PKB Tak Sepakat KPK Diberi Wewenang SP3
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak sepakat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan menghentikan perkara (SP3).
Hal tersebut dinilai akan menimbulkan tumpang tindih antara wewenang Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Tidak perlu lebih baik di kepolisian. SP3 bisa kontroversi dengan kepolisian. Kita harus hati-hati biar jangan ada tumpang tindih dengan pihak kepolisian," ujar Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Kekhawatiran lainnya adalah SP3 dapat dijadikan sebagai alat politik bagi KPK dalam menangani perkara yang tengah diusut. “Kalau SP3 ada di mana-mana, itu bisa jadi alat politik dan alat modal," paparnya.
Karena itu PKB mengusulkan agara kewenangan untuk memberikan SP3 hanya ada pada Kepolisian dan Kejaksaan. "Lebih baik satu pintu saja," tuturnya.
Sementara itu terkait status ad hoc KPK apakah dlayak dipermanenkan, Marwan menjelaskan, selama TAP MPR belum diubah maka status KPK akan tetap sebagai lembaga ad hoc.
Jika status tersebut ingin diubah, perlu penetapan dengan rembuk nasional.
"Artinya, partai politik di Senayan berembuk dulu kapan batas waktunya akan diberlakukan. Saya kira tidak secepat itu. Ini butuh waktu lama memperbaiki institusi Kejaksaan dan Kepolisian. Jadi belum bisa dibahas sekarang," tutupnya.
Sumber: Okezone