Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Sarbumusi Minta Chveron Patuhi UU soal Jam Kerja dan Upah Lembur

Posted on February 11, 2016



Jakarta,
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengecam intimidasi oleh PT Chevron Pasific Indonesia kepada karyawannya soal tuntutan upah lembur. Sarekat buruh NU ini  menilai perlakuan PT Chevron Pasific Indonesia sudah menyalahi perundang-undangan berlaku.

“Tanggal 30 Maret 2015 dan 15 Oktober 2015, pimpinan basis GB-Migas Sarbumusi PT Chevron Pasific Indonesia telah mengajukan surat pencatatan perselisihan hubungan industrial mengenai penerapan waktu kerja staf dan nonstaf terkait pembayaran upah kerja lembur tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Riau,” kata Presiden Sarbumusi Saiful Bahri Anshori di Jakarta, Kamis (11/2).

Dalam surat itu, kata Saiful melanjutkan, GB-Migas Sarbumusi PT Chevron Pasific Indonesia menuntut agar manajemen perusahaan dimaksud membayar kekurangan upah terhadap kelebihan jam kerja atau upah lembur karyawan sebagai akibat dari penerapan ketentuan jam kerja yang melebihi jam kerja normal sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Karena secara hukum dan fakta pelanggaran itu, perusahaan wajib membayar kelebihan jam kerja karyawan sebagai kewajiban pembayaran. Dan dalam mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Riau putusannya menegaskan bahwa hal itu jelas-jelas pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Saiful.

Karena itu, Sarbumusi sebagai Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang fokus terhadap persoalan buruh mengimbau manajemen PT Chevron Pasific Indonesia untuk beritikad baik menyelesaikan kasus penerapan sistem kerja dan mekanisme kerja lembur sebagaimana amanat Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur ketentuan jam kerja.

“Tapi manajemen PT Chevron Pasific Indonesia malah melakukan berbagai intimidasi kepada karyawan untuk menandatangani pernyataan tidak mendukung tuntutan tersebut yang diperjuangkan serikat buruh demi kepentingan buruh itu sendiri,”  kata Saiful didampingi Sekretaris Jendral Sukitman Sudjatmiko.

Sebab itu, dalam menyikapi persoalan-persoalan ini DPP K-SARBUMUSI NU meminta manajemen PT Chevron Pasific Indonesia untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, terror, dan pemasaksaan kepada karyawan dalam bentuk apapun.

Mereka mengimbau manajemen PT Chevron Pasific Indonesia untuk tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan NKRI di mana mereka melakukan investasi modal.

Sarbumusi mengharapkan Presiden RI melalui Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia menindak tegas setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan perusahaan asing terutama PT Chevron Pasific Indonesia yang telah meningjak-nginjak kedaulatan hukum yang berlaku.

“Demikian pernyataan sikap kami dalam rangka menjaga hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami menyerukan semua pihak untuk terus berjuang dan melawan setiap bentuk intimidasi dan penindasan terhadap buruh dalam bentuk apapun,” pungkas Saiful. (Gatot Arifianto/Alhafiz K)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Inilah Alasan Kenapa Manusia Lebih Sering Hamil Satu Bayi daripada Kembar Menurut Penelitian Terbaru
  • Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran IMEI Internasional Mulai Mei 2026
  • Bocoran Spek Samsung Galaxy S27 Ultra Nih, Kamera 3X Hilang + Teknologi AI
  • Inilah Perbedaan Motorola G47 dan Motorola G45, Cuma Kamera 108 Megapiksel Doang?
  • Update Baru Google Gemini: Bisa Bikin File Word, PDF, Excel secara Otomatis
  • Rekomendasi Motor Listrik 2026 Anti Mogok!
  • Ini Loh Honda Vision 110, Motor Baru Seharga Beat & Rangka eSAF Khusus Pasar Eropa
  • Inilah Mobil-Mobil Paling Cocok Transisi ke Bioetanol E20 dan Biodiesel B50!
  • Inilah Ternyata Batas Minimal Daya Cas Mobil Listrik di Rumah
  • DJP Geser Batas Akhir Lapor Pajak Sampai 31 Mei 2026
  • PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi
  • LPTNU Kritik Keras Rencana Penutupan Prodi: Kenapa Tidak Komprehensi & Berbasis Problematika Nyata?
  • Gus Rozin PWNU Jawa Tengah Setuju Cak Imin, Konflik PBNU bikin Warga Kesal dan Tidak Produktif
  • Pengamat: Prabowo Harus Benahi KAI, Aktifkan juga Jalur Kereta Lama & Baru
  • Sekjend PBNU: Jadwal Muktamar Usulan PWNU Sejalan Hasil Rapat Pleno & Rais Aam
  • PKB Desak Hukuman Maksimal Kasus Little Aresha & Evaluasi Total Sistem Penitipan Anak secara Nasional
  • PKB Usul Modernisasi Sistem Kereta dan CCTV di Kabin Masinis, Setuju?
  • Menteri PPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Polemik Pindah Gerbong Wanita di KRL
  • Cara Kirim Robux Mudah di Roblox Beli Skin Shirt Preview
  • Kronologi kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh anak anggota DPRD Kutai Barat?
  • Inilah Alasan Kenapa Gelembung Air di Luar Angkasa Bisa Jadi Eksperimen Fisika yang Keren Banget
  • Inilah Contoh Naskah Doa Upacara Hardiknas 2026 yang Syahdu dan Penuh Makna
  • Inilah 10 Peringkat SMP di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Hasil TKA TKAD 2025/2026 Terbaru
  • Inilah Cara Download FF Beta Versi Terbaru 2026, Lengkap Dengan Cara Daftar Advanced Server Resmi
  • Inilah Cara Menghilangkan YouTube Shorts di Beranda Biar Nggak Menghambat Scrolling Kalian!
  • Inilah Kabar Gembira Program Magang Nasional 2026, Kuota Naik Drastis Jadi 150 Ribu Peserta!
  • Inilah House of Amartha: Mengenal Bisnis Thariq Halilintar di Balik Pernikahan Mewah El Rumi dan Syifa Hadju
  • Inilah Cara Kuliah S1-S2-S3 Gratis dan Cepat Lewat Beasiswa BIB Kemenag Jalur Akselerasi 2026
  • Inilah Aturan Baru Penugasan Guru Non-ASN 2026, Nasib Kalian Ditentukan Sampai Tanggal Ini!
  • Inilah Cara Daftar Pra SPMB Banten 2026 Biar Proses Masuk Sekolah Jadi Makin Lancar
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Transform Your Windows 11 Interface into a Sleek and Modern Aesthetic Masterpiece
  • How to Understand Google’s New TPU 8 Series for Massive AI Training and Inference
  • How to Create 360 Degree Images and Advanced Graphics with ChatGPT
  • How to Use Google Gemma 4 as a Private Local AI Browser Assistant
  • How to Supercharge Your Codex & AI Agent: 7 Essential Tools for Your Workflow
  • How to Automate Your Product Distribution Using Hermes Agent
  • How to Use Claude Routines and Claude Code to Automate Your Life
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme