Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Sarbumusi Minta Chveron Patuhi UU soal Jam Kerja dan Upah Lembur

Posted on February 11, 2016



Jakarta,
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengecam intimidasi oleh PT Chevron Pasific Indonesia kepada karyawannya soal tuntutan upah lembur. Sarekat buruh NU ini  menilai perlakuan PT Chevron Pasific Indonesia sudah menyalahi perundang-undangan berlaku.

“Tanggal 30 Maret 2015 dan 15 Oktober 2015, pimpinan basis GB-Migas Sarbumusi PT Chevron Pasific Indonesia telah mengajukan surat pencatatan perselisihan hubungan industrial mengenai penerapan waktu kerja staf dan nonstaf terkait pembayaran upah kerja lembur tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Riau,” kata Presiden Sarbumusi Saiful Bahri Anshori di Jakarta, Kamis (11/2).

Dalam surat itu, kata Saiful melanjutkan, GB-Migas Sarbumusi PT Chevron Pasific Indonesia menuntut agar manajemen perusahaan dimaksud membayar kekurangan upah terhadap kelebihan jam kerja atau upah lembur karyawan sebagai akibat dari penerapan ketentuan jam kerja yang melebihi jam kerja normal sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Karena secara hukum dan fakta pelanggaran itu, perusahaan wajib membayar kelebihan jam kerja karyawan sebagai kewajiban pembayaran. Dan dalam mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Riau putusannya menegaskan bahwa hal itu jelas-jelas pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Saiful.

Karena itu, Sarbumusi sebagai Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang fokus terhadap persoalan buruh mengimbau manajemen PT Chevron Pasific Indonesia untuk beritikad baik menyelesaikan kasus penerapan sistem kerja dan mekanisme kerja lembur sebagaimana amanat Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur ketentuan jam kerja.

“Tapi manajemen PT Chevron Pasific Indonesia malah melakukan berbagai intimidasi kepada karyawan untuk menandatangani pernyataan tidak mendukung tuntutan tersebut yang diperjuangkan serikat buruh demi kepentingan buruh itu sendiri,”  kata Saiful didampingi Sekretaris Jendral Sukitman Sudjatmiko.

Sebab itu, dalam menyikapi persoalan-persoalan ini DPP K-SARBUMUSI NU meminta manajemen PT Chevron Pasific Indonesia untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, terror, dan pemasaksaan kepada karyawan dalam bentuk apapun.

Mereka mengimbau manajemen PT Chevron Pasific Indonesia untuk tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan NKRI di mana mereka melakukan investasi modal.

Sarbumusi mengharapkan Presiden RI melalui Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia menindak tegas setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan perusahaan asing terutama PT Chevron Pasific Indonesia yang telah meningjak-nginjak kedaulatan hukum yang berlaku.

“Demikian pernyataan sikap kami dalam rangka menjaga hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami menyerukan semua pihak untuk terus berjuang dan melawan setiap bentuk intimidasi dan penindasan terhadap buruh dalam bentuk apapun,” pungkas Saiful. (Gatot Arifianto/Alhafiz K)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Cara Memperaiki LGPO/exe/g
  • Cara Memperbaiki Error Tidak bisa Add Calendar di Outlook
  • Cara Memperbaiki File Transfer Drop ke 0 di Windows 11
  • Cara Memperbaiki Microsoft Copilot Error di Outlook
  • Cara Memperbaiki Error Virtualbox NtCreateFile(\Device\VBoxDrvStub) failed, Not signed with the build certificate
  • Cara Memperbaiki Error “the system detected an address conflict for an IP address, with Event ID 4199”
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Memperaiki LGPO/exe/g
  • Cara Memperbaiki Error Tidak bisa Add Calendar di Outlook
  • Cara Memperbaiki File Transfer Drop ke 0 di Windows 11

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme