konflik.

Tentu kekerasan seksual menjadi luka kemanusiaan yang menyebabkan trauma berkepanjangan untuk para penyintasnya. Bukan hanya itu, keluarga korban juga tak jarang terdampak karena dianggap gagal menjaga anak-anaknya. Akan tetapi lebih menyakitkan lagi adalah kekerasan seksual yang terjadi di wilayah konflik. Ini menjadi kekerasan berlapis, seperti sudah jatuh ketiban tangga lagi, yang kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak-anak di wilayah konflik.

Dampak dari konflik yang terjadi di suatu daerah tentu menyisakan banyak luka kemanusiaan. Apalagi di wilayah konflik perempuan dan anak-anak rentan dijadikan tameng dan ancaman kepada lawan. Sebagaimana penelitian yang dilakukan Komnas Perempuan sejak 1998-2020 terkait perempuan di pusaran konflik, menyatakan bahwa dampak spesifik konflik terhadap perempuan adalah meningkatnya jumlah perempuan kepala keluarga ‘janda’ yang mengalami stigma negative dan rentan terhadap krisis ekonomi.
Baca juga:  In Momeriam Usep Romli HM: Penulis NU Bernafas Panjang
Selain itu juga rentan terjadi kekerasan ganda berupa KDRT, kekerasan dalam komunitas, hingga pemerkosaan, penyiksaan seksual, dan penganiayaan seksual, dan umumnya korbannya adalah perempuan dan anak perempuan. Sebagaimana dilakukan tentara Rusia yang memperkosa wanita Jerman tahun 1945 sebagai pembalasan dendam untuk menghacurkan rasa kemanusiaan negara Jerman, atau juga pada waktu perang kedua di mana tentara Jepang memperkosa gadis perawan pada waktu pertempuran, dan itu terjadi dimana-mana.

Hal ini juga terjadi di Indonesia. Jika kita melihat data di Timor Leste, ada 853 kasus kekerasan seksual ditambah 200 lagi yang belum diteliti bentuknya apakah itu perkosaan, kekerasan seksual lainnya atau perbudakan seksual. Lalu jika kita melihat fakta Aceh, ada 128 perempuan yang diperkosa, dan hanya 28 orang penyintas kekerasan seksual yang melapor, bagaimana yang tidak melapor? Bisa jadi masih banyak.

Data-data tersebut menunjukkan banyaknya kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik. Dan tindakan tersebut umumnya dijadikan alat teror, ini bukan hanya aksi individu personal, tetapi secara sistematis terencana.

Situasi dan kondisi di wilayah konflik juga menyebabkan banyak persoalan disharmonisasi pasangan suami istri, misalnya istri menjadi korban kekerasan seksual, suami tersebut melampiaskan perasaan bersalahnya dengan melakukan tindakan KDRT. Dan tentu ini juga menyebabkan trauma ganda bagi bagi perempuan. Dan jika korbannya anak perempuan, ia akan kehilangan akses pendidikan dan diliputi trauma seumur hidup.
Baca juga:  Mengenang Kiai Romzi, Ulama Muda dengan 70 Karya
Dan tentu saja RUU TPKS sebelum disahkan harus bisa merespon keresahan-keresahan ini. RUU TPKS harus bisa mengakomodir isu kekerasan di wilayah konflik secara spesifik. Bukan hanya terkait hukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban yang terintegrasi dan optimal. Meskipun situati konflik ini sudah disebutkan secara singkat di pasal 10 dan 60 RUU TPKS, namun dalam pelaksanaanya tentu harus diperhatikan secara sesame.

Melakukan pendampingan kasus Kekerasan Seksual di wilayah non konflik saja susah, apalagi di wilayah konflik, tentu ini harus menjadi perhatian bersama, baik di dalam sistem RUU TPKS, maupun peraturan pelaksanannya di tingkat daerah hingga kelurahan. Selain penanganan kasus kekerasan seksual, tentu saja penguatan aspek pencegahan harus dilakukan, terutama karena kekerasan seksual di daerah konflik ini selalu berpotensi memicu konflik baru.

Oleh karenanya pemerintah atau negara sebagai penjamin hak kebebasan dan hak hidup semua warganya harus memastikan bahwa mekanisme yang terbangun untuk pencegahan pelecehan seksual itu tertuang dalam peraturan yang berketetapan hukum. Tak lupa juga negara harus memposisikan perannya dalam menjamin kehidupan warga negara, terkhusus perempuan dan anak perempuan di wilayah konflik.

Misalnya dengan memberikan dukungan anggaran untuk mendukung keberlangsung rumah aman, baik yang dilaksanakan oleh UPT maupun LSM sekitar. Tentu saja meringankan beban para penyintas kekerasan seksual di wilayah konflik harus dilakukan, bahkan jika pelu dihilangkan. Jangan biarkan mereka mengalami beban berlapis: sudah jatuh tertimpa tangga.
Baca juga:  Ajaran Rasulullah yang Belum Sepenuhnya Diamalkan Kaum Beragama: Memanusiakan Manusia
Dan ini sesuai dengan misi ajaran semua agama untuk saling tolong menolong dan melindungi sesama manusia. Sebagaimana ajaran Islam menyebutnya sebagai prinsip:

وَ اللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ

“Allah senantiasa menolong hamba, selama ia menolong saudaranya.”

 

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Inilah Program PJJ 2026 untuk Anak Tidak Sekolah, Cara Mudah Masuk SMA Tanpa Harus ke Kelas Tiap Hari!
  • Inilah Program SPMB 2026 PJJ Khusus Anak Tidak Sekolah, Solusi Buat yang Pengen Balik Belajar!
  • Inilah Cara Kuliah di Al-Azhar Mesir Lewat Jalur Kemenag 2026, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya!
  • Inilah Jadwal Lengkap Jalur Mandiri Unud 2026, Persiapkan Diri Kalian Sebelum Menyesal!
  • Inilah 8 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026 yang Bisa Jadi Pilihan Kuliah Kamu
  • Inilah Jadwal Terbaru SSU ITB 2026 yang Diperpanjang, Lengkap dengan Syarat dan Rincian Biayanya!
  • Inilah 10 Jurusan Kuliah Paling Dicari Perusahaan Tahun 2026, Cek Daftarnya Biar Nggak Salah Pilih!
  • Inilah Cara Daftar Beasiswa Tut Wuri Handayani 2026, Kesempatan Emas Buat PNS Kemendiktisaintek Tingkatkan Karier!
  • Inilah Ketentuan Lengkap TKA Susulan 2026 SD dan SMP, Cek Syarat dan Jadwal Resminya Di Sini!
  • Inilah Kurikulum Berbasis Cinta Madrasah: Panduan Lengkap dan Link Download PDF Terbaru 2026
  • Inilah Kronologi Mencekam Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur yang Bikin Jalur Kereta Lumpuh Total
  • Inilah Alasan Kenapa Hari Libur dan Tanggal Penting Selalu Ditulis Pakai Warna Merah di Kalender
  • Inilah Cara Daftar Jalur Prestasi Politeknik PU Semarang 2026, Kesempatan Kuliah di Kampus Kementerian PU!
  • Inilah Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat HP, Lengkap dengan Jadwal Cair dan Besaran Dananya!
  • Inilah Alasan Kemdiktisaintek Bakal Tutup Banyak Jurusan Kuliah yang Nggak Relevan dengan Industri
  • Inilah Status Libur Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Sejarah Penting di Baliknya
  • Inilah Daftar Libur Mei 2026 yang Bikin Full Senyum, Siapkan Rencana Liburan Kalian Sekarang!
  • Inilah Daftar Universitas Terbaik di Jepang Versi THE Asia University Rankings 2026, Kampus Mana yang Jadi Incaran Kalian?
  • Inilah Alasan Kenapa Kemdiktisaintek Bakal Tutup Sejumlah Prodi dan Fokus ke 8 Industri Strategis
  • Inilah Sosok Richard Aldrich McCurdy, Penguasa Asuransi yang Terjerat Skandal di Masa Gilded Age
  • Inilah Alasan Suhu Bumi Naik Drastis dan Cara Kita Menghadapi Ancaman Cuaca Ekstrem
  • Apa itu Pasukan Perdamaian PBB?
  • Inilah 25 Universitas Paling Internasional di Dunia 2026, Ternyata Kampus di Asia Mulai Merajai!
  • Inilah 10 PTS Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2026 yang Bisa Jadi Referensi Kalian
  • Inilah Cara Daftar Kuliah di Universitas Al-Azhar Mesir 2026 Lewat Jalur Resmi Kemenag
  • Inilah Daftar 20 PTN Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2026, Kampus Impian Kalian Ada Nggak?
  • Inilah Profil Donny Sucahya, Sosok Pengusaha Muda yang Viral Karena Bisnis dan Pernikahannya
  • Inilah Alasan Kenapa Belalang Daun Bisa Berubah Warna dari Pink ke Hijau, Ternyata Mirip Daun!
  • Inilah Kenapa eBay Error dan Mengenal The Hacktivist Group 313 yang Mengklaim Bertanggung Jawab Atas Gangguan Global Tersebut
  • Inilah Alasan Kenapa eBay Error dan Sampai Kapan Gangguan Ini Berlangsung
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to Fix 0x800ccc0b Outlook Error: Step-by-Step Guide for Beginners
  • How to Fix NVIDIA App Error on Windows 11: Simple Guide
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • How to Build Custom Apps in Your Browser Using Space Agent AI
  • How to Control Smart AI Agents From Your Phone with OpenClaw 4.25 Updates
  • How to Keep AI Video Characters Consistent Using Prompt Relay in ComfyUI
  • How to Master Claude & NotebookLM to Boost Research and Productivity
  • How to create professional design prototypes and presentations with the power of Claude Design & Figma
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme