Skip to content

emka.web.id

writing knowledge, recording civilization

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Inilah Aturan Zakat yang Bisa Jadi Pengurang Pajak Bruto Kalian, Sudah Tahu Belum?

Posted on February 27, 2026

Pernah nggak kalian terpikir kalau kewajiban ibadah itu bisa bantu meringankan beban pajak? Lewat PP No. 60 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi kami para pembayar zakat dan sumbangan keagamaan. Yuk, kita bedah bareng gimana caranya supaya pengeluaran spiritual kalian ini diakui secara hukum dan nggak sia-sia.

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, kami sering kali mencari cara agar penghasilan kena pajak menjadi lebih efisien. Pemerintah Indonesia sepertinya memahami kebutuhan ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, yang ternyata dapat dikurangkan dari penghasilan bruto kalian. Sepertinya hal ini ngebantu banget buat ngebangun kesadaran beragama sekaligus ketaatan pajak di masyarakat kita.

Berdasarkan sumber yang kami pelajari, fasilitas pengurangan pajak ini nggak cuma berlaku buat umat Islam saja, tapi buat semua pemeluk agama yang diakui di Indonesia. Ketentuan ini ngebuat keadilan bagi seluruh Wajib Pajak (WP), baik itu Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan dalam negeri. Mereka yang memiliki badan usaha juga bisa memanfaatkan aturan ini untuk mengoptimalkan laporan keuangan mereka. Namun, ada syarat teknis yang cukup ketat supaya zakat atau sumbangan tersebut bisa dianggap sah sebagai pengurang pajak.

Kalian harus tahu kalau zakat atau sumbangan yang bisa dikurangkan itu harus berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Jadi, kayaknya kalau kalian ngasih bantuan dalam bentuk barang yang sulit dinilai nominalnya secara standar, mungkin bakal sulit buat diklaim di laporan pajak. Selain itu, poin yang paling krusial adalah ke mana kalian menyalurkan dana tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa zakat harus dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Untuk sumbangan keagamaan lainnya, aturannya serupa; harus lewat lembaga keagamaan resmi yang sudah diakui negara.

Kalau kalian nekat ngasih zakat atau sumbangan langsung ke orang yang membutuhkan tanpa lewat lembaga resmi, rasanya kebaikan itu tetap jadi pahala, tapi nggak akan bisa ngebantu ngurangin pajak kalian. Di dalam sumber, dicontohkan ada seorang Wajib Pajak bernama Badu. Badu ini membayar zakat sampai Rp100.000.000,00, tapi dia ngasihnya langsung ke perorangan atau keluarga yang berhak. Hasilnya? Zakat si Badu nggak bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya karena dia nggak lewat lembaga amil zakat resmi. Jadi, walaupun niatnya baik, secara teknis perpajakan itu nggak dianggap sebagai pengurang.

Pemerintah ngebikin aturan ini bukan tanpa alasan. Mereka ingin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana-dana keagamaan tersebut. Dengan lewat lembaga resmi, aliran dana jadi lebih terpantau dan sepertinya ngebuat penyaluran bantuan jadi lebih tepat sasaran. Selain itu, bagi mereka yang menerima zakat tersebut, uang yang diterima dikecualikan dari objek penghasilan, jadi si penerima nggak perlu pusing mikirin pajak atas zakat yang dia terima.

Gini Caranya Supaya Zakat Kalian Bisa Mengurangi Pajak

Jika kalian ingin memastikan zakat atau sumbangan keagamaan kalian bisa mengurangi penghasilan bruto saat lapor SPT, ikuti langkah-langkah teknis berikut ini:

  1. Pilih Lembaga yang Tepat. Pastikan kalian membayar zakat kepada Badan Amil Zakat (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah disahkan pemerintah. Untuk penganut agama selain Islam, pastikan lembaga keagamaannya juga sudah mendapat izin resmi. Jangan asal ngasih ya!
  2. Siapkan Dana dalam Bentuk Uang. Pastikan kontribusi kalian berbentuk uang atau yang nilainya disetarakan dengan uang agar mudah dalam pencatatan akuntansi dan pelaporan pajak.
  3. Simpan Bukti Pembayaran Resmi. Setelah membayar, kalian wajib mendapatkan bukti setor yang sah. Bukti inilah yang nantinya bakal jadi “senjata” kalian saat ngebandingin data di laporan pajak dengan realita pengeluaran kalian.
  4. Pahami Batasan Pengurangan. Ingat, yang dikurangkan adalah dari penghasilan bruto kalian. Aturan lebih detail soal tata cara pembebanannya biasanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  5. Laporkan di SPT Tahunan. Saat mengisi SPT, masukkan jumlah zakat atau sumbangan tersebut pada kolom yang sudah disediakan. Pastikan angkanya akurat dan sesuai dengan bukti yang kalian miliki.
Contoh Kwitansi Pembayaran Zakat dari NU Care LazisNU yang Bisa digunakan di Coretax DJP.

Sepertinya penting bagi kita untuk selalu nge-print dan mengarsipkan semua bukti transaksi keagamaan ini. Jangan sampai saat pemeriksaan pajak, kalian malah bingung karena dokumennya tercecer. Pemerintah sudah ngasih fasilitas keren ini sejak 1 Januari 2009, jadi rugi banget kalau nggak dimanfaatkan dengan benar. Dengan mengikuti prosedur yang ada, kita nggak cuma menunaikan kewajiban kepada Tuhan, tapi juga ngebuat laporan pajak kita jadi lebih efisien dan bersih secara hukum.

Melalui pemahaman atas PP No. 60 Tahun 2010 ini, kami harap kalian nggak lagi bingung soal posisi zakat dalam perpajakan. Intinya adalah transparansi dan legalitas lembaga tempat kalian menyalurkan bantuan. Kami sangat merekomendasikan agar kalian mulai mendata kembali pengeluaran keagamaan tahun ini dan pastikan semuanya disalurkan melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Hal ini bukan hanya soal hemat pajak, tapi soal mendukung sistem filantropi yang lebih terorganisir di Indonesia. Mari kita jadi warga negara yang taat pajak sekaligus umat yang taat beribadah secara cerdas.

Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai habis, rekan-rekanita sekalian. Semoga wawasan ini bermanfaat dan bisa langsung kalian praktikkan saat musim lapor pajak tiba nanti!

  • NU Care LazisNU: https://www.nucare.id/zakat
  • Kalkulator Zakat LazisNU: https://www.nucare.id/kalkulator-zakat

Terbaru

  • GNOME Founder Attacks Omarchy Founder as “Lazy, Racist, Ignorant”
  • Why I Stopped Using Plain Command Line Docker and Use Portainer 3.0 To Make My Home Projects Fun Again
  • Why I Switched to a Proper Firewall Box with OPNSense for My Homelab Stuff
  • Fixing Windows Error 0x80070005 Hyper-V Export Access Denied Error the Right Way
  • Fixing Hyper V Export Errors and Building a Better Virtual Machine Setup (error 0x80070002, 0x80070005)
  • Fixing the Dreaded Windows Audio Service Stuck on Stopping Error
  • Windows SIM Error, Unknown error 0xc1420127
  • How I’m Building a Cat Breeding Management App with Python Qt6 + Microsoft Litebox, in 1 Week
  • Why Windows Keeps Nuking Your GPU Drivers (And How to Take Back Control)
  • Copy Prompt: A Modern Men’s Casual Fashion Studio Shoot
  • Why I Finally Ditched Mainstream Windows Cleaners (And Why I Use ‘Kudu’ Instead)
  • AI Made Everything Faster, Including Bad Decisions
  • Raspberry Pi Desktop Available of PC and Mac, Based on Debian 13
  • Why I Stopped Yelling at My PC When Error; Getting Windows 11 Voice Isolation and Access to Actually Work
  • Berobat Kanker ke Malaysia: Berapa Biayanya dan Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
  • Stop Sending Every Prompt to the Biggest AI Model You Can Find
  • Stop Building AI Agents from Scratch: My Pick for the Best Native Windows Setup
  • Jev Is Faster and Cheaper, But I Still Recommend Clef. Here’s Why.
  • Weird XCP-NG Bug or Feature? Enable Maintenance Mode = Host Not Enough Memory
  • Vinix OS: Another OS That Want to Beat Linux, Try it!
  • Trying NVX, An Ultra-Light Micro-VM Sandbox from Microsoft
  • Learning NocoDB from Scratch: Creating a Simple Greenhouse App
  • How RHEL 10.2 Quietly Turned Into an Absolute Security Beast
  • Grab Videos from Anywhere with ReClip (Can Running Locally)
  • Jumped onto Ubuntu 26.04 LTS? Here’s How to Add a New User Account
  • Tutorial Cara Install WPS Office di Linux (Alternatif Microsoft Office)
  • Tutorial Upgrade Server Ubuntu 24.04 LTS ke Ubuntu 26.04 LTS dengan Aman
  • Inilah Alasan kenapa akun TikTok dibatasi tidak bisa klaim koin dan masalah pembatasan lainnya?
  • Apa penyebab gagal kirim SMS ke 89888 padahal pulsa masih ada?
  • Mengenal Donghua: Kenapa Animasi dari Tiongkok Ini Lagi Naik Daun Banget
  • Canonical: Ubuntu coming soon to Snapdragon X2 Series platforms
  • Finally, wolfSSL adds post-quantum algorithms!
  • How to Run Gemma Embedding Models Using Docker
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • Trying Nemotron 3.5 Super VL: NVIDIA’s Open Multimodal Model Built for Agents That Actually See and Act
  • Pruna AI Release their Qwen-Image 2.1 LoRA Adapter, 6x Faster than Regular Qwen
  • The Rise and Fall of the Coding Holy Grail: Is Stack Overflow Just AI Fuel Now?
  • Zyphra is The Pioneer, Why Everyone is Suddenly Obsessed with AMD and Not Just Nvidia Anymore
  • Stop Trusting Your Prompts to Save Your Business Data
  • Lagi rame dicari, ini bedanya Jenny Mod Minecraft Java sama Bedrock biar nggak salah download
  • Lagi rame istilah Blunder Lagi di TikTok sama Instagram, sebenernya apa sih artinya?
  • Info Demo Mahasiswa Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026: Lokasi, Jam, dan Tuntutan Terkait Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
  • Sering lewat di TikTok, ini arti istilah Oppa Gajima, Hajima, sampai ajakan makan ramyeon yang sebenarnya
  • Bingung jawab soal orientasi PPPK? Iki rangkuman materi Agenda 1 lan Manajemen ASN nggo referensi warga

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme