Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB: Calon Hakim Agung Harus Independen

Posted on September 28, 2011

Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah menetapkan beberapa kriteria untuk calon hakim agung yang saat ini proses fit and proper test nya masih berlangsung di Komisi III. Menurut fraksi PKB, calon hakim agung haruslah independen.

“Itu kan sudah mandat undang-undang, jadi ya sudah pasti itu. Setiap hakim agung memang musti independen dan imparsial,” ujar sekretaris fraksi PKB, Hanif Dhakiri kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Hanif yang baru ditempatkan di Komisi III ini menilai calon hakim agung haruslah orang yang netral sehingga tidak punya kepentingan apapun ketika menjadi hakim di Mahkamah Agung (MA).

“Hanya dengan begitu mereka bisa benar-benar menjadi benteng keadilan sejati,” terangnya.

Saat ditanya apakah fraksinya mendukung Gayus Lumbuun menjadi hakim agung, Hanif enggan menjawabnya. “Itu rahasia dong,” jawabnya singkat.

Selain harus independen, menurut Hanif calon hakim agung juga harus memiliki integritas dan kompetensi yang handal. Hal agar ke depan, MA menjadi institusi yang kuat dan kredibel dalam penegakan hukum.

“Karenanya MA harus diisi oleh hakim-hakim agung yang kredibilitas dan integritasnya baik. Sehingga mampu membuat terobosan hukum sehingga memenuhi asas kepastian dan kemanfaatan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Terbaru

  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme