Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PKB Dukung Uji Materi UU Penyiaran & Anti Monopoli Media Massa

Posted on September 30, 2011

JAKARTA, (PRLM).- Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas tafsir Pasal 18 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 4 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap Pasal 28 F dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.

KIDP menilai telah terjadi penafsiran sepihak khususnya oleh badan hukum dan perseorangan tertentu terhadap pasal 18 Ayat 1 dan pasal 34 Ayat 4 UU Penyiaran, demi kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal dan/atau orang tertentu saja.

Demikian dikemukakan Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Eko Maryadi dalam diskusi “Dialektika Demokrasi dengan tema Pelaksanaan UU Penyiaran di Press Room DPR, Jakarta, Jumat (30/9). Diskusi itu menampilkan tiga pembicara lainnya anggota Komisi I DPR (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Effendy Choirie, anggota Koalisi KIDP/mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran, Paulus Widyiyanto dan Tim Legal Koalisi KIDP, Christina Chelsia Chan.

Koalisi juga berpendapat penafsiran sepihak itu bertentangan dengan UU Penyiaran, sekaligus melanggar asas penyiaran demokratis yang menjamin keberagaman isi siaran (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership).

Eko mengungkapkan bahwa Koalisi menengarai terjadi pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 28 F dan pasal 33 UUD 1945. Penyiaran adalah bentuk usaha yang mempergunakan spektrum publik bernama frekuensi yang merupakan sumberdaya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga, dilindungi oleh negara, serta dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Effendy Choirie menyatakan dukungannya kepada KIDP untuk melakukan uji materi UU Penyiaran ini ke MK. KIDP menilai saat ini telah dan sedang terjadi penguasaan dan/atau pemusatan kepemilikan usaha penyiaran, termasuk penguasaan opini publik, yang berpotensi membatasi, mengurangi kebebasan warga negara dalam menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan berekspresi yang bertumpu pada asas keadilan, demokrasi dan supremasi hukum. “Sehingga menyebabkan pelanggaran atas hak konstitusional warga sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 F dan Pasal 33 UUD 1945,” kata Eko Maryadi.

Eko mencontohkan penguasaan/pemusatan kepemilikan badan hukum antara lain pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Visi Asia Tbk yang menguasai PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Lativi Media Karya (TVOne) yang direncanakan IPO pada Oktober 2011.

Contoh lainnya adalah pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi Tbk yang menguasai PT Indosiar Karya Media yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV). Tindakan ini dilakukan pada Juni 2011.

Selain itu, lanjut Eko, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Media Nusa Citra Tbk yang menguasai PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV) yang dilakukan Juni 2007.

“Badan-badan hukum usaha penyiaran tersebut menganggap dirinya tidak melakukan pemusatan kepemilikan dan atau penguasaan lembaga penyiaran swasta, pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang bertentangan dengan UU penyiaran, dengan berbagai argumentasi yang cenderung mengakali aturan hukum,” kata Eko Maryadi.

Di tempat yang sama, Paulus Widjojanto, anggota KIDP menilai bahwa pemerintah telah lalai dalam mengawasi pelanggaran terhadap UU Penyiaran. “Ke depan pemerintahn harus menegakkan pelaksanaan UU Penyiaran,” kata Paulus.

KIDP meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring untuk bertindak tegas dan adil terhadap berbagai pelanggaran peraturan penyiaran. Menkominfo juga diminta untuk menindak setiap badan usaha atau perorangan yang terang-terangan melakukan penguasaan dan pemusatan kepemilikan penyiaran secara ilegal dan melanggar hukum.

Menurut Eko, KIDP juga meminta anggota DPR agar mengawasi dan mendorong aparat pemerintah dan regulator penyiaran untuk bersikap tegas dan adil terhadap berbagai pelanggaran peraturan penyiaran.

Pada kesempatan itu, Koalisi KIDP meminta pemimpin DPR, fraksi-fraksi dan Komisi I DPR agar memerhatikan dan mewaspadai upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai dunia penyiaran secara tidak demokratis. Sebab hal itu melanggar aturan perundang-undangan.

Kepada Komisi I DPR, Koalisi KIDP mendesak agar selalu ingat unsur kepentingan publik dan masyarakat luas daripada kepentingan segelintir elit pengusaha penyiaran (swasta) serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan elit/golongan tertentu.

Eko juga menyampaikan bahwa KIDP siap mengawal, mendorong upaya perubahan UU Penyiaran serta bekerjasama dengan setiap anggota DPR dan Komisi bidang Penyiaran yang memiliki visi legislasi yang adil, demokratis, dan sesuai dengan semangat Proklamasi, UUD 1945, nilai-nilai Pancasila dan konsep Bhineka Tunggal Ika

Terbaru

  • Inilah Alasan Raja Ampat Disebut Surga Terakhir di Bumi dengan Biodiversitas Laut Paling Gokil di Dunia
  • Inilah Tanggapan PKB Soal KPK Usul Syarat Capres Harus Kader Partai
  • Inilah 5 Calon Ketua DPC PKB Timor Tengah Selatan dan Perubahan Aturan Seleksi yang Perlu Kalian Perhatikan
  • Inilah 51 Kode Redeem FF Terbaru 29 April 2026, Ada Gintoki Bundle dan Skin Eksklusif!
  • Inilah Profil Abdul Kadir Karding, Politikus PKB yang Resmi Dilantik Menjadi Kepala Badan Karantina Nasional!
  • Inilah 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Mei 2026, Ada Trik Rahasia Dapetin Pemain OVR 119 di Event TOTS!
  • Inilah iPhone Ultra, Bocoran Ponsel Lipat Pertama Apple dan MacBook Ultra Layar Sentuh yang Siap Mengguncang Pasar!
  • Inilah Bocoran Tanggal Rilis dan Gameplay EA Sports UFC 6 yang Paling Dinantikan
  • Inilah Arti Move WA dalam Bahasa Gaul yang Sering Muncul di Aplikasi Kencan dan Media Sosial
  • Inilah realme C100, Smartphone dengan Baterai Titan 8000mAh Pertama yang Garansi Awet Sampai 7 Tahun!
  • Inilah Cara Mengatasi Third Party Software Is Interfering With Roblox yang Sering Muncul Tiba-Tiba
  • Inilah Penyebab Data Seluler Tidak Bisa Digunakan Padahal Sudah Aktif dan Solusi Praktis Mengatasinya
  • Inilah Kenapa Canva Error 503 Tidak Bisa Dibuka Hari Ini dan Cara Mengatasinya Sampai Layanan Kembali Normal
  • Inilah Cerita Hangat di Balik Muscab PKB Kebumen: Dari Urusan Dapur Hingga Strategi Pemenangan 2029!
  • Inilah Kronologi dan Identitas 4 WNI yang Disandera Perompak Somalia di Kapal MT Honour 25
  • Inilah Alasan PKB Kaji Ulang Ambang Batas DPRD Biar Sejalan Sama Putusan MK
  • Inilah Jadwal Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026 dan Cara Cek Skor Kalian Secara Online
  • Inilah HP Gaming Vivo Terbaik 2026 yang Paling Gahar, Main Game Berat Nggak Pake Ngelag!
  • Inilah Potensi Pajak Selat Malaka yang Bikin Rame, Ternyata Gini Cara Mainnya Biar Nggak Melanggar Hukum Internasional
  • Inilah Alasan Kenapa Sinkhole Sering Muncul di Indonesia dan Cara Mengenali Tanda-Tandanya Supaya Kalian Tetap Aman
  • Inilah Program PJJ 2026 untuk Anak Tidak Sekolah, Cara Mudah Masuk SMA Tanpa Harus ke Kelas Tiap Hari!
  • Inilah Program SPMB 2026 PJJ Khusus Anak Tidak Sekolah, Solusi Buat yang Pengen Balik Belajar!
  • Inilah Cara Kuliah di Al-Azhar Mesir Lewat Jalur Kemenag 2026, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya!
  • Inilah Jadwal Lengkap Jalur Mandiri Unud 2026, Persiapkan Diri Kalian Sebelum Menyesal!
  • Inilah 8 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026 yang Bisa Jadi Pilihan Kuliah Kamu
  • Inilah Jadwal Terbaru SSU ITB 2026 yang Diperpanjang, Lengkap dengan Syarat dan Rincian Biayanya!
  • Inilah 10 Jurusan Kuliah Paling Dicari Perusahaan Tahun 2026, Cek Daftarnya Biar Nggak Salah Pilih!
  • Inilah Cara Daftar Beasiswa Tut Wuri Handayani 2026, Kesempatan Emas Buat PNS Kemendiktisaintek Tingkatkan Karier!
  • Inilah Ketentuan Lengkap TKA Susulan 2026 SD dan SMP, Cek Syarat dan Jadwal Resminya Di Sini!
  • Inilah Kurikulum Berbasis Cinta Madrasah: Panduan Lengkap dan Link Download PDF Terbaru 2026
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Transform Your Windows 11 Interface into a Sleek and Modern Aesthetic Masterpiece
  • How to Understand Google’s New TPU 8 Series for Massive AI Training and Inference
  • How to Level Up Your PC Gaming Experience with the New Valve Steam Controller and Its Advanced Features
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Create Professional Movies and Advertisements Automatically Using the 50 Plus Artificial Intelligence Models in Studio by Abacus AI
  • How to use ChatGPT Images 2.0 to transform your creative ideas into professional visual assets
  • How to Use Dreamina SeaDance 2.0 to Create Professional Motion Graphics and Viral Videos Like a Pro
  • How to Automate Your Daily Digital Chores Using the Powerful Combination of Claude Co-work and Ollama
  • How to access over 500 AI models and build professional automation workflows using WaveSpeed Desktop for free
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme