Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Tak Sepakat KPK Diberi Wewenang SP3

Posted on October 27, 2011

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak sepakat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan menghentikan perkara (SP3).

Hal tersebut dinilai akan menimbulkan tumpang tindih antara wewenang Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

“Tidak perlu lebih baik di kepolisian. SP3 bisa kontroversi dengan kepolisian. Kita harus hati-hati biar jangan ada tumpang tindih dengan pihak kepolisian,” ujar Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja’far, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Kekhawatiran lainnya adalah SP3 dapat dijadikan sebagai alat politik bagi KPK dalam menangani perkara yang tengah diusut. “Kalau SP3 ada di mana-mana, itu bisa jadi alat politik dan alat modal,” paparnya.

Karena itu PKB mengusulkan agara kewenangan untuk memberikan SP3 hanya ada pada Kepolisian dan Kejaksaan. “Lebih baik satu pintu saja,” tuturnya.

Sementara itu terkait status ad hoc KPK apakah dlayak dipermanenkan, Marwan menjelaskan, selama TAP MPR belum diubah maka status KPK akan tetap sebagai lembaga ad hoc.

Jika status tersebut ingin diubah, perlu penetapan dengan rembuk nasional.

“Artinya, partai politik di Senayan berembuk dulu kapan batas waktunya akan diberlakukan. Saya kira tidak secepat itu. Ini butuh waktu lama memperbaiki institusi Kejaksaan dan Kepolisian. Jadi belum bisa dibahas sekarang,” tutupnya.

Sumber: Okezone

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme