Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Menag Akan Tindak Tegas Penyelenggara Haji Nonkuota

Posted on October 27, 2011

Makkah, NU Online
Para penyalur jamaah haji nonkuota telah terdeteksi. Paling tidak ada 18 penyelenggara haji nonkuota telah diketahui keberadaanya. Mereka tak mempunyai izin resmi alias ilegal. Kementerian Agama pun meminta pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas terhadap mereka.

”Saat ini telah ada 896 calon jamaah haji nonkuota yang tiba di Tanah Suci. Ratusan calhaj itu ada yang langsung ke Mekkah maupun lebih dulu masuk Madinah. Dari laporan yang kami terima, mereka diberangkatkan oleh 18 travel yang ternyata tidak mempunyai izin resmi,” kata Menteri Agama Surydharma Ali di Makkah, Rabu (26/10).

Lebih lanjut Menag menjelaskan, sesuai UU 13/2008, Kementerian Agama (Kemenag) merupakan satu-satunya otoritas haji di Indonesia. Kemenag berwenang menyelenggarakan ibadah haji, termasuk memberikan izin kepada pihak ketiga untuk memberangkatkan jamaah melalui jalur khusus.

“Dari Kemenag sudah jelas, penyelenggaraan haji hanya ada dua jalur, yakni jalur reguler dan khusus, berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Suryadharma mengatakan haji nonkuota menyalahi sistem administrasi penyelenggaraan haji di Indonesia. Apalagi belakangan diketuhi biro yang memberangkatkan haji nonkuota tidak mempunyai izin resmi.

“Polisi harus mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada biro penyelenggara haji illegal,’’ katanya.

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme