Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Gus Dur dan Ide Besar Reformasi Agraria (Refleksi Kasus Mesuji)

Posted on December 20, 2011

Sontak 2 minggu ini publik nusantara dihebohkan dengan langkah beberapa orang perwakilan dari kampung Sungai Sodong, kab. Mesuji Lampung yang datang ke DPR bersama sejumlah fasilitator seperti Mayjend Purn Saurip Kadi & Habib Rizieq Shihab yang memutarkan video pembantaian warga (bentrok Warga – PAM Perusahaan) di Mesuji oleh Aparat dan Satpam Perkebunan sebuah Perusahaan.

Kasus ini merupakan salah satu dari kasus-kasus lain serupa sejak Belanda masuk dan menguasai perkebunan-perkebunan rakyat Indonesia (beberapa kesultanan/kerajaan saat itu) yang berlanjut bahkan sampai pada era reformasi 13 tahun berjalan ini. Hmm, kalaulah Gus Dur masih sugeng (hidup) di tahun ini pasti dia akan mengkritik hebat kebijakan presiden sekarang yang tidak menjalankan langkah Reformasi Agraria yang digagasnya 11 tahun lalu!

Ya, Sewaktu menjabat sebagai presiden, beliau membuat sebuah pernyataan yang begitu kontroversial dan mengganggu perusahaan perkebunan. Mengapa, beliau dengan enteng mengatakan bawa 40 persen tanah-tanah perkebunan dahulunya mencuri tanah-tanah rakyat. Menurut beliau, sebaiknya sebagian tanahnya dibagikan kepada rakyat.

Gusdur tidak bohong, perkebunan yang ada di Indonesia khususnya perkebunan milik negara bekas perusahaan perkebunan milik perusahaan era Belanda dahulunya mencuri tanah-tanah rakyat. Mencuri dengan paksaan atau atas dasar hukum agraria masa Belanda. Hukum Belanda waktu itu menganut azas Domein Verklaring (mudahnya, sebuah tanah tidak dapat dibuktikan kepemilikannya melalui bukti legal khususnya surat-menyurat maka tanah tersebut adalah tanah negara).  Anda tentu tahu siapa pula yang bisa buktikan surat dan bukti legal lainnya dimasa itu. Lalu, yang disebut negara sendiri adalah Pemerintah Hindia Belanda. Di tempat lain, khususnya di Sumatera Timur, perusahaan menyewa tanah-tanah rakyat melalui izin konsesi Sultan.

Tanah-tanah tersebut, dipakai oleh perusahaan dengan menggunakan Hak Erfpacht selama 75 tahun. Sampai sekarang, tanah-tanah tersebut tidak pernah dikembalikan kepada masyarakat sekitar perkebunan yang dahulunya nenek moyang mereka adalah pemilik tanah-tanah tersebut. UUPA sendiri mengatur peralihan hak-hak barat khususnya eks perkebunan Belanda ini selama-lamanya 20 puluh tahun sejak UUPA 1960 disahkan. Sayangnya, pengembalian tanah tersebut tidak pernah terjadi. Pemerintah Orba enggan mengembalikan tanah-tanah tersebut dengan mengeluarkan Keppres RI No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka  Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi  Hak-Hak Barat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

Beberapa alasan dikeluarkannya aturan tersebut dikarenakan sebagian besar perkebunan tersebut telah dinasionalisasi dan dijadikan BUMN sekaligus melihat kenyataan bahwa sebagian besar direksi dan komisaris perusahaan ini adalah para pensiunan pejabat tinggi atau perwira militer yang dirasa penting diberi priveledge. Hilanglah kesempatan rakyat mendapatkan kembali tanahnya.

Courtesy: PMII Makassar
Courtesy: PMII Makassar

Itulah Gusdur, dia bicara dengan lugas dan blak-blakan. Banyak yang tidak paham maksud dan latar belakang bicaranya. Kalau tidak salah, ucapan Gusdur tersebut juga mengkritik ulama-ulama dan tokoh masyarakat Jawa Timur waktu itu yang secara gegabah mengharamkan rakyat Kali Bakar, Malang Selatan yang menduduki tanah-tanah perkebunan di sekeliling mereka. Masyarakat menyebut gerakannya sebagai aksi reklaiming. Mengklaim kembali tanah-tanah perkebunan yang mereka anggap sebagai milik mereka yang sejak lama dirampas.

Tentu ucapan Gusdur juga menyindir perusahaan perkebunan baru, bukan hanya eks Belanda. Ini juga bisa dipahami kebenarannya. UUPA 1960 memuat aturan soal Hak Menguasai Negara (HMN). Dan, pelaksanaan aturan ini, semenjak Orde Baru hingga sekarang mirip-mirip dengan aturan Domein Verklaring. Bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Apalagi sejak lahirnya PP 40/1996 tentang HGU yang membuat masa berlaku HGU bisa mencapai 90 tahun. Selama itu, banyak tanah-tanah masyarakat khususnya masyarakat adat di luar Jawa dijadikan perkebunan. Saat ini, perkebunan-perkebunan tersebut bahkan banyak telah terjual kepada perusahaan-perusahaan asing.

Gusdur telah memberi jalan bagi lahirnya Tap MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang hingga sekarang belum dijalankan pemerintah.

Ilaa hadirati ilaa ruhi KH Abdurahman Wahid, alfatihah…

*) Sebagian besar tulisan mengambil tulisan dari om Iwan Nurdin di Kompasiana

Terbaru

  • Trik Instagram Stories 2025: Ubah Viewer Jadi Loyal Follower dengan Fitur Sederhana Ini
  • Turning TikTok into a Money-Making Machine
  • Cara Ekstrak Driver Intel RST/VMD dari setuprst.exe: Panduan Lengkap
  • Pixel 8 dan 8 Pro Akan Punya Kamera Baru Resolusi 10.2MP, Hasil Lebih Baik di Kondisi Redup
  • Inilah Trik Website Kalian Lolos Core Web Vitals dan Ranking Naik
  • YouTube TV Uji Coba Fitur Tonton Rekaman Pertandingan Olahraga NFL,NBA, MLB Terbatas
  • Aawi Wireless Dua Habis Stok, Model Android Auto Tunggal Masih Diskon
  • Samsung Akan Luncurkan One UI 8.5 dengan Inspirasi ‘Liquid Glass’ yang Memukau
  • XBox Game Pass PC Tidak Bisa Address GPU ke Game
  • Your Pocket-Sized Doctors: 3 Health Apps Changing the Game on Android and iOS
  • Waymo Bawa Teknologi ‘Liquid Glass’ untuk Mobil Otonom
  • Rumor Google Akan Update UI Besar-besaran Desember 2025
  • Gemini Akan Masuk di Android Auto, Mobil Jadi Lebih Smart!
  • OpenAI Bantah Rencana Pasang Iklan di ChatGPT Berlangganan
  • Kenapa Komputer Sangat Panas Saat Gunakan Fitur Virtualisasi Hyper-V?
  • Apa itu Bug React2Shell? Sudah Serang Lebih dari 30 Organisasi dan 77.000 IP Address
  • Google Store Black Friday 2025: Penawaran Spesial untuk Pixel, Nest, dan Lainnya!
  • Boxville 2 Gratis di Playstore, Plus Diskon Lainnya!
  • Cara Atasi Masalah Pembacaan Suara (Read Aloud) di Windows Copilot Tidak Berfungsi
  • Kementerian Kesehatan Inggris Akui Data Breach, Akibat Zero-day Oracle DB?
  • Google Akan Perkenalkan Autofill Google Wallet di Chrome untuk Pembayaran Lebih Mudah
  • Google Pixel Akan Perkenalkan Launcher Device Search Baru, Lebih Cepat dan Pintar
  • Hacker Serang Bug VPN di ArrayOS AG untuk Menanam Web Shell
  • Cara Menonaktifkan Error “ITS Almost time to restart in Windows”
  • Google Fi Mendukung Panggilan Telepon RCS Melalui Web, Lebih Mudah dan Efisien
  • Data Breach Marquis: Hajar Lebih Dari 74 Bank dan Koperasi AS
  • Google Search Akan Adopsi ‘Continuous Circle’ untuk Hasil Pencarian Terjemahan, Lebih Cerdas dan Kontekstual
  • Rusia Memblokir Roblox Karena Distribusi ‘Propaganda LGBT’
  • Google Gemini Redesain Web Total di Desember 2025, Fokus UX yang Lebih Baik
  • Apa itu Google Workspace Studio? Tool Baru untuk Pembuat Konten?
  • Trik Instagram Stories 2025: Ubah Viewer Jadi Loyal Follower dengan Fitur Sederhana Ini
  • Turning TikTok into a Money-Making Machine
  • Cara Ekstrak Driver Intel RST/VMD dari setuprst.exe: Panduan Lengkap

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme