Skip to content

emka.web.id

Banner 1
Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

RUU Zakat akhirnya Disahkan

Posted on October 27, 2011 by Syauqi Wiryahasana
Jakarta, NU Online Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis (27/10), sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat menjadi undang-undang. Menurut Ketua Pansus RUU Pengelolaan Zakat Radityo Gambiro, pengajuan UU tentang pengelolaan zakat yang merupakan usul inisiatif DPR RI ini merupakan implementasi dari amanat konstitusi. Konstitusi mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. "Salah satu instrumen yang bisa dilakukan untuk menjalankan amanat itu adalah melalui pengelolaan zakat," ujarnya. Secara idiologis, Radityo mengatakan, RUU ini menggambarkan upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi pengelolaan zakat. Melalui pengelolaan zakat yang lebih terintegrasi dan terpadu itu diharapkan fakir miskin dan para mustahik lainnya bisa menghimpun diri menjadi kelompok yang lebih mandiri dalam hal pemberdayaan ekonominya. Keberadaan RUU pengelolaan zakat diharapkan bisa memutus mata rantai kemiskinan rakyat, khususnya para mustahik yang berhak menerima zakat. Ke depan, ujarnya, pengelolaan zakat bisa lebih terpadu dan mampu menyesuaikan diri terhadap dinamika mutakhir yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu, pengesahan RUU sempat ditunda beberapa saat setelah anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam melakukan interupsi terkait lembaga amil zakat (LAZ) yang berhak mengelola dan mendistribusikan zakat selama ini. Menurut Ecky, pemberlakuan UU ini akan berdampak luas kepada lembaga-lembaga penghimpun dan penyalur zakat di masyarakat saat ini. Jika RUU ini disahkan, ujarnya, akan terjadi pula tranformasi organisasi, operasional, dan kultural yang luar biasa. Di sisi lain akuntabilias Bazda di daerah-daerah masih jauh dari memadai. Selanjutnya ketika tidak ada akuntabilitas dan juga manajemen salah, akan banyak orang yang bisa dikenai pidana berdasarkan UU tersebut. "Setelah pengesahan UU tersebut, panitia amil zakat di berbagai masjid atau mushala tidak bisa lagi mengumpulkan zakat masyarakat di sekitar mereka. Hal itu dikarenakan yang berhak mengelola zakat hanyalah badan-badan yang telah ditunjuk pemerintah dalam UU itu," ujarnya. Sementara selain lembaga yang ditunjuk, akan ada sanksi pidana. Padahal seharusnya peran masyarakat dibuka seluas-luasnya untuk pengelolaan zakat. Dia berharap perizinan untuk membentuk lembaga amil zakat tidak dipersulit seperti yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 2 UU itu. Pemerintah dan Baznas seharusnya hanya sebagai regulator dan pengawas.
Banner 1
Seedbacklink

Recent Posts

  • Apa itu Kepulauan Chagos? (Milik Inggris atau Mauritius?)
  • Apa itu Kiwano atau Melon Berduri (Cucumis Metuliferus)?
  • Apakah Paganisme itu Agama?
  • Perbaiki Kebodohannya, Pemerintah Buka Lagi Akses Ke Situs archive.org
  • Kenapa Disebut Ilmuwan Muslim, Bukan Ilmuwan Arab atau Ilmuwan Persia?
  • Indonesia Prasejarah, Benarkah Se-kaya itu?
  • Apa itu Bilangan Aleph ?
  • Jejak Aneh Nisan Makam Gaya Aceh di Pangkep Sulawesi Selatan
  • Rasa’il Ikhwan al-Shafa Fondasi Matematika dalam Filsafat Islam
  • Review Aplikasi Melolo, Saingan Berat Dramabox!
  • Review Game Dislyte: Petualangan Urban Myth yang Seru!
  • Microsoft Resmikan Cloud Region Pertama di Indonesia, Pacu Pertumbuhan AI
  • Bagaimana Bisa Xiaomi Jadi Raja dibanyak Sektor?
  • Sejarah Tokoh Judi Negara: Robby Sumampow
  • Kenapa Hongkong Mulai Kehilangan Anak Mudanya?
  • Apakah China ada Peternakan Panda?
  • Kebohongan Ajudan Bung Karno Soal Letkol Untung Habisi Para Jenderal?
  • Apakah Harga Minyak Dunia Turun Bikin OPEC Bangkrut?
  • Hal Konyol di Startrek Original Series
  • Inilah Deretan Buku-Buku Kontroversial di Dunia
  • Benarkah Kisah Ibrahim-Ismail Tiru Kisah Agamemnon Yunani Kuno?
  • Misteri Paus Donus II, Paus Fiktif Diakui Selama 200 Tahun
  • Review BMW Speedtop M8 Superwagon
  • Apa itu ATC (Air Traffic Control)?
  • Leon Hartono: Investasi Emas Fisik vs Digital vs Crypto 2025

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically