Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

PKB Ajak Cari Jalan Tengah

Posted on November 10, 2011 by Syauqi Wiryahasana
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa mengajak seluruh partai politik di parlemen, untuk mencari jalan tengah  perdebatan mengenai angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang akan diatur dalam perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. "Daripada berdebat terus, lebih baik ayo kita cari jalan tengahnya itu seperti apa," kata A Malik Haramain, anggota Pansus RUU perubahan atas UU Pemilu di Jakarta, Kamis (10/11). Saat ini, parpol-parpol di parlemen masih memperdebatkan ambang batas parlemen yang akan diterapkan pada Pemilu mendatang. Sejak penyusunan draf RUU Pemilu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, fraksi-fraksi tidak berhasil menyepakati satu angka ambang batas parlemen. Pemerintah kemudian menawarkan ambang batas parlemen dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 4 persen. Tawaran itu sama dengan usulan Partai Demokrat, yakni 4 persen. Bahkan, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tetap mengusulkan ambang batas 5 persen. Sementara enam parpol kecil-menengah lain menawarkan ambang tetap 2,5 persen atau naik dengan angka tertinggi 3,5 persen. Masing-masing memiliki alasan dalam mengusulkan angka ambang batas. Parpol yang mengusulkan ambang batas tinggi (di atas 4 persen), beralasan ingin menyederhanakan parpol demi efektivitas sistem presidensial. Sedangkan parpol yang mengusulkan ambang batas rendah menginginkan agar proporsionalitas dan asas keterwakilan tetap terjaga. Oleh karena itu, Malik berharap, parpol-parpol di parlemen bisa duduk bersama mencari jalan tengah. "Soal ambang batas kkan gampang. Tinggal yang 5 persen dan 4 persen diturunkan sedikit, dan yang 2,5 persen dinaikkan sedikit. Sehingga ketemu jalan tengahnya," ujarnya menjelaskan.
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically