Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

PKB Tak Sepakat KPK Diberi Wewenang SP3

Posted on October 27, 2011 by Syauqi Wiryahasana
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak sepakat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan menghentikan perkara (SP3). Hal tersebut dinilai akan menimbulkan tumpang tindih antara wewenang Kejaksaan Agung dan Kepolisian. "Tidak perlu lebih baik di kepolisian. SP3 bisa kontroversi dengan kepolisian. Kita harus hati-hati biar jangan ada tumpang tindih dengan pihak kepolisian," ujar Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (27/10/2011). Kekhawatiran lainnya adalah SP3 dapat dijadikan sebagai alat politik bagi KPK dalam menangani perkara yang tengah diusut. “Kalau SP3 ada di mana-mana, itu bisa jadi alat politik dan alat modal," paparnya. Karena itu PKB mengusulkan agara kewenangan untuk memberikan SP3 hanya ada pada Kepolisian dan Kejaksaan. "Lebih baik satu pintu saja," tuturnya. Sementara itu terkait status ad hoc KPK apakah dlayak dipermanenkan, Marwan menjelaskan, selama TAP MPR belum diubah maka status KPK akan tetap sebagai lembaga ad hoc. Jika status tersebut ingin diubah, perlu penetapan dengan rembuk nasional. "Artinya, partai politik di Senayan berembuk dulu kapan batas waktunya akan diberlakukan. Saya kira tidak secepat itu. Ini butuh waktu lama memperbaiki institusi Kejaksaan dan Kepolisian. Jadi belum bisa dibahas sekarang," tutupnya. Sumber: Okezone
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically