Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

NU Harus Bertindak Sebagai Jam’iyyah, Bukan Jamaah

Posted on November 1, 2011

Badung, NU Online
Nahdlatul Ulama (NU) awalnya adalah jamaah, perkumpulan. Isinya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan tradisi keagamaan. Lalu oleh para kiai, jamaah itu dihimpun dalam wadah organisasi (jam’iyyah) dengan nama yang berarti kebangkitan ulama.

Jika sudah menjadi jamiyyah, maka mestinya tindakan NU bukan lagi seperti model jamaah. Tapi sudah dengan manajemen organisasi. Jadi ada standar dan sistem yang dibuat dan keputusan dibuat  melalui musyawarah yang hasilnya efektif.

Mustasyar PBNU KH Ahmad Mustofa Bisri menyampaikan hal itu dalam diskusi pertama Halaqoh Nasional Fiqih Organisasi yang digelar Majma’ Buhuts an-Nahdliyah (MBN) di Hotel Lor In kawasan Pecatu Indah Resort, Kuta, Badung, Bali, Jum’at (11/12) malam.

Halaqoh diikuti oleh lima puluhan ulama se-Jawa Madura dan Bali yang tergabung dalam forum diskusi ke-NU-an (MBN) tersebut. Pengasuh Ponpes Raudlatut Tholibin Leteh Rembang ini menjelaskan, walaupun NU berwarna tradisional, manajemennya harusnya modern. Manajemen modern bukan berarti meninggalkan basis tradisi dan ciri khasnya, tetapi menggunakan cara yang benar dan dalam menjalankan jam’iyyah. Penekanannya pada musyawarah.

“NU adalah jam’iyah. Maka tindakannya harus sebagai organisasi. Bukan lagi model jamaah,” ujarnya dalam forum yang dipandu pengasuh Pondok Pesantren Al-Muayyad Solo KH Dian Nafi, hingga larut malam itu.

Kiai yang biasa dipanggil Gus Mus ini menguraikan, musyawarah harus dilakukan dan menjadi standar kewajiban setiap pengambilan keputusan. Terlebih untuk urusan yang terkait langsung dengan umat.

Ia membeberkan, banyak terjadi konflik di internal NU karena faktor politik. Ada kiai A mendukung calon kepala daerah X, lalu kiai B mendukung calon Y. Lalu santrinya Kiai A tukaran dengan santrinya Kiai B. Bahkan kiainya sendiri kadang ikut jothakan. Hal itu menurutnya, menunjukkan pola yang tidak terorganisir.

Semestinya, kata budayawan ini, para kiai yang berada dalam lembaga Syuriyah NU memerintahkan pengurus Tanfidziyah untuk meneliti rekam jejak para calon. Laporannya dibahas oleh syuriyah dalam musyawarah. Lalu para kiai melakukan istikhoroh. Hasil dari musyawarah dan istikhoroh itu menjadi bahan mengambil keputusan.

“Semestinya ulama bermusyawarah untuk memutuskan siapa calon yang layak didukung. Itupun melalui istikhoroh dulu,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, dalam musyawarah itu para calon atau calon yang dianggap layak, dipanggil untuk presentasi di depan para ulama. Dia harus menjelaskan apa komitmennya kepada rakyat, bagaimana pengelolaan pemerintahannya jika terpilih. Dia juga harus menjawab pertanyaan para kiai  tentang perlindungan alam lingkungan, pelayanan kepada fakir miskin dan anak terlantar, perlindungan budaya, dan seterusnya.

“Jadi keputusan ulama bulat. Jelas untuk kemaslahatan umat. Pemimpin ulama, yakni Rais Syuriyah, lantas menyampaikan hasil musyawarah tersebut kepada umat. Keputusman itu berjalan efektif sampai ke bawah dengan jalur komando  yang kuat. Pengurus Tanfidziyah menyebaruaskan keputusan ulama tersebut. Jadi kontrol kekuasaan itu di tangan jam’iyyah NU. Tidak sikap pribadi kiai A, B, atau C.

“Ketika keputusan sudah dibuat, seluruh kiai dan warga NU sampai tingkat paing bawah satu suara, satu pilihan.  Manut  pada dhawuh rais syuriyah,” .

Untuk mewujudkan hal itu, kata Gus Mus, dengan menyuwun Fiqih Organisasi. Sebagai pedoman pelaksanaan organisasi, baik oleh NU maupun organisasi lain.  Ia mengaku sudah memikirkan hal dan telah mengusulkannya agar dibahas dalam setiap Muktamar yang ia hadiri. (ichwan/abdullah alawi)
 
 
 
 
 

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme