Pelantikan PC PMII Kabupaten Pamekasan
Pamekasan, NU Online
Sedikitnya 20 lebih Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan secara resmi dilantik, mereka menerima mandat dari Pengurus Besar (PB) PMII di halaman eks PJKA jalan raya Trunojoyo sabtu 8 Oktober 2011 lalu.
Dalam pelantikan tersebut juga diisi dengan orasi kebangsaan dengan tema “Menciptakan peminpin muda untuk Indonesia yang menua”, serta temu kultural alumni PMII. Proses pelantikan berlangsung khidmat, hadir dalam kegiatan itu Bupati Pamekasan Kholilurrahman sebagai keynote speaker, majelis pembina Cabang Sahibudin, serta ketua PB PMII Junaidi.
Sementara orator dalam orasi kebangsaan, panitia mengundang KH Unais Ali Hisyam dan Yayuk Andayana.
Kegiatan yang dihadiri ratusan anggota PMII, perwakilan organisasi kemahasiswaan, Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), organisasi kemasyarakatan, dam alumni PMII se Pamekasan, itu juga menarik perhatian. Panitia menyuguhkan penampilan kebudayaan pamekasan seperti ul daul.
Ketua PC PMII Pamekasan difinitif Faridi usai dilantik mengungkapkan, sesuai tema dalam kegiatan tersebut, pihaknya merasa prihatin atas krisis kepeminpinan di Indonesia saat ini, hal itu terbukti Indonesia yang sudah berusia 66 tahun, belum mampu menunjukkan kemajuan yang signifikan.
"Padahal negara lain yang baru merdeka, sudah melebihi Indonesia. Hal itu tidak terlepas dari sikap dan kebijakan peminpin-peminpin kita,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap kader-kader PMII mampu membawa perubahan sebagai generasi berikutnya yang akan menggantikan peminpin saat ini.
Hal senada disampaikan Sekjen PC PMII Pamekasan Hanafi. Menurut dia, mumentum ini sebagai bentuk ikrar bersama dengan tekad yang bulat untuk mengembalikan PMII pada fitrahnya.
"Yaitu sebagai organisasi pengkaderan yang mampu melahirkan generasi kritis transformatif. Tentunya peka terhadap realitas sosial dan kebijakan-kebijakan publik,” singkatnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengaku berterimakasih dan berharap PMII tetap mengkritisi kebijakan pemerintah jika jauh dari kepentingan masyarakat. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut menguntungkan masyarakat.