Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Inilah Aturan Zakat yang Bisa Jadi Pengurang Pajak Bruto Kalian, Sudah Tahu Belum?

Posted on February 27, 2026

Pernah nggak kalian terpikir kalau kewajiban ibadah itu bisa bantu meringankan beban pajak? Lewat PP No. 60 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi kami para pembayar zakat dan sumbangan keagamaan. Yuk, kita bedah bareng gimana caranya supaya pengeluaran spiritual kalian ini diakui secara hukum dan nggak sia-sia.

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, kami sering kali mencari cara agar penghasilan kena pajak menjadi lebih efisien. Pemerintah Indonesia sepertinya memahami kebutuhan ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, yang ternyata dapat dikurangkan dari penghasilan bruto kalian. Sepertinya hal ini ngebantu banget buat ngebangun kesadaran beragama sekaligus ketaatan pajak di masyarakat kita.

Berdasarkan sumber yang kami pelajari, fasilitas pengurangan pajak ini nggak cuma berlaku buat umat Islam saja, tapi buat semua pemeluk agama yang diakui di Indonesia. Ketentuan ini ngebuat keadilan bagi seluruh Wajib Pajak (WP), baik itu Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan dalam negeri. Mereka yang memiliki badan usaha juga bisa memanfaatkan aturan ini untuk mengoptimalkan laporan keuangan mereka. Namun, ada syarat teknis yang cukup ketat supaya zakat atau sumbangan tersebut bisa dianggap sah sebagai pengurang pajak.

Kalian harus tahu kalau zakat atau sumbangan yang bisa dikurangkan itu harus berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Jadi, kayaknya kalau kalian ngasih bantuan dalam bentuk barang yang sulit dinilai nominalnya secara standar, mungkin bakal sulit buat diklaim di laporan pajak. Selain itu, poin yang paling krusial adalah ke mana kalian menyalurkan dana tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa zakat harus dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Untuk sumbangan keagamaan lainnya, aturannya serupa; harus lewat lembaga keagamaan resmi yang sudah diakui negara.

Kalau kalian nekat ngasih zakat atau sumbangan langsung ke orang yang membutuhkan tanpa lewat lembaga resmi, rasanya kebaikan itu tetap jadi pahala, tapi nggak akan bisa ngebantu ngurangin pajak kalian. Di dalam sumber, dicontohkan ada seorang Wajib Pajak bernama Badu. Badu ini membayar zakat sampai Rp100.000.000,00, tapi dia ngasihnya langsung ke perorangan atau keluarga yang berhak. Hasilnya? Zakat si Badu nggak bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya karena dia nggak lewat lembaga amil zakat resmi. Jadi, walaupun niatnya baik, secara teknis perpajakan itu nggak dianggap sebagai pengurang.

Pemerintah ngebikin aturan ini bukan tanpa alasan. Mereka ingin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana-dana keagamaan tersebut. Dengan lewat lembaga resmi, aliran dana jadi lebih terpantau dan sepertinya ngebuat penyaluran bantuan jadi lebih tepat sasaran. Selain itu, bagi mereka yang menerima zakat tersebut, uang yang diterima dikecualikan dari objek penghasilan, jadi si penerima nggak perlu pusing mikirin pajak atas zakat yang dia terima.

Gini Caranya Supaya Zakat Kalian Bisa Mengurangi Pajak

Jika kalian ingin memastikan zakat atau sumbangan keagamaan kalian bisa mengurangi penghasilan bruto saat lapor SPT, ikuti langkah-langkah teknis berikut ini:

  1. Pilih Lembaga yang Tepat. Pastikan kalian membayar zakat kepada Badan Amil Zakat (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah disahkan pemerintah. Untuk penganut agama selain Islam, pastikan lembaga keagamaannya juga sudah mendapat izin resmi. Jangan asal ngasih ya!
  2. Siapkan Dana dalam Bentuk Uang. Pastikan kontribusi kalian berbentuk uang atau yang nilainya disetarakan dengan uang agar mudah dalam pencatatan akuntansi dan pelaporan pajak.
  3. Simpan Bukti Pembayaran Resmi. Setelah membayar, kalian wajib mendapatkan bukti setor yang sah. Bukti inilah yang nantinya bakal jadi “senjata” kalian saat ngebandingin data di laporan pajak dengan realita pengeluaran kalian.
  4. Pahami Batasan Pengurangan. Ingat, yang dikurangkan adalah dari penghasilan bruto kalian. Aturan lebih detail soal tata cara pembebanannya biasanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  5. Laporkan di SPT Tahunan. Saat mengisi SPT, masukkan jumlah zakat atau sumbangan tersebut pada kolom yang sudah disediakan. Pastikan angkanya akurat dan sesuai dengan bukti yang kalian miliki.
Contoh Kwitansi Pembayaran Zakat dari NU Care LazisNU yang Bisa digunakan di Coretax DJP.

Sepertinya penting bagi kita untuk selalu nge-print dan mengarsipkan semua bukti transaksi keagamaan ini. Jangan sampai saat pemeriksaan pajak, kalian malah bingung karena dokumennya tercecer. Pemerintah sudah ngasih fasilitas keren ini sejak 1 Januari 2009, jadi rugi banget kalau nggak dimanfaatkan dengan benar. Dengan mengikuti prosedur yang ada, kita nggak cuma menunaikan kewajiban kepada Tuhan, tapi juga ngebuat laporan pajak kita jadi lebih efisien dan bersih secara hukum.

Melalui pemahaman atas PP No. 60 Tahun 2010 ini, kami harap kalian nggak lagi bingung soal posisi zakat dalam perpajakan. Intinya adalah transparansi dan legalitas lembaga tempat kalian menyalurkan bantuan. Kami sangat merekomendasikan agar kalian mulai mendata kembali pengeluaran keagamaan tahun ini dan pastikan semuanya disalurkan melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Hal ini bukan hanya soal hemat pajak, tapi soal mendukung sistem filantropi yang lebih terorganisir di Indonesia. Mari kita jadi warga negara yang taat pajak sekaligus umat yang taat beribadah secara cerdas.

Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai habis, rekan-rekanita sekalian. Semoga wawasan ini bermanfaat dan bisa langsung kalian praktikkan saat musim lapor pajak tiba nanti!

  • NU Care LazisNU: https://www.nucare.id/zakat
  • Kalkulator Zakat LazisNU: https://www.nucare.id/kalkulator-zakat

Terbaru

  • Cuma 1 Jutaan! Ini 4 Rekomendasi HP POCO yang Performa Tetap Gila di 2026
  • Inilah Rekomendasi Laptop 5-6 Jutaan Paling Worth It di Pertengahan 2026, Spek Mewah Harga Ramah!
  • Inilah Deretan Smartphone Snapdragon 8s Gen 4 yang Bikin Kompetisi HP Menengah Atas Makin Panas!
  • Mengenal Otak di Balik AI: Apa Itu LLM dan Manfaatnya dalam Keseharian Kita Menurut Sebastian Raschka
  • Inilah Rahasia Spasi FF Salin Biar Nickname Kalian Makin Keren dan Unik Tanpa Aplikasi Tambahan
  • Rekomendasi HP Kamera Bagus 2-6 Jutaan Bulan Juli 2026
  • Cuma 2 Jutaan! Ini 6 Rekomendasi HP Paling Worth It Buat Multitasking dan Gaming Ringan
  • Rumor Galaxy Z Flip8 Jadi Seri Terakhir: Mengapa Samsung Mungkin Berhenti Bikin HP Lipat Clamshell?
  • Inilah Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Gak Bisa Lagi Pake Nomor Bodong!
  • Jangan Asal Lap! Inilah Cara Membersihkan Layar TV LED yang Benar Agar Tidak Rusak
  • Realme Narzo 100x 5G Segera Rilis: Baterai 8.000mAh, Layar 144Hz, dan Sertifikasi Militer
  • Waspada Penipuan Akun Mobile Legends: Kenali Pentingnya Marketplace Resmi dan Status PSE
  • Review DJI Osmo Pocket 4P: Kamera Saku Lensa Ganda yang Bikin Kamera Pro Kelihatan Ribet!
  • Samsung Bisa “AirDrop” ke iPhone? Cek Cara Pakai Fitur Quick Share Terbaru Ini!
  • Vivo X Fold 6 Bakal Masuk Indonesia? Speknya Gila, Baterai 7.000 mAh & Kamera 200 MP!
  • Bocoran iPhone Air 2: Akhirnya Apple Nggak Cuma Jual Tipis, Tapi Juga Baterai Awet dan Kamera Oke!
  • Google Search Console rilis fitur Social Media Property, bisa pantau TikTok & Instagram
  • Hati-hati! 22 Platform Digital Terancam Diblokir Pemerintah, Cek Daftar Hotel dan Maskapainya di Sini
  • Baterai 7.000mAh & Standar Militer, Inilah Moto G77 Power
  • Inilah Cara Shopee dan Meta Bikin Kalian Makin Gampang Dapat Cuan Afiliasi Instagram Tanpa Ribet
  • Gila Sih! Vivo Rilis HP Baterai 8.000 mAh di 2026, Nggak Perlu Ribet Bawa Powerbank Lagi?
  • Infinix Hot 70 vs Tecno Spark 50: Pilih Baterai Jumbo 7000 mAh atau Fast Charging 45W di Harga 2 Jutaan?
  • Gak Perlu HP Mahal buat Pake AI: Intip Fitur Canggih di Samsung Galaxy A37 dan A57 yang Bikin Hidup Lebih Gampang
  • Bocoran Galaxy Unpacked Juli 2026: Z Fold 8 & Z Flip 8 Bakal Fokus ke On-Device AI, Makin Canggih atau Cuma Gimmick?
  • Duel Tablet 2 Jutaan: ADVAN Tab Sketsa 3 vs itel VistaTab 30GT, Mana yang Lebih Worth It buat Kerja?
  • Review Asus ExpertBook PM5 G2: Laptop Bisnis Rasa AI, Ringan tapi Gak Kaleng-kaleng
  • Review Redmi Pad 2 9.7 4G: Tablet Murah yang Bisa Pakai Kartu SIM, Worth It Nggak?
  • Review JBL Quantum Series: Inilah Alasan Kenapa Audio Berkualitas Bisa Bikin Kamu Menang Main Game
  • Review Vivo Y500: HP Baterai Jumbo 8.100mAh yang Bikin Nggak Perlu Cari Colokan Lagi!
  • Oppo Reno16 Series Resmi Masuk Indonesia: Kamera 200MP dan Fitur AI yang Bikin Konten Jadi Sat-set!
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • How to Hardening Journald on Linux Server (Fedora/AlmaLinux)
  • Block Bad USB on Linux Server with USBGuard
  • How to Secure NetworkManager on Fedora/AlmaLinux
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Duka sepak bola dunia, gelandang Timnas Afrika Selatan Jayden Adams meninggal dunia pasca Piala Dunia 2026
  • Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Leo hingga Aries Diprediksi Panen Hoki di Akhir Pekan!
  • Prediksi Keberuntungan Shio: 5 Zodiak Cina yang Bakal Banjir Rezeki di Minggu, 12 Juli 2026
  • Bukan MATSAMA Lagi, Sekarang Namanya MATAMUDA. Ini Link Download Panduan Resmi buat Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027
  • Saham ASPI mau dibeli GMP Group Investama, ada rencana ganti bos besar di sektor properti?

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme