Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Minta Pengaturan Audit Iklan Partai

Posted on November 10, 2011

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, Malik Haramain, menyatakan publikasi partai politik di media massa memang perlu diatur. Namun ukurannya adalah berapa uang yang dikeluarkan partai untuk belanja publikasi tersebut.

Sekarang, menurut Malik, dalam setahun rata-rata belanja partai untuk publikasi media Rp7,5 miliar, sementara belanja individu Rp1 miliar. Undang-undang Pemilu, menurut Malik, belum mengatur secara rinci bagaimana uang tersebut dikeluarkan.

“Karena itu ke depan, UU Pemilu perlu mengatur tentang audit partai politik dalam mengeluarkan uangnya, salah satunya untuk iklan,” ujar Malik di DPR RI, Jakarta, Kamis 10 November 2011.

Menurut Malik, iklan parpol di media memang harus dibatasi. “Jadi pengeluaran uang partai untuk iklan itu setiap tahun harus diaudit, harus dibatasi,” kata Malik.

Tarif iklan di masing-masing media, lanjut Malik, tentu berbeda-beda. Oleh karena pembatasan tersebut tidak dilihat dari jumlah halaman, frekuensi, atau durasi iklan tetapi pembatasan jumlah uang yang dikeluarkan untuk iklan.

“Yang paling mungkin dari hitung uangnya. Karena harga iklan kan berbeda-beda itu di media cetak, radio, televisi, dan lain-lain itu kan beda. Jadi uang yang mungkin tersebar dikeluarkan oleh partai untuk iklan, tiap tahun harus ditentukan berapa miliar misalnya. Nah di situ nanti kita akan bisa mengukur intensitas mereka mengeluarkan iklan,” kata Malik.

Pengaturan ini penting agar partai-partai mendapat perlakuan yang adil dalam melakukan publikasi kepada masyarakat melalui media. Pertimbangan agar audit itu dilakukan setiap tahun, menurut Malik, agar dapat lebih dapat menjamin keadilan bagi partai-partai yang tidak memiliki media massa dalam melakukan publikasi.

“Itu salah satu upaya, cara untuk membuat agar akses partai kepada publik lewat media itu adil,” kata Malik.

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme