Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pandangan Resmi PBNU Terkait RUU Ormas

Posted on April 5, 2013

Berikut ini adalah pokok-pokok pandangan dan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan.

  1. PBNU mengapresiasi terhadap langkah pemerintah dan DPR yang tengah menyempurnakan UU No. 8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, menurut PBNU, masih terdapat pasal-pasal yang harus dirumuskan ulang, bahkan beberapa di antaranya harus dihilangkan.
  2. PBNU menghargai rumusan baru tentang penggunaan asas Pancasila, yang mengakomodasi penggunaan ’asas ciri’. Dengan akomodasi itu maka RUU ini tidak terlalu kaku karena pluralitas ideologi, sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, asas ciri tersebut boleh dicantumkan sebagai ciri organisasi yang bersangkutan.
  3. Namun, NU memandang a-historis definisi ormas, dalam memberi pengertian ormas dengan cara menggeneralisasi pengertian ormas seperti negara-negara Barat sebagai organisasi ”berbadan hukum” dan ”tidak berbadan hukum” tanpa mendeskripsikan tata nilai dan kesejahteraan serta peran-peran ormas, seperti NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam dan lain-lain dalam konteks masyarakat Indonesia. Dengan demikian perlu dibedakan secara tegas antara Yayasan, Perkumpulan, dan Organisasi Kemasyarakatan yang sudah berurat-akar di dalam sistem/kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan bangsa Indonesia, yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain. Tiga jenis organisasi yang sangat berbeda tersebut harus diatur dalam skema perundang-undangan yang terpisah/berbeda. Tidak perlu mengikuti tradisi Belanda, yang hanya memiliki dua jenis UU, yaitu UU Yayasan dan UU Perkumpulan. Dengan mengancu pada pengalaman kehidupan kemasyarakatan sendiri, maka di negeri ini kita seharusnya berani merumuskan/mengeluaran satu UU yang khusus mengatur kehidupan organisasi kemasyarakatan yang berbeda sama sekali dengan UU Yayasan atau UU Perkumpulan.
  4. Konsekuensinya, pasal-pasal yang mengatur keberadaan LSM asing, lebih-lebih dengan mempersamakannya dengan aturan atau persyaratan yang dikenalkan kepada ormas, harus dikeluarkan dari RUU Ormas ini. Kalaulah entitas seperti LSM asing itu ingin diberi landasan hukum, dipersilahkan diatur dalam UU tersendiri (Bab VII RUU Ormas).
  5. Naskah RUU ini belum melihat sejarah, peran dan kotribusi ormas seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Nahdlatul Wathan, Alkhairat, Syarikat Islam (SI), Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha, dalam proses pembentukan kesadaran berbangsa dan bernegara dan pembentukan NKRI.
  6. Oleh karena itulah PBNU mengusulkan agar DPR menunda pengesahan RUU ini. Untuk menghindari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari pengesahan RUU ini.

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apakah Aplikasi Labora Bisa Hasilkan Uang Jutaan atau Cuma Tipu-Tipu?
  • Apakah APK Cashcash Pro Penipu? Cek Reviewnya Dulu
  • Google Kliks Communicator: Pengalaman Awal yang Mengejutkan – Apa yang Kami Rasakan?
  • Belum Tahu? Ini Ukuran Banner YouTube yang Pas Biar Channel Kalian Makin Kece!
  • Inilah Rencana Gila China Balap AS ke Bulan Sebelum 2030
  • Inilah Spesifikasi Resmi Macbook Pro M5 yang Masuk Indonesia
  • Nonton Drama Bisa Dapat Cuan? Simak Cara Main Yudia APK Biar Nggak Salah Langkah!
  • Cuma Nonton Drama Pendek Bisa Cair Saldo DANA? Cobain Aplikasi Melolo, Begini Caranya!
  • Nonton Drama Bisa Dapat Cuan? Jangan Senang Dulu, Simak Fakta Mengejutkan Aplikasi Cash Drama Ini!
  • Ini Video Asli Bocil Block Blast 1 VS 3 di TikTok, Awas Jangan Asal Klik Link Sembarangan!
  • Instapop Terbukti Membayar atau Cuma Tipuan? Cek Faktanya Sebelum Kalian Buang Waktu Main Game!
  • Geger Video Botol Coca Cola 24 Detik di TikTok, Jangan Asal Klik! Ini Fakta Sebenarnya
  • Apa itu Video Botol Makarizo Viral? Ini Faktanya
  • Apa itu Merge Fruit Master? Ini Pengertian dan Cara Main Game yang Katanya Bisa Menghasilkan Saldo
  • Apa itu Shortbox? Ini Pengertian dan Cara Menghasilkan Uang di Aplikasinya
  • Masih Bingung Bedanya CRM dan ERP? Ini Tips Cari Software CRM dan ERP Terbaik
  • Begini Cara Hapus Akun DANA Premium Secara Permanen!
  • Bukan Cuma Mitos! Ternyata Dinasti Song Punya Tempat Nongkrong Mirip PIK, Begini Isinya
  • Bukan Fiksi! Ini Bukti Manusia Punya ‘Kekuatan Super’ Akibat Mutasi Genetik dan Lingkungan
  • Dikelilingi Cincin Api, Kok Kalimantan Malah Nggak Punya Gunung Berapi? Ini Jawabannya!
  • Misteri Newgrange: Kuburan Batu 5.000 Tahun yang Menyimpan Peta Galaksi, Kok Bisa?
  • Transformasi Ekstrem Pesawat IL-96: Ganti 4 Mesin Jadi 2 Mesin Raksasa PD-35, Emang Bisa?
  • Apakah Aplikasi Cash Reels Penipu?
  • Ini Daftar Kode Redeem Fish It Roblox Terbaru Januari 2026 buat Panen Hadiah!
  • Main Game Dapat Duit? Cek Dulu Fakta Shop Shelf Master Sebelum Nyesel!
  • Monitor Putih Sejutaan Spek Dewa, Acer S243y Bikin Ngiler!
  • Kapsul Luar Angkasa China Ini Bisa Mendarat Selembut Awan, SpaceX Bakal Ketar-ketir?
  • Kereta Maglev 500 KM/Jam: Proyek Gila 1.100 Triliun dari Jepang
  • Kenapa Perusahaan China Mulai Ungguli Amerika di Sektor AI dan Otomotif
  • Mau Beli iPhone 17 Tapi Budget Mepet? Ini Daftar Alternatif iPhone yang Masih Layak Dibeli
  • Apa itu Cosmic Desktop: Pengertian dan Cara Pasangnya di Ubuntu 26.04?
  • Apa Itu Auvidea X242? Pengertian Carrier Board Jetson T5000 dengan Dual 10Gbe
  • Elementary OS 8.1 Resmi Rilis: Kini Pakai Wayland Secara Standar!
  • Apa Itu Raspberry Pi Imager? Pengertian dan Pembaruan Versi 2.0.3 yang Wajib Kalian Tahu
  • Performa Maksimal! Ini Cara Manual Update Ubuntu ke Linux Kernel 6.18 LTS
  • Tutorial Optimasi LangGraph dengan Node-Level Caching untuk Performa Lebih Cepat
  • Tutorial Membuat Game Dengan LangChain
  • X Terancam Sanksi Eropa Gara-Gara AI Grok Bikin Deepfake Anak Kecil
  • Nano Banana 2 Flash Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya
  • Inilah Cara Install dan Pakai ChatGPT Atlas Browser, Pesaing Baru di Dunia Web
  • Apa Itu Integrasi Criminal IP dan Cortex XSOAR? Ini Definisinya
  • Gawat! VVS Stealer Cuma Seharga Makan Siang Tapi Bisa Habisi Akun Discord Kalian
  • Jadi Subscriber OnlyFans? Ini Risiko Fatal yang Mengintai Kalian!
  • Apa Itu CVE-2025-14733? Ini Pengertian Vulnerability Kritis di WatchGuard Firebox
  • Apa itu CVE-2020-12812? Ini Pengertian dan Bahaya Bug 2FA Bypass di Fortinet
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme