Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Indonesia Urutan ke-7 dari 32 Negara Pembajak Software Dunia

Posted on September 7, 2011

Business Software Alliance (BSA) kembali merilis laporan survey perilaku pengguna dan sikap terhadap pembajakan perangkat lunak Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) dalam blog resminya, BSA TechPost.

Hasilnya, dari 32 negara di seluruh dunia yang disurvey, Indonesia menempati urutan ke 7 sebagai negara dengan pengguna perangkat lunak illegal. Disebutkan, 65% pengguna komputer pribadi mengaku memperoleh software seringkali atau bahkan selalu mendapatkannya dengan cara ilegal.

Dari 32 negara yang dipantau, 9 di antaranya terletak di kawasan Asia-Pasifik. Enam di antaranya yaitu China, Vietnam, Malaysia, Thailand, Indonesia, dan Korea Selatan – menempati peringkat 10 negara dengan tingkat pembajakan individu paling tinggi dari semua negara yang diteliti. 

Berikut ini daftar terbaru 15 negara utama yang paling banyak melakukan pembajakan di seluruh dunia:

Daftar negara pembajak software September 2011

“Diperkirakan ratusan juta oknum pembajak telah membuat kerugian sebesar US$59 miliar atau sekitar Rp504 triliun dari seluruh perangkat lunak yang dibajak tahun lalu,” kata Robert Holleyman, Presiden dan CEO BSA, 7 September 2011.

Dari penelitian BSA, bukti-bukti yang ditemukan jelas menunjukkan bahwa cara menurunkan tingkat pembajakan perangkat lunak adalah dengan mendidik para pelaku bisnis maupun individu tentang hal-hal apa yang legal – serta meningkatkan penegakan hukum di bidang hak kekayaan intelektual.

Menurut Donny A. Sheyoputra, juru bicara BSA Indonesia, pihaknya berkomitmen dalam mendukung pemerintah untuk melawan pembajakan software melalui penegakan hukum dan kegiatan edukasi mengenai penggunaan software berlisensi.

“Untuk menciptakan rezim HKI yang kuat, kami dengan tegas mendukung Direktorat Jenderal HKI merevisi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,” kata Donny. “Dalam kaitannya dengan penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan bisnis, RUU Hak Cipta mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan yang tetap menggunakan software tanpa lisensi dalam kegiatan operasional mereka,” tegas Donny.

Dalam penelitian kali ini, Ipsos Public Affairs melakukan penelitian untuk BSA dengan mensurvei sekitar 15.000 pengguna komputer pribadi di 32 negara. Penelitian dilakukan termasuk dengan wawancara langsung secara perorangan maupun online kepada 400 hingga 500 responden di tiap negara.

Sumber: VivaNews

Terbaru

  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme