Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PKB Dukung Uji Materi UU Penyiaran & Anti Monopoli Media Massa

Posted on September 30, 2011

JAKARTA, (PRLM).- Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas tafsir Pasal 18 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 4 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap Pasal 28 F dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.

KIDP menilai telah terjadi penafsiran sepihak khususnya oleh badan hukum dan perseorangan tertentu terhadap pasal 18 Ayat 1 dan pasal 34 Ayat 4 UU Penyiaran, demi kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal dan/atau orang tertentu saja.

Demikian dikemukakan Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi dalam diskusi “Dialektika Demokrasi dengan tema Pelaksanaan UU Penyiaran di Press Room DPR, Jakarta, Jumat (30/9). Diskusi itu menampilkan tiga pembicara lainnya anggota Komisi I DPR (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Effendy Choirie, anggota Koalisi KIDP/mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran, Paulus Widyiyanto dan Tim Legal Koalisi KIDP, Christina Chelsia Chan.

Koalisi juga berpendapat penafsiran sepihak itu bertentangan dengan UU Penyiaran, sekaligus melanggar asas penyiaran demokratis yang menjamin keberagaman isi siaran (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership).

Eko mengungkapkan bahwa Koalisi menengarai terjadi pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 28 F dan pasal 33 UUD 1945. Penyiaran adalah bentuk usaha yang mempergunakan spektrum publik bernama frekuensi yang merupakan sumberdaya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga, dilindungi oleh negara, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Effendy Choirie menyatakan dukungannya kepada KIDP untuk melakukan uji materi UU Penyiaran ini ke MK. KIDP menilai saat ini telah dan sedang terjadi penguasaan dan/atau pemusatan kepemilikan usaha penyiaran, termasuk penguasaan opini publik, yang berpotensi membatasi, mengurangi kebebasan warga negara dalam menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan berekspresi yang bertumpu pada asas keadilan, demokrasi dan supremasi hukum. “Sehingga menyebabkan pelanggaran atas hak konstitusional warga sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 F dan Pasal 33 UUD 1945,” kata Eko Maryadi.

Eko mencontohkan penguasaan/pemusatan kepemilikan badan hukum antara lain pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Visi Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TVOne) yang direncanakan IPO pada Oktober 2011.

Contoh lainnya adalah pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi Tbk yang menguasai PT Indosiar Karya Media yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV). Tindakan ini dilakukan pada Juni 2011.

Selain itu, lanjut Eko, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Media Nusa Citra Tbk yang menguasai PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV) yang dilakukan Juni 2007.

“Badan-badan hukum usaha penyiaran tersebut menganggap dirinya tidak melakukan pemusatan kepemilikan dan atau penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang bertentangan dengan UU penyiaran, dengan berbagai argumentasi yang cenderung mengakali aturan hukum,” kata Eko Maryadi.

Di tempat yang sama, Paulus Widjojanto, anggota KIDP menilai bahwa pemerintah telah lalai dalam mengawasi pelanggaran terhadap UU Penyiaran. “Ke depan pemerintahn harus menegakkan pelaksanaan UU Penyiaran,” kata Paulus.

KIDP meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring untuk bertindak tegas dan adil terhadap berbagai pelanggaran peraturan penyiaran. Menkominfo juga diminta untuk menindak setiap badan usaha atau perorangan yang terang-terangan melakukan penguasaan dan pemusatan kepemilikan penyiaran secara ilegal dan melanggar hukum.

Menurut Eko, KIDP juga meminta anggota DPR agar mengawasi dan mendorong aparat pemerintah dan regulator penyiaran untuk bersikap tegas dan adil terhadap berbagai pelanggaran peraturan penyiaran.

Pada kesempatan itu, Koalisi KIDP meminta pemimpin DPR, fraksi-fraksi dan Komisi I DPR agar memerhatikan dan mewaspadai upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai dunia penyiaran secara tidak demokratis. Sebab hal itu melanggar aturan perundang-undangan.

Kepada Komisi I DPR, Koalisi KIDP mendesak agar selalu ingat unsur kepentingan publik dan masyarakat luas daripada kepentingan segelintir elit pengusaha penyiaran (swasta) serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan elit/golongan tertentu.

Eko juga menyampaikan bahwa KIDP siap mengawal, mendorong upaya perubahan UU Penyiaran serta bekerjasama dengan setiap anggota DPR dan Komisi bidang Penyiaran yang memiliki visi legislasi yang adil, demokratis, dan sesuai dengan semangat Proklamasi, UUD 1945, nilai-nilai Pancasila dan konsep Bhineka Tunggal Ika

Terbaru

  • Vidrush, Solusi Produksi Video massal buat Channel Faceless
  • Inilah Higgsfield AI Audio, Trik Canggih Buat Voice Cloning dan Dubbing Video Youtube Otomatis!
  • Everything You Need to Know About Project X and the Rumored AI-Powered Remaster of The Sims 4
  • Inilah Trik Cuan dari Instagram Jadi Affiliator, Tapi Tanpa Perlu Jualan Produk!
  • Inilah 7 Ide Channel YouTube Aneh Tapi Sederhana yang Bisa Kalian Mulai Sekarang Juga!
  • Apa itu Umroh & Keutamaannya: Inspirasi dari pergiumroh.com
  • Belum Tahu? Gini Caranya Dapat Bisnis Sukses Cuma dari Clipping Video Pake AI
  • Inilah Rahasia Perbaiki Algoritma Video YouTube yang Mulai Sepi
  • Kenapa Cicilan di Bank Syariah Itu Tetap?
  • Inilah 7 Produk Digital Paling Realistis untuk Kalian yang Mau Jualan Online Tahun Ini!
  • Inilah 4 Strategi Memilih Niche SEO Terbaik Supaya Blog Kalian Cepat Ranking
  • Ini Trik Supaya Pengunjung Toko Online Kalian Jadi Pembeli Setia Pakai Omnisend!
  • 3 Strategi AI Terbukti Biar Bisnis E-Commerce Kalian Makin Cuan 2026!
  • Inilah 6 Langkah Tembus 5.000 Follower di X, Gini Caranya Supaya Akun Kalian Nggak Stuck Lagi!
  • SEO LinkedIn: Inilah Alasan Kenapa LinkedIn Ads Lebih Efektif Buat Bisnis B2B Dibanding Platform Lain
  • Inilah Alasan Kenapa Kolom Komentar YouTube Kalian Sering Menghilang Secara Misterius!
  • Cara Kelola Auto-Posting Semua Media Sosial Kalian Pakai Metricool
  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • Inilah Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK, Bisa Kuliah Gratis dan Berpeluang Besar Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Pajak TER: Skema Baru PPh 21 yang Nggak Bikin Pusing, Begini Cara Hitungnya!
  • How to Clear Copilot Memory in Windows 11 Step by Step
  • How to Show Battery Percentage on Windows 11
  • How to Fix VMSp Service Failed to Start on Windows 10/11
  • How to Fix Taskbar Icon Order in Windows 11/10
  • How to Disable Personalized Ads in Copilot on Windows 11
  • How to Use Orbax Checkpointing with Keras and JAX for Robust Training
  • How to Automate Any PDF Form Using the Power of Manus AI
  • How to Training Your Own YOLO26 Object Detection Model!
  • How to Build a Full-Stack Mobile App in Minutes with YouWare AI
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme