PKB: Kemenkumham Diskriminatif Dalam Verifikasi Parpol
Jakarta - Kemenkum HAM telah mengumumkan satu partai yang lolos verifikasi awal badan hukum. Namun, hal itu dinilai diskriminatif terhadap partai lainnya yang juga telah mendaftar.
"Ada diskriminasi. Kenapa daftarnya bareng, verifikasi bareng, tapi pengumuman berbeda," kata anggota Komisi II DPR dari FPKB, Abdul Malik Haramain.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dengan Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2011).
Malik menambahkan Kemenkum HAM telah meloloskan Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada 11 November 2011 dan memberikan waktu 45 hari ditambah 15 hari kepada beberapa partai politik.
"Dari situ logika kita nggak masuk," lanjutnya.
Menurut Malik, mestinya, kalau menurut logika, partai politik yang mendaftar dan durasinya bareng, maka pengumumannya bareng.
"Tidak ada ceritanya pengumuman verifikasi partai politik itu bergelombang," tandas dia.
Sebelumnya, Kemenkum HAM mengatakan melakukan pengumuman bertahap berkaitan dengan masalah persyaratan partai politik peserta verifikasi.
"Mengapa ada yang diumumkan lebih dulu, kami melihat data 2003, pengumuman bertahap memang ada," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2011).
Tujuan pengumuman bertahap ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi parpol yang sudah dicek oleh Kemenkum HAM. "Supaya partai-partai yang selama ini berkomunikasi, kita bisa mengatakan ini warning bahwa mereka punya waktu 2 minggu. Ini bukan diskriminasi tapi undang-undang," tutur Denny.
Sumber: detik.com