Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Galang Poros Tengah jika Ambang Batas Kursi 4 Persen

Posted on November 1, 2011

JAKARTA – Dukungan Partai Demokrat terkait ambang batas kursi di parlemen atau parliementary threshold (PT) sebesar 4 persen, atas usul RUU Pemilu -revisi UU Pemilu Tahun 2008-, membuat partai menengah, ancang-ancang untuk membentuk poros tengah.

Usul 4 persen yang juga didukung oleh Partai Golkar ini membuat hubungan partai mitra koalisi lainnya tidak harmonis.

Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar kepada wartawan di DPR, Senin (31/10/2011) mengungkap, besar kemungkinan terbentuknya poros tengah jika PT 4 persen disahkan.

Dengan argumentasi, jika Partai Demokrat dan Golkar tetap ngotot dan tidak ada pembicaraan terlebih dahulu melalui Sekretariat Gabungan (Setgab).

“Kemungkinan itu, poros tengah, dan sangat terbuka. Bila Setgab tidak kunjung membahas persoalan PT ini. Apalagi, hingga saat ini belum ada inisiatif dari Setgab membahas besaran angka PT.”

“Parpol menengah seperti PKB, PAN, dan PPP sudah melakukan komunikasi informal untuk membendung hegemoni parpol besar dalam menentukan angka PT,” tuturnya.

Bahkan, katanya lagi, rencana ini juga sudah dikomunikasikan dengan Hanura dan Gerindra. Pernyataan Marwan kemudian diamini oleh Sekertaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi.

Thomafi tak memungkiri, tak ada pembicaraan apapun di Setgab soal PT.

“Ini menunjukkan, Setgab tak serius melakukan komunikasi terkait RUU Pemilu. Kesannya PD hanya ingin dengan Golkar, memaksakan pasal-pasal krusial dalam RUU ini,” ujarnya.

Jika ini terjadi, lanjutnya, maka orientasi kekuasaan melakukan revisi UU Pemilu ini sangatlah dominan. Dan bukan didasari atas perbaikian sistem berdemokrasi.

“Prinsipnya kita membuka ruang yang luas untuk dapat mencari titik temu itu. F-PPP, tentu buka komunikasi juga dengan parpol menengah, baik dengan Gerindra maupun dengan Hanura,” demikian Arwani Thomafi.

Sumber: TribunNews

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme