Pernah nggak kalian terpikir kalau kewajiban ibadah itu bisa bantu meringankan beban pajak? Lewat PP No. 60 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi kami para pembayar zakat dan sumbangan keagamaan. Yuk, kita bedah bareng gimana caranya supaya pengeluaran spiritual kalian ini diakui secara hukum dan nggak sia-sia.
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, kami sering kali mencari cara agar penghasilan kena pajak menjadi lebih efisien. Pemerintah Indonesia sepertinya memahami kebutuhan ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010. Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, yang ternyata dapat dikurangkan dari penghasilan bruto kalian. Sepertinya hal ini ngebantu banget buat ngebangun kesadaran beragama sekaligus ketaatan pajak di masyarakat kita.
Berdasarkan sumber yang kami pelajari, fasilitas pengurangan pajak ini nggak cuma berlaku buat umat Islam saja, tapi buat semua pemeluk agama yang diakui di Indonesia. Ketentuan ini ngebuat keadilan bagi seluruh Wajib Pajak (WP), baik itu Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan dalam negeri. Mereka yang memiliki badan usaha juga bisa memanfaatkan aturan ini untuk mengoptimalkan laporan keuangan mereka. Namun, ada syarat teknis yang cukup ketat supaya zakat atau sumbangan tersebut bisa dianggap sah sebagai pengurang pajak.
Kalian harus tahu kalau zakat atau sumbangan yang bisa dikurangkan itu harus berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Jadi, kayaknya kalau kalian ngasih bantuan dalam bentuk barang yang sulit dinilai nominalnya secara standar, mungkin bakal sulit buat diklaim di laporan pajak. Selain itu, poin yang paling krusial adalah ke mana kalian menyalurkan dana tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa zakat harus dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Untuk sumbangan keagamaan lainnya, aturannya serupa; harus lewat lembaga keagamaan resmi yang sudah diakui negara.

Kalau kalian nekat ngasih zakat atau sumbangan langsung ke orang yang membutuhkan tanpa lewat lembaga resmi, rasanya kebaikan itu tetap jadi pahala, tapi nggak akan bisa ngebantu ngurangin pajak kalian. Di dalam sumber, dicontohkan ada seorang Wajib Pajak bernama Badu. Badu ini membayar zakat sampai Rp100.000.000,00, tapi dia ngasihnya langsung ke perorangan atau keluarga yang berhak. Hasilnya? Zakat si Badu nggak bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya karena dia nggak lewat lembaga amil zakat resmi. Jadi, walaupun niatnya baik, secara teknis perpajakan itu nggak dianggap sebagai pengurang.
Pemerintah ngebikin aturan ini bukan tanpa alasan. Mereka ingin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana-dana keagamaan tersebut. Dengan lewat lembaga resmi, aliran dana jadi lebih terpantau dan sepertinya ngebuat penyaluran bantuan jadi lebih tepat sasaran. Selain itu, bagi mereka yang menerima zakat tersebut, uang yang diterima dikecualikan dari objek penghasilan, jadi si penerima nggak perlu pusing mikirin pajak atas zakat yang dia terima.
Gini Caranya Supaya Zakat Kalian Bisa Mengurangi Pajak
Jika kalian ingin memastikan zakat atau sumbangan keagamaan kalian bisa mengurangi penghasilan bruto saat lapor SPT, ikuti langkah-langkah teknis berikut ini:
- Pilih Lembaga yang Tepat. Pastikan kalian membayar zakat kepada Badan Amil Zakat (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah disahkan pemerintah. Untuk penganut agama selain Islam, pastikan lembaga keagamaannya juga sudah mendapat izin resmi. Jangan asal ngasih ya!
- Siapkan Dana dalam Bentuk Uang. Pastikan kontribusi kalian berbentuk uang atau yang nilainya disetarakan dengan uang agar mudah dalam pencatatan akuntansi dan pelaporan pajak.
- Simpan Bukti Pembayaran Resmi. Setelah membayar, kalian wajib mendapatkan bukti setor yang sah. Bukti inilah yang nantinya bakal jadi “senjata” kalian saat ngebandingin data di laporan pajak dengan realita pengeluaran kalian.
- Pahami Batasan Pengurangan. Ingat, yang dikurangkan adalah dari penghasilan bruto kalian. Aturan lebih detail soal tata cara pembebanannya biasanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Laporkan di SPT Tahunan. Saat mengisi SPT, masukkan jumlah zakat atau sumbangan tersebut pada kolom yang sudah disediakan. Pastikan angkanya akurat dan sesuai dengan bukti yang kalian miliki.

Sepertinya penting bagi kita untuk selalu nge-print dan mengarsipkan semua bukti transaksi keagamaan ini. Jangan sampai saat pemeriksaan pajak, kalian malah bingung karena dokumennya tercecer. Pemerintah sudah ngasih fasilitas keren ini sejak 1 Januari 2009, jadi rugi banget kalau nggak dimanfaatkan dengan benar. Dengan mengikuti prosedur yang ada, kita nggak cuma menunaikan kewajiban kepada Tuhan, tapi juga ngebuat laporan pajak kita jadi lebih efisien dan bersih secara hukum.
Melalui pemahaman atas PP No. 60 Tahun 2010 ini, kami harap kalian nggak lagi bingung soal posisi zakat dalam perpajakan. Intinya adalah transparansi dan legalitas lembaga tempat kalian menyalurkan bantuan. Kami sangat merekomendasikan agar kalian mulai mendata kembali pengeluaran keagamaan tahun ini dan pastikan semuanya disalurkan melalui lembaga resmi yang disahkan pemerintah. Hal ini bukan hanya soal hemat pajak, tapi soal mendukung sistem filantropi yang lebih terorganisir di Indonesia. Mari kita jadi warga negara yang taat pajak sekaligus umat yang taat beribadah secara cerdas.
Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai habis, rekan-rekanita sekalian. Semoga wawasan ini bermanfaat dan bisa langsung kalian praktikkan saat musim lapor pajak tiba nanti!
- NU Care LazisNU: https://www.nucare.id/zakat
- Kalkulator Zakat LazisNU: https://www.nucare.id/kalkulator-zakat