Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pandangan Resmi PBNU Terkait RUU Ormas

Posted on April 5, 2013

Berikut ini adalah pokok-pokok pandangan dan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan.

  1. PBNU mengapresiasi terhadap langkah pemerintah dan DPR yang tengah menyempurnakan UU No. 8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, menurut PBNU, masih terdapat pasal-pasal yang harus dirumuskan ulang, bahkan beberapa di antaranya harus dihilangkan.
  2. PBNU menghargai rumusan baru tentang penggunaan asas Pancasila, yang mengakomodasi penggunaan ’asas ciri’. Dengan akomodasi itu maka RUU ini tidak terlalu kaku karena pluralitas ideologi, sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, asas ciri tersebut boleh dicantumkan sebagai ciri organisasi yang bersangkutan.
  3. Namun, NU memandang a-historis definisi ormas, dalam memberi pengertian ormas dengan cara menggeneralisasi pengertian ormas seperti negara-negara Barat sebagai organisasi ”berbadan hukum” dan ”tidak berbadan hukum” tanpa mendeskripsikan tata nilai dan kesejahteraan serta peran-peran ormas, seperti NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam dan lain-lain dalam konteks masyarakat Indonesia. Dengan demikian perlu dibedakan secara tegas antara Yayasan, Perkumpulan, dan Organisasi Kemasyarakatan yang sudah berurat-akar di dalam sistem/kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan bangsa Indonesia, yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain. Tiga jenis organisasi yang sangat berbeda tersebut harus diatur dalam skema perundang-undangan yang terpisah/berbeda. Tidak perlu mengikuti tradisi Belanda, yang hanya memiliki dua jenis UU, yaitu UU Yayasan dan UU Perkumpulan. Dengan mengancu pada pengalaman kehidupan kemasyarakatan sendiri, maka di negeri ini kita seharusnya berani merumuskan/mengeluaran satu UU yang khusus mengatur kehidupan organisasi kemasyarakatan yang berbeda sama sekali dengan UU Yayasan atau UU Perkumpulan.
  4. Konsekuensinya, pasal-pasal yang mengatur keberadaan LSM asing, lebih-lebih dengan mempersamakannya dengan aturan atau persyaratan yang dikenalkan kepada ormas, harus dikeluarkan dari RUU Ormas ini. Kalaulah entitas seperti LSM asing itu ingin diberi landasan hukum, dipersilahkan diatur dalam UU tersendiri (Bab VII RUU Ormas).
  5. Naskah RUU ini belum melihat sejarah, peran dan kotribusi ormas seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Nahdlatul Wathan, Alkhairat, Syarikat Islam (SI), Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha, dalam proses pembentukan kesadaran berbangsa dan bernegara dan pembentukan NKRI.
  6. Oleh karena itulah PBNU mengusulkan agar DPR menunda pengesahan RUU ini. Untuk menghindari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari pengesahan RUU ini.

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Kaget Ada SMS Tagihan SPAYLATER! Ini Penjelasan Lengkapnya
  • Cara Mengatasi Error AD Domain Services Down
  • Akun SpayLater Kalian Nonaktif? Ini Dia Penyebab & Cara Mengatasinya!
  • Mengatasi Error: “Maaf, Layanan Spinjam Belum Tersedia untukmu”
  • Cara Mengatasi Komputer Restart Mendadak & Error Tak Terduga
  • Apa itu Apple Studio Display ?
  • Apakah AdGuard DNS Aman Buat Android Kalian?
  • Kenapa Kuota Nasional Tri Tidak Bisa Dipakai Padahal Masih Banyak?
  • Kenapa Saldo Rekening BNI Bisa Minus?
  • Apa itu Apple iPhone Lipat ‘Clamshell’?
  • ToonMe, Cara Ubah Foto Jadi Kartun Disney Gemoy
  • Apa itu Apple CarPlay Ultra?
  • Steam Wallet Pending Setelah Jual Barang? Ini Dia Penyebab & Cara Mengatasinya!
  • Apakah Lowongan PT Rifan Financindo Asli atau Modus Penipuan?
  • Waspada! Modus Digital Agency Palsu
  • Apakah BFI Finance Benar Investasi atau Penipuan?
  • YouTube TV Diupdate dengan Ikon Baru: Lebih Modern, Lebih Mudah!
  • Cara Ampuh Atasi ‘Service Under Construction’ Yandex: Jangan Panik!
  • Apple M5 Pro & M5 Max MacBook Pro: Kapan Rilisnya? Bocoran Terbaru!
  • Awas! Apakah APK Surya Rupiah Legal? MLM atau Penipuan?
  • iPhone Bea Cukai vs. Kemenperin, Mana yang Lebih Aman
  • Kenapa Video Cukur Kumis dan Rambut Viral di TikTok? Berawal dari Ngonten!
  • Review Aplikasi Barcode No Thanks
  • Cukur Kumis Viral di TikTok: Link Video 3 Menit 56 Detik Diserbu Netizen, Awas Link Bahaya!
  • Belinesia: Peluang Emas atau Jebakan Penipuan? Bongkar Fakta & Cara Aman Gabung!
  • Inilah Bahaya Aplikasi Auto Followers: Jebakan NCSE yang Harus Kalian Waspadai!
  • Apakah MLM Meta Force Indonesia itu Aman, Legal, atau Penipuan?
  • Apakah Zalora Community Influencer Program itu? Penipuan atau Tidak?
  • Apakah Ocean of Games Legal/Resmi & Bebas Virus?
  • Bahaya Hacking Dibalik No WA Duda Mapan Cari Jodoh Istri Pengusaha Kaya Raya yang Serius
  • Linux News Roundup February 2026
  • How to Install JellyFin Media Server on Samsung TV with TizenOS
  • Why OneNote Clears Your Notes
  • AMD NPU Monitoring on Linux: A Beginner’s Guide to AI Chip Tracking!
  • How to Fix AMD Adrenalin’s Game Detection Issues on Windows
  • Cara Membuat Podcast dari PDF dengan NotebookLlama dan Groq
  • Tutorial Membuat Sistem Automatic Content Recognition (ACR) untuk Deteksi Logo
  • Apa itu Google Code Wiki?
  • Cara Membuat Agen AI Otomatis untuk Laporan ESG dengan Python dan LangChain
  • Cara Membuat Pipeline RAG dengan Framework AutoRAG
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme