Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Musdah Mulia: Kritisi dulu RUU Kerukunan Umat Beragama

Posted on October 13, 2011

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Musdah Mulya  mengkritisi judul Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB).
“Judulnya Kerukunan Umat Beragama, tapi apa yang dimaksud dengan kerukunan dan umat beragama tidak terlihat secara kongrit di dalam RUU itu,” ujarnya saat tampil sebagai pembicara dalam diskusi bertema ‘Membedah Arah RUU Kerukunan Umat Beragama’ yang digelar oleh Fraksi PKB dan The Asian Muslim Action Network, di gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).
Dia mempertanyakan landasan hukum bagi negara untuk menetapkan hanya enam agama yang diakui oleh pemerintah yang dirujuk dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), padahal hasil penelitian menunjukkan bahwa setidaknya ada sekitar 20 agama yang memang ada penganutnya di Indonesia.

Selain itu Musdah juga mengkritisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lebih banyak berbicara kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Ini forum siapa? karena hanya ada enam agama di dalamnya. Yang lainnya mau dikemanakan.
Dalam konteks kerukunan beragama, menurut Musdah pemerintah hanya cari muka ke dunia internasional tapi tidak ada implementasinya. “Pemerintah hanya cari muka ke dunia internasional bahwa kerukunan beragama sangat baik sementara implementasinya tidak ada,” ungkapnya.

Terakhir, Musdah menyarankan agar negara tidak terlalu jauh memasuki wilayah-wilayah privaci umat beragama.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai PKB saat membuka diskusi menjelaskan bahwa forum tersebut dilakukan oleh PKB untuk menyerap berbagai aspirasi agar RUU-KUB nantinya tidak menjadi kontroversial.

“Terlebih posisi Indonesia yang jadi barometer dunia untuk pluralisme dan PKB berkepentingan untuk mengawal pluralisme tersebut,” kata Marwan Jafar.

Sumber: BeritaSore

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme