Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB: UU Pemilu Harusnya Lebih Simple

Posted on October 9, 2011

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengharapkan UU Pemilu yang menjadi aturan main pada Pemilu 2014 mendatang tidak menimbulkan multitafsir. Menurutnya, tidak adanya tafsir tunggal tentang UU Pemilu pada Pemilu 2009 lalu membuat banyak pihak dirugikan.

Hal itu disampaikan Muhaimin, saat membuka diskusi bertema ” Menciptakan UU Pemilu Menuju Pelembagaan Demokrasi Elektoral yang Proporsional dan Berkeadilan” di DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/10). Muhaimin menyebut, contoh paling nyata tenteng erbedaan tafsir atas UU Pemilu adalah dalam hal penghitungan kursi hasil Pemilu 2009. “Cara penghitungan kursi itu bisa beda-beda versi antara KPU, MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung),” kata Muhaimin.

Pembantu Susilo Bambang Yudhoyono di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu menambahkan, regulasi Pemilu 2009 lalu terlalu rumit. Karenanya seiring dengan revisi UU Pemilu di DPR, Muhaimin berharap regulasi pada Pemilu 2014 mendatang lebih simpel.

Meski demikian politisi yang akrab disapa dengan nama Cak Imin itu juga menegaskan, jangan sampai hasil revisi UU Pemilu nanti mengundang reaksi dan digugat ke MK. Terlebih lagi jika UU Pemilu digugat dan dikabulkan MK menjelang pelaksanaan Pemilu.

Dicontohkannya, menjelang Pemilu 2009 lalu MK mengabulkan gugatan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, terutama pasal 214 yang mengatur calon legislatif (caleg) berdasarkan nomor urut. Oleh MK, ketentuan itu dibatalkan dan kemudian diberlakukan ketentuan tentang peraih suara terbanyak sebagai caleg terpilih.

“Padahal PKB menyiapkan caleg berdasarkan nomor urut.  Jadi harapannya, jangan sampi  ketidakpastian hukum atau sistem pada Pemilu 2009 terulang lagi pada Pemilu 2014,” tandasnya.

Sumber: JPNN

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme