Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Gus Dur dan Ide Besar Reformasi Agraria (Refleksi Kasus Mesuji)

Posted on December 20, 2011

Sontak 2 minggu ini publik nusantara dihebohkan dengan langkah beberapa orang perwakilan dari kampung Sungai Sodong, kab. Mesuji Lampung yang datang ke DPR bersama sejumlah fasilitator seperti Mayjend Purn Saurip Kadi & Habib Rizieq Shihab yang memutarkan video pembantaian warga (bentrok Warga – PAM Perusahaan) di Mesuji oleh Aparat dan Satpam Perkebunan sebuah Perusahaan.

Kasus ini merupakan salah satu dari kasus-kasus lain serupa sejak Belanda masuk dan menguasai perkebunan-perkebunan rakyat Indonesia (beberapa kesultanan/kerajaan saat itu) yang berlanjut bahkan sampai pada era reformasi 13 tahun berjalan ini. Hmm, kalaulah Gus Dur masih sugeng (hidup) di tahun ini pasti dia akan mengkritik hebat kebijakan presiden sekarang yang tidak menjalankan langkah Reformasi Agraria yang digagasnya 11 tahun lalu!

Ya, Sewaktu menjabat sebagai presiden, beliau membuat sebuah pernyataan yang begitu kontroversial dan mengganggu perusahaan perkebunan. Mengapa, beliau dengan enteng mengatakan bawa 40 persen tanah-tanah perkebunan dahulunya mencuri tanah-tanah rakyat. Menurut beliau, sebaiknya sebagian tanahnya dibagikan kepada rakyat.

Gusdur tidak bohong, perkebunan yang ada di Indonesia khususnya perkebunan milik negara bekas perusahaan perkebunan milik perusahaan era Belanda dahulunya mencuri tanah-tanah rakyat. Mencuri dengan paksaan atau atas dasar hukum agraria masa Belanda. Hukum Belanda waktu itu menganut azas Domein Verklaring (mudahnya, sebuah tanah tidak dapat dibuktikan kepemilikannya melalui bukti legal khususnya surat-menyurat maka tanah tersebut adalah tanah negara).  Anda tentu tahu siapa pula yang bisa buktikan surat dan bukti legal lainnya dimasa itu. Lalu, yang disebut negara sendiri adalah Pemerintah Hindia Belanda. Di tempat lain, khususnya di Sumatera Timur, perusahaan menyewa tanah-tanah rakyat melalui izin konsesi Sultan.

Tanah-tanah tersebut, dipakai oleh perusahaan dengan menggunakan Hak Erfpacht selama 75 tahun. Sampai sekarang, tanah-tanah tersebut tidak pernah dikembalikan kepada masyarakat sekitar perkebunan yang dahulunya nenek moyang mereka adalah pemilik tanah-tanah tersebut. UUPA sendiri mengatur peralihan hak-hak barat khususnya eks perkebunan Belanda ini selama-lamanya 20 puluh tahun sejak UUPA 1960 disahkan. Sayangnya, pengembalian tanah tersebut tidak pernah terjadi. Pemerintah Orba enggan mengembalikan tanah-tanah tersebut dengan mengeluarkan Keppres RI No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka  Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi  Hak-Hak Barat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

Beberapa alasan dikeluarkannya aturan tersebut dikarenakan sebagian besar perkebunan tersebut telah dinasionalisasi dan dijadikan BUMN sekaligus melihat kenyataan bahwa sebagian besar direksi dan komisaris perusahaan ini adalah para pensiunan pejabat tinggi atau perwira militer yang dirasa penting diberi priveledge. Hilanglah kesempatan rakyat mendapatkan kembali tanahnya.

Courtesy: PMII Makassar
Courtesy: PMII Makassar

Itulah Gusdur, dia bicara dengan lugas dan blak-blakan. Banyak yang tidak paham maksud dan latar belakang bicaranya. Kalau tidak salah, ucapan Gusdur tersebut juga mengkritik ulama-ulama dan tokoh masyarakat Jawa Timur waktu itu yang secara gegabah mengharamkan rakyat Kali Bakar, Malang Selatan yang menduduki tanah-tanah perkebunan di sekeliling mereka. Masyarakat menyebut gerakannya sebagai aksi reklaiming. Mengklaim kembali tanah-tanah perkebunan yang mereka anggap sebagai milik mereka yang sejak lama dirampas.

Tentu ucapan Gusdur juga menyindir perusahaan perkebunan baru, bukan hanya eks Belanda. Ini juga bisa dipahami kebenarannya. UUPA 1960 memuat aturan soal Hak Menguasai Negara (HMN). Dan, pelaksanaan aturan ini, semenjak Orde Baru hingga sekarang mirip-mirip dengan aturan Domein Verklaring. Bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Apalagi sejak lahirnya PP 40/1996 tentang HGU yang membuat masa berlaku HGU bisa mencapai 90 tahun. Selama itu, banyak tanah-tanah masyarakat khususnya masyarakat adat di luar Jawa dijadikan perkebunan. Saat ini, perkebunan-perkebunan tersebut bahkan banyak telah terjual kepada perusahaan-perusahaan asing.

Gusdur telah memberi jalan bagi lahirnya Tap MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang hingga sekarang belum dijalankan pemerintah.

Ilaa hadirati ilaa ruhi KH Abdurahman Wahid, alfatihah…

*) Sebagian besar tulisan mengambil tulisan dari om Iwan Nurdin di Kompasiana

Terbaru

  • SEO LinkedIn: Inilah Alasan Kenapa LinkedIn Ads Lebih Efektif Buat Bisnis B2B Dibanding Platform Lain
  • Inilah Alasan Kenapa Kolom Komentar YouTube Kalian Sering Menghilang Secara Misterius!
  • Cara Kelola Auto-Posting Semua Media Sosial Kalian Pakai Metricool
  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • Inilah Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK, Bisa Kuliah Gratis dan Berpeluang Besar Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Pajak TER: Skema Baru PPh 21 yang Nggak Bikin Pusing, Begini Cara Hitungnya!
  • Inilah Jadwal Resmi Jam Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Saat Mudik Lebaran 2026
  • Inilah Cara Mendapatkan Witherbloom di Fisch Roblox, Rahasia Menangkap Ikan Paling Sulit di Toxic Grove!
  • Kenapa Indomart Point Bisa Kalahkan Bisnis Kafe?
  • Inilah Cara Mendapatkan Rotten Seed di Fisch Roblox, Lokasi Rahasia di Toxic Grove Buat Unlock Toxic Lotus!
  • Inilah Cara Zakat Crypto Kalian Bisa Jadi Pengurang Pajak Berdasarkan Aturan Resmi Pemerintah!
  • Inilah Perbandingan Airwallex vs Payoneer 2026: Jangan Sampai Profit Kalian Ludes Gara-Gara Biaya Admin!
  • Inilah Roadmap 7 Tahap Bangun Bisnis Digital dari Nol Biar Nggak Cuma Putar-Putar di Tempat!
  • Inilah Cara Tetap Gajian dari YouTube Meski View Masih Ratusan, Penasaran?
  • Inilah Alasan Akun TikTok Affiliate GMV 270 Juta Kena Banned Permanen!
  • Inilah Bahaya Astute Beta Server APK, Jangan Sembarang Klik Link Download FF Kipas 2026!
  • Inilah Bahaya Nonton Film di LK21 dan IndoXXI, Awas Data Pribadi dan Saldo Rekening Kalian Bisa Ludes!
  • Inilah Kronologi & Video Lengkap Kasus Sejoli Tambelangan Sampang Viral, Ternyata Gini Awal Mulanya!
  • Inilah Alasan Kenapa Koin Nego Neko Shopee Nggak Bisa Dipakai Bayar Full dan Cara Rahasia Dapetinnya!
  • Inilah Cara Menjawab Pertanyaan Apakah di Sekolahmu Sudah Ada IFP/PID dengan Benar dan Profesional
  • What is the 99% Deletion Bug? Understanding and Fixing Windows 11 File Errors
  • How to Add a Password to WhatsApp for Extra Security
  • How to Recover Lost Windows Passwords with a Decryptor Tool
  • How to Fix Python Not Working in VS Code Terminal: A Troubleshooting Guide
  • Game File Verification Stuck at 0% or 99%: What is it and How to Fix the Progress Bar?
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • How to Find Your Next Viral Product Using PiPiAds AI Like a Pro!
  • Create Your Own Netflix-Style Documentaries Using AIQORA in Minutes!
  • How to Build a Super Chatbot with RAG Gemini Embbeding & Claude Code
  • How to Do Professional AI Prompting in Nano Banana 2
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme