Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Menag Akan Tindak Tegas Penyelenggara Haji Nonkuota

Posted on October 27, 2011

Makkah, NU Online
Para penyalur jamaah haji nonkuota telah terdeteksi. Paling tidak ada 18 penyelenggara haji nonkuota telah diketahui keberadaanya. Mereka tak mempunyai izin resmi alias ilegal. Kementerian Agama pun meminta pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas terhadap mereka.

”Saat ini telah ada 896 calon jamaah haji nonkuota yang tiba di Tanah Suci. Ratusan calhaj itu ada yang langsung ke Mekkah maupun lebih dulu masuk Madinah. Dari laporan yang kami terima, mereka diberangkatkan oleh 18 travel yang ternyata tidak mempunyai izin resmi,” kata Menteri Agama Surydharma Ali di Makkah, Rabu (26/10).

Lebih lanjut Menag menjelaskan, sesuai UU 13/2008, Kementerian Agama (Kemenag) merupakan satu-satunya otoritas haji di Indonesia. Kemenag berwenang menyelenggarakan ibadah haji, termasuk memberikan izin kepada pihak ketiga untuk memberangkatkan jamaah melalui jalur khusus.

“Dari Kemenag sudah jelas, penyelenggaraan haji hanya ada dua jalur, yakni jalur reguler dan khusus, berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Suryadharma mengatakan haji nonkuota menyalahi sistem administrasi penyelenggaraan haji di Indonesia. Apalagi belakangan diketuhi biro yang memberangkatkan haji nonkuota tidak mempunyai izin resmi.

“Polisi harus mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada biro penyelenggara haji illegal,’’ katanya.

Terbaru

  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Contoh Bio IG Keren
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme