Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Said Aqil: NU Tolak Pendirian Negara Islam di NKRI

Posted on September 23, 2011

Jakarta, NU Online 
Nahdlatul Ulama sebagai salah satu civil society dengan jumlah massa mencapai tujuh puluh juta orang, dengan tegas menyatakan komitmennya terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebaliknya, NU dengan tegas menolak keinginan sejumlah pihak menjadi Indonesia sebagai negara berlandaskan hukum Islam.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj, saat menerima kedatangan romongan dari Hizbut Tahrir Indonesis (HTI), Rabu, 21 September 2011. Dalam kunjungan tersebut, rombongan HTI yang dipimpin ketuanya Ismail Yusanto, menyatakan keinginannya untuk mengembalikan khilafah islamiyah di Indonesia.

“HTI mengakui itu sulit, tapi mereka masih berkeyakinan bisa mengembalikan khilafah islamiyah di Indonesia. NU terhadap keinginan tersebut dengan tegas menolak dan tetap berkomitmen terhadap keutuhan NKRI,” tegas Kiai Said di Jakarta, Kamis, 22 September 2011.

Kiai Said menambahkan, komitmen NU terhadap keutuhan NKRI dikarenakan Indonesia masih masih bisa disebut islami, mengingat semua undang-undang yang diberlakukan tidak bertolak belakang dengan hukum-hukum Islam. Pancasila dianggap masih layak dijadikan dasar negara, karena isi yang terkandung di dalamnya juga tidak bertentangan dengan hukum Islam.

“Selama undang-undang tidak bertentangan dengan (hukum) Islam, itu sudah bisa disebut islami. Artinya tanpa menjadikan Indonesia negara Islam, undang-undang yang diberlakukan sudah islami ,” imbuh Kang Said, demikian Kiai Said masyhur disapa.

Komitmen terhadap keutuhan NKRI juga ditegaskan oleh Kang Said dengan maksud menjaga legalitas semua surat menyurat yang telah dikeluarkan berdasarkan undang-undang di Indonesia. Jika Indonesia diubah menjadi negara Islam, sama artinya dengan menganggap undang-undang yang saat ini ada dengan semua keputusan yang dihasilkannya tidak sah.

“Kalau kita tidak mengakui NKRI, bagaimana dengan surat nikah semua warga negara. Nah atas dasar itu juga NU menegaskan komitmennya terhadap keutuhan NKRI,” ujar Kang Said.

Meski menolak keinginan Indonesia menjadi negara berlandaskan hukum Islam, NU juga tetap berkomitmen menjalin hubungan baik dengan HTI. Kedatangan rombongan HTI ke PBNU salah satunya juga dilakukan atas dasar keinginan menyambung tali silaturahmi.

Terbaru

  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme